33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Pencabutan Nomor Kios Ricuh

MEDAN-Proses pencabutan nomor kios penampungan korban kebakaran Pasar Sukaramai diwarnai kericuhan, Rabu (27/3). Akibatnya, proses pencabutan nomor itu pun dibatalkan. Kericuhan ini dituding sebagai bukti kekurangsiapan PD Pasar Medan untuk memindahkan para pedagang tersebut.

Dalam proses pencabutan nomor tersebut dilakukan di belakang Kantor Lurah Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Suasana panas sudah terlihat dari awal proses acara. Setiap pedagang ngotot untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing Akibatnya, pedagang pun terbagi dalam dua kubu. Satu kubu setuju dengan pencabutan nomor dan satu kubu lagi tidak setuju dengan pencabutan nomor.

Perwakilan pedagang pro pencabutan nomor, Daulat Manurung mengatakan, kericuhan ini disebabkan karena kurang siapnya PD Pasar.

Seharusnya, PD Pasar menggelar acara pencabutan nomor ini di ruangan tertutup dan lebih selektif untuk memasukkan pedagang. “Di ruang terbuka seperti ini banyak provokator yang masuk, sehingga proses pencabutan nomor ini ricuh,” ujarnya.

Dirinya mendukung penuh pemindahan pedagang ke kios penampungan tersebut. Ini dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan pasar Sukaramai. “Kita menyambut baik kiat Pemko Medan untuk membangun pasar itu. Karena itu, kami mendukung pemindahan para pedagang ke kios penampungan itu,” tegasnya.

Pedagang lainnya, Dino mengatakan, para pedagang yang dipanggil untuk melakukan pencabutan nomor ini adalah para penyewa, bukan pemilik kios. Padahal, yang selayaknya melakukan pencabutan nomor adalah pemilik kios korban kebakaran Pasar Sukaramai. “Tidak adanya data di PD Pasar membuat suasana menjadi ricuh karena semua orang merasa berhak,” jelasnya.

Begitupun soal harga kios di Pasar Sukaramai yang akan dibangun, belum ada kesepakatan bersama para pedagang. PD Pasar membuat keputusan sendiri tanpa ada musyawarah dengan pedagang. “PD Pasar sudah beberapa kali menggelar pertemuan, tapi tidak pernah melibatkan pedagang,” ungkapnya.

Sebelum proses pencabutan dilakukan, seorang pedagang Aritonang juga meminta ketegasan PD Pasar soal harga kios di Pasar Sukaramai yang akan dibangun. “Kami meminta harga yang sebenarnya. Sebab hingga sekarang kami tidak pernah dilibatkan dalam penentuan harga kios itu,” katanya.

Karena tidak ada kesepakatan, proses pencabutan nomor tersebut dibatalkan dan ditunda hingga waktu yang belum ditetapkan. “Kalau tidak ada kesepakatan, maka proses pencabutan nomor ini dibatalkan saja,” tegas seorang staf PD Pasar.

Kabag Hukum dan Humas PD Pasar Kota Medan Ismail Perdede ketika dikonfirmasi mengatakan, pembatalan pencabutan nomor disebabkan adanya pro dan kontra. Pihaknya akan segera melakukan rapat untuk mengevaluasi kegagalan ini. “Setelah ini, kita akan segera melakukan rapat untuk mengevaluasi kegagalan ini,” katanya.

Mengenai permintaan pedagang agar pencabutan nomor dilakukan di ruang tertutup, pihaknya akan mempertimbangkan. “Kita akan bahas dalam rapat nanti. Pengundian akan kita jadwalkan kembali dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, para pedagang yang menolak pencabutan ini adalah para pedagang yang telah mendirikan kios di lokasi bekas kebakaran Pasar Sukaramai. Para pedagang ini bukan terdaftar sebagai korban kebakaran, tapi PD Pasar tidak berani untuk melakukan tindakan. Para pedagang pun meninggalkan lokasi pencabutan nomor dengan kecewa.

Sehari sebelum pencabutan nomor kios, para pedagang Sukaramai ke DPRD Medan mengadukan kondisi kios penampungan yang tak layak karena terbuat dari seng dan papan bekas. Bahkan para pedagang ini menyebut kios penampungan tidak ubahnya seperti kandang kambing.

Keadaan kios yang belum memadai itu membuat padagang enggan menempatinya karena takut barang dagangan dicuri maling karena kios mudah dibongkar.

Para pedagang juga mengeluh mahalnya harga kios yang ditawarkan PD Pasar dengan harga Rp75 juta hingga Rp80 juta. Pedagang meminta harga berkisar Rp40 juta saja.

Kepala Pasar Sukaramai J Simarmata membantah kalau kios penampungan itu tidak layak karena memakai bahan bekas. Menurutnya, Pasar Sukaramai rencana akan mulai dibangun April nanti.

Setelah selesai, maka kios-kios tersebut akan diberikan kepada pedagang dengan syarat harus membayar uang pembangunan sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta, per unit. “Harganya tergantung letak kios tersebut. Sedangkan ukuran sama semua,” ujarnya.

Rencana ukuran kios Pasar Sukaramai adalah 2×1,5 meter. Harga Kios Lantai I (Emas) Rp80 juta. Harga Kios Lantai I (Barang Sampah) Rp75 juta. Harga Kios Lantai II (Pakaian dan Sepatu) Rp70 juta. Harga Kios lantai II (Makanan dan Minuman) Rp65 juta dan harga Kios di baseman Rp60 juta. (mag-7)

MEDAN-Proses pencabutan nomor kios penampungan korban kebakaran Pasar Sukaramai diwarnai kericuhan, Rabu (27/3). Akibatnya, proses pencabutan nomor itu pun dibatalkan. Kericuhan ini dituding sebagai bukti kekurangsiapan PD Pasar Medan untuk memindahkan para pedagang tersebut.

Dalam proses pencabutan nomor tersebut dilakukan di belakang Kantor Lurah Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Suasana panas sudah terlihat dari awal proses acara. Setiap pedagang ngotot untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing Akibatnya, pedagang pun terbagi dalam dua kubu. Satu kubu setuju dengan pencabutan nomor dan satu kubu lagi tidak setuju dengan pencabutan nomor.

Perwakilan pedagang pro pencabutan nomor, Daulat Manurung mengatakan, kericuhan ini disebabkan karena kurang siapnya PD Pasar.

Seharusnya, PD Pasar menggelar acara pencabutan nomor ini di ruangan tertutup dan lebih selektif untuk memasukkan pedagang. “Di ruang terbuka seperti ini banyak provokator yang masuk, sehingga proses pencabutan nomor ini ricuh,” ujarnya.

Dirinya mendukung penuh pemindahan pedagang ke kios penampungan tersebut. Ini dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan pasar Sukaramai. “Kita menyambut baik kiat Pemko Medan untuk membangun pasar itu. Karena itu, kami mendukung pemindahan para pedagang ke kios penampungan itu,” tegasnya.

Pedagang lainnya, Dino mengatakan, para pedagang yang dipanggil untuk melakukan pencabutan nomor ini adalah para penyewa, bukan pemilik kios. Padahal, yang selayaknya melakukan pencabutan nomor adalah pemilik kios korban kebakaran Pasar Sukaramai. “Tidak adanya data di PD Pasar membuat suasana menjadi ricuh karena semua orang merasa berhak,” jelasnya.

Begitupun soal harga kios di Pasar Sukaramai yang akan dibangun, belum ada kesepakatan bersama para pedagang. PD Pasar membuat keputusan sendiri tanpa ada musyawarah dengan pedagang. “PD Pasar sudah beberapa kali menggelar pertemuan, tapi tidak pernah melibatkan pedagang,” ungkapnya.

Sebelum proses pencabutan dilakukan, seorang pedagang Aritonang juga meminta ketegasan PD Pasar soal harga kios di Pasar Sukaramai yang akan dibangun. “Kami meminta harga yang sebenarnya. Sebab hingga sekarang kami tidak pernah dilibatkan dalam penentuan harga kios itu,” katanya.

Karena tidak ada kesepakatan, proses pencabutan nomor tersebut dibatalkan dan ditunda hingga waktu yang belum ditetapkan. “Kalau tidak ada kesepakatan, maka proses pencabutan nomor ini dibatalkan saja,” tegas seorang staf PD Pasar.

Kabag Hukum dan Humas PD Pasar Kota Medan Ismail Perdede ketika dikonfirmasi mengatakan, pembatalan pencabutan nomor disebabkan adanya pro dan kontra. Pihaknya akan segera melakukan rapat untuk mengevaluasi kegagalan ini. “Setelah ini, kita akan segera melakukan rapat untuk mengevaluasi kegagalan ini,” katanya.

Mengenai permintaan pedagang agar pencabutan nomor dilakukan di ruang tertutup, pihaknya akan mempertimbangkan. “Kita akan bahas dalam rapat nanti. Pengundian akan kita jadwalkan kembali dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, para pedagang yang menolak pencabutan ini adalah para pedagang yang telah mendirikan kios di lokasi bekas kebakaran Pasar Sukaramai. Para pedagang ini bukan terdaftar sebagai korban kebakaran, tapi PD Pasar tidak berani untuk melakukan tindakan. Para pedagang pun meninggalkan lokasi pencabutan nomor dengan kecewa.

Sehari sebelum pencabutan nomor kios, para pedagang Sukaramai ke DPRD Medan mengadukan kondisi kios penampungan yang tak layak karena terbuat dari seng dan papan bekas. Bahkan para pedagang ini menyebut kios penampungan tidak ubahnya seperti kandang kambing.

Keadaan kios yang belum memadai itu membuat padagang enggan menempatinya karena takut barang dagangan dicuri maling karena kios mudah dibongkar.

Para pedagang juga mengeluh mahalnya harga kios yang ditawarkan PD Pasar dengan harga Rp75 juta hingga Rp80 juta. Pedagang meminta harga berkisar Rp40 juta saja.

Kepala Pasar Sukaramai J Simarmata membantah kalau kios penampungan itu tidak layak karena memakai bahan bekas. Menurutnya, Pasar Sukaramai rencana akan mulai dibangun April nanti.

Setelah selesai, maka kios-kios tersebut akan diberikan kepada pedagang dengan syarat harus membayar uang pembangunan sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta, per unit. “Harganya tergantung letak kios tersebut. Sedangkan ukuran sama semua,” ujarnya.

Rencana ukuran kios Pasar Sukaramai adalah 2×1,5 meter. Harga Kios Lantai I (Emas) Rp80 juta. Harga Kios Lantai I (Barang Sampah) Rp75 juta. Harga Kios Lantai II (Pakaian dan Sepatu) Rp70 juta. Harga Kios lantai II (Makanan dan Minuman) Rp65 juta dan harga Kios di baseman Rp60 juta. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/