35.6 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Pelayanan Donor Darah Tergganggu

Alat Pengendapan Darah PMI Medan Hilang

MEDAN- Gara-gara sejumlah peralatan di Kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Medan hilang pada Jum’at (25/3) lalu, membuat pelayanan di kantor tersebut menjadi terganggu.
Adapun peralatan-peralatan yang hilang antara lain, alat yang digunakan untuk mengendapkan darah (cup setifuge) raib, sehingga membuat operasional transfusi darah terbatas. Tak hanya itu, 100 kantung darah juga dinyatakan hilang.

Kasus hilangnya alat tersebut diketahui pada hari yang sama, ketika ada
pasien yang datang untuk diproses darahnya.

“Saat ada pasien, yang datang untuk diproses darahnya ternyata cup setifugenya hilang. Kalau itu tidak ada, kita tidak bisa membalancingkan pengendap darah itun
Itulah ketahuannya, kemudian diselidiki lain, administrasi juga hilang berupa stempel, formulir, kwitansi hilang. Padahal paginya masih ada, beberapa saat sebelum Sholat Jum’at sudah hilang,” kata Sekretaris UDD Kota Medan, Drg Susyanto, Minggu (28/3).

Kemudian, lanjut Susyanto, kasus ini pun Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polsek Medan Timur dengan Nomor  pengaduan Nopol:STBL 248/III/2011/Sek/Medan Timur tertanggal 25 Maret sekira pukul 20.30 Wib.
Namun, hingga Sabtu sore, operasional di UDD Kota Medan ini masih terganggu.

Tidak hanya itu, lanjut Susyanto, pihaknya juga menerima SMS dari nomor 0853613725xx yang menyebutkan jika alat yang hilang tersebut berada di laci dokter. “Cari di laci meja dokter,”.

“Begitu pesan SMS tersebut terang Susyanto seraya menambahkan sampai saat ini, ruangan dokter tersebut masih dalam kondisi terkunci,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Ketua UDD Kota Medan dr Delyuzar menjelaskan, dengan hilangnya alat tersebut mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan darah, tergangu.  Bahkan dengan kasus ini, akan banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan tidak bisa ditolong.

“Akan banyak  masyarakat yang dirugikan. Pelayanan yang kita berikan terbatas. Hari ini tidak ada. Padahal jika hari normal saja, dengan ketersedian kantong darah yang terpenuhi 30 persen dari 50 hingga 100 kantong darah yang terpenuhi, hanya mampu ertahan enam jam saja.

Delyuzar mengaku aneh dengan kejadian tersebut. Karena, selama ini, ruangan dokter yang dimaksudkan sebagai tempat penyimpanan alat tersebut biasanya bebas. Namun, sekarang terkunci.
Pernyataan lainnya, Delyuzar menceritakan, insiden itu terjadi, pasca “mogoknya” staf maupun petugas di kantor tersebut sebanyak 18 orang, yang tidak masuk sesuai dengan jadwal yang dibuat. Secara otomatis, kenyataan itu menimbulkan pertanyaan  “Inilah pertanyaan bagi kita,” kata Delyuzar.
Selain itu, persoalan ini diduga dengan adanya surat yang datang dari PMI pusat tertanggal 11 Maret yang menegaskan statuta PMI UTD Medan sehubungan adanya masalah pelayanan darah di UTD Medan yang tidak kunjung selesai.

“Nah kami tidak tahu modusnya apa,” kata Susyanto.

Dalam surat tersebut ditegaskan, UDD PMI kota Medan berkedudukan dibawah pengurus PMI kota Medan. Selanjutnya, dalam point (2) disebutkan PMI Medan memiliki kewenangan menetapkan kebijakan teknis administrasi pelayanan penyediaan darah UDD kota Medan. Selanjutnya, point (3) dinyatakan PMI SUmut mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan teknis operasional dan administrasi pelayanan penyediaan darah untuk UTD wilayah Sumatera Utara serta melakukan pembinaan terhadap PMI kabupaten kota yang mengelola UDD. Sedangkan
point (4) ditegaskan, Pembinaan yang dimaksud dalam point tiga tidak berarti mengambil alih kedudukan UUD kota Medan dibawah PMI Sumut.

Dengan adanya kejadian ini, PMI UDD Medan telah Langkah selanjutnya, hal ini sudah dilaporkan ke PMI Pusat dan Provinsi. Hal ini juga sudah dilaporkan ke Polisi.
“Kondisi ini menggangu pelayanan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kebijakan kepolisian dalam hal mengungkap kriminalisasi di PMI UTD kota Medan. Karena jika itu tidak ada, kami tidak bisa bekerja,” katanya.
Menyikapi hal ini, Ketua Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Sumatera Utara, Parlindungan Purba menyayangkan kejadian itu.

“Saya kira PMI Sumut juga bertanggungjawab akan hal ini,” kata pria yang juga sebagai anggota DPD RI.
Parlindungan dalam hal ini akan menjembatani permasalahan ini tentang pengunduran diri sebanyak 18 petugas UDD PMI Medan secara serempak.
“Malam ini, saya akan berbicara dengan mereka tentang persoalan seperti apa yang menjadi permasalahan mereka. Kalau masalah intern ini, kita serahkan saja kepada PMI Medan,” tandasnya.(ari/mag7)

Alat Pengendapan Darah PMI Medan Hilang

MEDAN- Gara-gara sejumlah peralatan di Kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Medan hilang pada Jum’at (25/3) lalu, membuat pelayanan di kantor tersebut menjadi terganggu.
Adapun peralatan-peralatan yang hilang antara lain, alat yang digunakan untuk mengendapkan darah (cup setifuge) raib, sehingga membuat operasional transfusi darah terbatas. Tak hanya itu, 100 kantung darah juga dinyatakan hilang.

Kasus hilangnya alat tersebut diketahui pada hari yang sama, ketika ada
pasien yang datang untuk diproses darahnya.

“Saat ada pasien, yang datang untuk diproses darahnya ternyata cup setifugenya hilang. Kalau itu tidak ada, kita tidak bisa membalancingkan pengendap darah itun
Itulah ketahuannya, kemudian diselidiki lain, administrasi juga hilang berupa stempel, formulir, kwitansi hilang. Padahal paginya masih ada, beberapa saat sebelum Sholat Jum’at sudah hilang,” kata Sekretaris UDD Kota Medan, Drg Susyanto, Minggu (28/3).

Kemudian, lanjut Susyanto, kasus ini pun Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polsek Medan Timur dengan Nomor  pengaduan Nopol:STBL 248/III/2011/Sek/Medan Timur tertanggal 25 Maret sekira pukul 20.30 Wib.
Namun, hingga Sabtu sore, operasional di UDD Kota Medan ini masih terganggu.

Tidak hanya itu, lanjut Susyanto, pihaknya juga menerima SMS dari nomor 0853613725xx yang menyebutkan jika alat yang hilang tersebut berada di laci dokter. “Cari di laci meja dokter,”.

“Begitu pesan SMS tersebut terang Susyanto seraya menambahkan sampai saat ini, ruangan dokter tersebut masih dalam kondisi terkunci,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Ketua UDD Kota Medan dr Delyuzar menjelaskan, dengan hilangnya alat tersebut mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan darah, tergangu.  Bahkan dengan kasus ini, akan banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan tidak bisa ditolong.

“Akan banyak  masyarakat yang dirugikan. Pelayanan yang kita berikan terbatas. Hari ini tidak ada. Padahal jika hari normal saja, dengan ketersedian kantong darah yang terpenuhi 30 persen dari 50 hingga 100 kantong darah yang terpenuhi, hanya mampu ertahan enam jam saja.

Delyuzar mengaku aneh dengan kejadian tersebut. Karena, selama ini, ruangan dokter yang dimaksudkan sebagai tempat penyimpanan alat tersebut biasanya bebas. Namun, sekarang terkunci.
Pernyataan lainnya, Delyuzar menceritakan, insiden itu terjadi, pasca “mogoknya” staf maupun petugas di kantor tersebut sebanyak 18 orang, yang tidak masuk sesuai dengan jadwal yang dibuat. Secara otomatis, kenyataan itu menimbulkan pertanyaan  “Inilah pertanyaan bagi kita,” kata Delyuzar.
Selain itu, persoalan ini diduga dengan adanya surat yang datang dari PMI pusat tertanggal 11 Maret yang menegaskan statuta PMI UTD Medan sehubungan adanya masalah pelayanan darah di UTD Medan yang tidak kunjung selesai.

“Nah kami tidak tahu modusnya apa,” kata Susyanto.

Dalam surat tersebut ditegaskan, UDD PMI kota Medan berkedudukan dibawah pengurus PMI kota Medan. Selanjutnya, dalam point (2) disebutkan PMI Medan memiliki kewenangan menetapkan kebijakan teknis administrasi pelayanan penyediaan darah UDD kota Medan. Selanjutnya, point (3) dinyatakan PMI SUmut mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan teknis operasional dan administrasi pelayanan penyediaan darah untuk UTD wilayah Sumatera Utara serta melakukan pembinaan terhadap PMI kabupaten kota yang mengelola UDD. Sedangkan
point (4) ditegaskan, Pembinaan yang dimaksud dalam point tiga tidak berarti mengambil alih kedudukan UUD kota Medan dibawah PMI Sumut.

Dengan adanya kejadian ini, PMI UDD Medan telah Langkah selanjutnya, hal ini sudah dilaporkan ke PMI Pusat dan Provinsi. Hal ini juga sudah dilaporkan ke Polisi.
“Kondisi ini menggangu pelayanan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kebijakan kepolisian dalam hal mengungkap kriminalisasi di PMI UTD kota Medan. Karena jika itu tidak ada, kami tidak bisa bekerja,” katanya.
Menyikapi hal ini, Ketua Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Sumatera Utara, Parlindungan Purba menyayangkan kejadian itu.

“Saya kira PMI Sumut juga bertanggungjawab akan hal ini,” kata pria yang juga sebagai anggota DPD RI.
Parlindungan dalam hal ini akan menjembatani permasalahan ini tentang pengunduran diri sebanyak 18 petugas UDD PMI Medan secara serempak.
“Malam ini, saya akan berbicara dengan mereka tentang persoalan seperti apa yang menjadi permasalahan mereka. Kalau masalah intern ini, kita serahkan saja kepada PMI Medan,” tandasnya.(ari/mag7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/