25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Seleksi Bakal Dibuka Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengaku, belum mendapat laporan ihwal hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahap ujian tertulis dan penulisan makalah. Satu di antaranya, mengenai tidak adanya peserta yang lulus pada JPTP Biro Hukum Setdaprov Sumut.

TINJAU: Wagubsu, Musa Rajekshah meninjau pelaksanaan ujian penulisan makalah, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provsu.

Meski demikian, menurut Edy, jika diketahui tidak ada peserta yang lolos untuk posisi tersebut, maka seleksi terbuka akan kembali diulang.

“Saya belum dapat laporan. Kalau tidak ada yang lolos seleksi, akan diulang lagi seleksinya. Ke depan bakal dibuka lagi. Kan harus ada jabatan Kepala Biro Hukum,” ungkap Edy di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Senin (30/11).

Edy kembali menekankan, hal itu harus segera dilakukan, sebab jabatan Kepala Biro Hukum di Pemprov Sumut tidak boleh kosong. Dia berharap, saat seleksi jabatan Biro Hukum Pemprov Sumut kembali dibuka, banyak ASN berlatar pendidikan hukum untuk ikut mendaftar.

“Nanti kami sosialisasikan lagi. Mudah-mudahan orang hukum mau mendaftar, sehingga bisa diseleksi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Panitia Seleksi JPTP lingkup Pemprov Sumut, telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 014/SJPTP/XI/2020, tentang Hasil Seleksi Ujian Tertulis dan Penulisan Makalah Peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sumut, pada 28 November 2020. Dari 19 jabatan yang dilelang, ternyata tak satu pun peserta seleksi Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut yang lulus di tahapan ujian tertulis dan pembuatan makalah. Padahal hanya terdapat 2 peserta saja yang dinyatakan lulus tahap seleksi berkas pada JPTP dimaksud, yakni atas nama Antony Sinaga dan Tatang Darmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 95 peserta lulus ujian tertulis dan penulisan makalah dalam seleksi terbuka JPTP Pemprov Sumut 2020. Hasil ini diketahui berdasarkan pengumuman Nomor 104/SJTP/XI/2020 tertanggal 28 November 2020, melalui website resmi Pemprov Sumut di www.sumutprov.go.id, Sabtu (28/11) lalu.

Pada pengumuman tersebut, Panitia Seleksi JPTP Pemprov Sumut menyampaikan, dari 157 peserta yang mengikuti ujian tertulis dan penulisan makalah pada 23 November lalu, hanya 95 peserta yang dinyatakan lulus. Sedangkan 62 peserta lainnya tidak lulus. Uniknya, untuk jabatan Kepala Biro Hukum yang diikuti 2 peserta, tidak ada yang lulus. Dengan begitu, tersisa 18 jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan diisi.

Selanjutnya, 95 peserta yang lulus ujian tertulis dan penulisan makalah itu, berhak mengikuti ujian tahapan 3, yakni assesment test, yang akan digelar pada 30 November-1 Desember 2020 di Aula BPSDM Sumut, Jalan Ngalengko Medan, mulai pukul 08.00 WIB. Pada ujian tahap 3 ini, peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum ujian dimulai, dengan membawa peralatan tulis, daftar riwayat hidup, dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 centimeter sebanyak satu lembar. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengaku, belum mendapat laporan ihwal hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahap ujian tertulis dan penulisan makalah. Satu di antaranya, mengenai tidak adanya peserta yang lulus pada JPTP Biro Hukum Setdaprov Sumut.

TINJAU: Wagubsu, Musa Rajekshah meninjau pelaksanaan ujian penulisan makalah, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provsu.

Meski demikian, menurut Edy, jika diketahui tidak ada peserta yang lolos untuk posisi tersebut, maka seleksi terbuka akan kembali diulang.

“Saya belum dapat laporan. Kalau tidak ada yang lolos seleksi, akan diulang lagi seleksinya. Ke depan bakal dibuka lagi. Kan harus ada jabatan Kepala Biro Hukum,” ungkap Edy di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Senin (30/11).

Edy kembali menekankan, hal itu harus segera dilakukan, sebab jabatan Kepala Biro Hukum di Pemprov Sumut tidak boleh kosong. Dia berharap, saat seleksi jabatan Biro Hukum Pemprov Sumut kembali dibuka, banyak ASN berlatar pendidikan hukum untuk ikut mendaftar.

“Nanti kami sosialisasikan lagi. Mudah-mudahan orang hukum mau mendaftar, sehingga bisa diseleksi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Panitia Seleksi JPTP lingkup Pemprov Sumut, telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 014/SJPTP/XI/2020, tentang Hasil Seleksi Ujian Tertulis dan Penulisan Makalah Peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sumut, pada 28 November 2020. Dari 19 jabatan yang dilelang, ternyata tak satu pun peserta seleksi Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut yang lulus di tahapan ujian tertulis dan pembuatan makalah. Padahal hanya terdapat 2 peserta saja yang dinyatakan lulus tahap seleksi berkas pada JPTP dimaksud, yakni atas nama Antony Sinaga dan Tatang Darmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 95 peserta lulus ujian tertulis dan penulisan makalah dalam seleksi terbuka JPTP Pemprov Sumut 2020. Hasil ini diketahui berdasarkan pengumuman Nomor 104/SJTP/XI/2020 tertanggal 28 November 2020, melalui website resmi Pemprov Sumut di www.sumutprov.go.id, Sabtu (28/11) lalu.

Pada pengumuman tersebut, Panitia Seleksi JPTP Pemprov Sumut menyampaikan, dari 157 peserta yang mengikuti ujian tertulis dan penulisan makalah pada 23 November lalu, hanya 95 peserta yang dinyatakan lulus. Sedangkan 62 peserta lainnya tidak lulus. Uniknya, untuk jabatan Kepala Biro Hukum yang diikuti 2 peserta, tidak ada yang lulus. Dengan begitu, tersisa 18 jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan diisi.

Selanjutnya, 95 peserta yang lulus ujian tertulis dan penulisan makalah itu, berhak mengikuti ujian tahapan 3, yakni assesment test, yang akan digelar pada 30 November-1 Desember 2020 di Aula BPSDM Sumut, Jalan Ngalengko Medan, mulai pukul 08.00 WIB. Pada ujian tahap 3 ini, peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum ujian dimulai, dengan membawa peralatan tulis, daftar riwayat hidup, dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 centimeter sebanyak satu lembar. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/