25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Poldasu Terapkan SP2HP Berbasis Online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran akan menerapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan e-PPNS berbasis online.

KETERANGAN: Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi , saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (27/4). dewi/Sumut Pos.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, jajaran reserse Polda Sumut (Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditres Narkoba), Satreskrim, Satres Narkoba Polres serta Polsek-Polsek yang melaksanakan penyidikan sudah menjalankan SP2HP berbasis online tersebut.

“Dengan penerapan SP2HP berbasis online masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Ini sebagai wujud dari transformasi pelayanan Polri,” katanya di Mapolda Sumut, Selasa (27/4).

Dengan Penerapan SP2HP berbasis online ini, lanjut Hadi, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik dan atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, masyarakat dapat mendapatkan informasi Perkembangan kasus yang sedang berproses dan tidak ada lagi sumbatan komunikasi,” ungkapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaunching SP2HP dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4). “SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. Serta layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani,” katanya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menambahkan, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.

Di samping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.”Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” ungkapnya.

Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran akan menerapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan e-PPNS berbasis online.

KETERANGAN: Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi , saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (27/4). dewi/Sumut Pos.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, jajaran reserse Polda Sumut (Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditres Narkoba), Satreskrim, Satres Narkoba Polres serta Polsek-Polsek yang melaksanakan penyidikan sudah menjalankan SP2HP berbasis online tersebut.

“Dengan penerapan SP2HP berbasis online masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Ini sebagai wujud dari transformasi pelayanan Polri,” katanya di Mapolda Sumut, Selasa (27/4).

Dengan Penerapan SP2HP berbasis online ini, lanjut Hadi, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik dan atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, masyarakat dapat mendapatkan informasi Perkembangan kasus yang sedang berproses dan tidak ada lagi sumbatan komunikasi,” ungkapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaunching SP2HP dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4). “SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. Serta layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani,” katanya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menambahkan, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.

Di samping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.”Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” ungkapnya.

Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/