27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Usut Pembelian KA Sri Lelawangsa

AMPP Minta Kadishubsu Dicopot

MEDAN- Banyak pihak yang meminta Kepala Dinas Perhubungan Sumut (Kadishubsu) Razali dicopot dari jabatannya. Hal ini berkaitan, adanya dugaan aliran dana tindakan pungutan liar (Pungli) di jembatan timbang yang ada di Sumut.

Seperti yang disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) yang melakukan aksi di gedung DPRD Sumut, Rabu (27/4). Selain itu, massa AMPP juga menutut agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pembangunan rel kereta api Medan-Binjai dengan dana sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2009, karena diduga adanya mark up dan menggunakan rel bekas dan menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003.

Tuntutan lainnya yakni, meminta BPK RI, Kejatisu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pembelian gerbong kereta api Lelawangsa sebesar Rp10 miliar Tahun 2009, karena diduga ada unsur mark up dan barang bekas dari Surabaya. Dan kegiatan ini dilakukan Dinas Perhubungan Sumut.

Kemudian, massa AMPP juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Dishub Medan dan DPRD Sumut untuk menutup jembatan timbang yang rawan praktik korupsi atau kutipan liar. Karena jembatan timbang ini disinyalir digunakan para petugas Dishub Sumut untuk melakukan kutipan kepada supir truk atau bus yang melebihi tonase. Selain itu pula, massa AMPP juga meminta kepada DPRD Sumut meninjau ulang dan bila perlu mencabut keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami meminta Kejatisu untuk tidak main-main dalam membongkar kasus dugaan pungli di Dishub Sumut. Dan pemeriksaan harus terus dilakukan kepada para jajaran Dishub Sumut,” tegas Koordinator Aksi AMPP Rahmat Hidayat dalam orasinya.

Maratua Siregar Ketua Komisi D DPRD Sumut yang menerima aksi massa tersebut menyatakan, mendukung sikap tersebut dalam mengungkap adanya hal-hal yang berbau pungli atau kutipan liar untuk diberantas. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Sumut Muhammad Nasir Johan yang mendampingi Maratua Siregar kepada Sumut Pos menyatakan, dalam kasus jembatan timbang, sebaiknya Kejatisu terus konsisten untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. “Kita minta, Kejatisu untuk tidak setengah-setengah menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.(ari)

AMPP Minta Kadishubsu Dicopot

MEDAN- Banyak pihak yang meminta Kepala Dinas Perhubungan Sumut (Kadishubsu) Razali dicopot dari jabatannya. Hal ini berkaitan, adanya dugaan aliran dana tindakan pungutan liar (Pungli) di jembatan timbang yang ada di Sumut.

Seperti yang disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) yang melakukan aksi di gedung DPRD Sumut, Rabu (27/4). Selain itu, massa AMPP juga menutut agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pembangunan rel kereta api Medan-Binjai dengan dana sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2009, karena diduga adanya mark up dan menggunakan rel bekas dan menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003.

Tuntutan lainnya yakni, meminta BPK RI, Kejatisu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pembelian gerbong kereta api Lelawangsa sebesar Rp10 miliar Tahun 2009, karena diduga ada unsur mark up dan barang bekas dari Surabaya. Dan kegiatan ini dilakukan Dinas Perhubungan Sumut.

Kemudian, massa AMPP juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Dishub Medan dan DPRD Sumut untuk menutup jembatan timbang yang rawan praktik korupsi atau kutipan liar. Karena jembatan timbang ini disinyalir digunakan para petugas Dishub Sumut untuk melakukan kutipan kepada supir truk atau bus yang melebihi tonase. Selain itu pula, massa AMPP juga meminta kepada DPRD Sumut meninjau ulang dan bila perlu mencabut keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami meminta Kejatisu untuk tidak main-main dalam membongkar kasus dugaan pungli di Dishub Sumut. Dan pemeriksaan harus terus dilakukan kepada para jajaran Dishub Sumut,” tegas Koordinator Aksi AMPP Rahmat Hidayat dalam orasinya.

Maratua Siregar Ketua Komisi D DPRD Sumut yang menerima aksi massa tersebut menyatakan, mendukung sikap tersebut dalam mengungkap adanya hal-hal yang berbau pungli atau kutipan liar untuk diberantas. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Sumut Muhammad Nasir Johan yang mendampingi Maratua Siregar kepada Sumut Pos menyatakan, dalam kasus jembatan timbang, sebaiknya Kejatisu terus konsisten untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. “Kita minta, Kejatisu untuk tidak setengah-setengah menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/