Sengketa Lahan Sari Rejo
MEDAN- Masyarakat Sari Rejo melalui Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) menegaskan, tidak bersedia pindah dari lahan yang telah mereka diami sejak 1948 tersebut.
Pernyataan itu juga mem bantah adanya usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yang berencana mencarikan lahan alternatif bagi warga Sari Rejo.
“Memang wali kota mengutarakan itu, tapi kita tetap berkomitmen untuk meminta sertifikat tanah,” tegas Ketua Formas Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Rabu (27/4). Riwayat menjelaskan, memang dalam sisi ekonomisnya, bisa saja lahan Sari Rejo itu diganti dengan lahan yang luasnya sama di daerah lain.
“Sisi ekonomisnya seperti itu, tapi kalau tidak salah, ada aturan yang menjelaskan kalau rumah dan tumbuhan itu diganti rugi juga. Terlepas dari itu, apa pun ceritanya kami tetap ingin menetap di sini, dan meminta sertifikat,” tegas Riwayat lagi.
Diterangkannya lagi, belum lagi dari sisi sosiologis kemasyarakatan, dimana masyarakat Sari Rejo telah begitu lama mendiami lokasi itu, dengan begitu banyak kenangan yang tak terlupakan. “Kami hanya butuh sertifikat, dan ini akan terus kami perjuangkan sampai kapan pun,” ungkapnya.
Pernyataan senada juga dikatakan Sekretaris Umum (Sekum) Formas Os Sumantri. Dimana dirinya menyatakan, apa pun solusi yang diberikan oleh Pemko Medan, masyarakat tetap menginginkan agar tanah mereka tetap mendapat sertifikat.
“Menurut saya, tidak ada solusi lain selain sertifikat tanah,” tegasnya.(ari)