30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Divonis Bebas, Ramli Sujud

MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah  secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) Tahun 2004. “Saudara tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini. Untuk itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Sugiyanto SH dalam amar putusannya, kemarin (27/5).

Mendengar putusan bebas itu, Ramli langsung melakukan sujud syukur di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Didampingi istrinya Erna, Ramli Lubis SH, mengenakan peci hitam teluk belanga kuning, dan wajah brewokan ia tak henti-hentinya mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya gembira dan akhirnya kebenaran terungkap. Alhamdulillah, masih ada kebenaran hukum buat saya,” kata mantan Sekda Kota Medan ini berulang kali sambil memeluk sang istri.

Tidak banyak yang disampaikan, Ramli pada wartawan, ia hanya menyatakan bahagia. “Majelis hakim begitu objektif menangani perkara ini, terima kasih untuk semuanya,” katanya. Ramli Lubis sendiri tak henti-hentinya mendapatkan ucapan selamat, baik dari keluarga, rekan dan koleganya juga termaksud pengunjung sidang.

Ruang sidang yang semula tenang, berubah riuh karena para pengunjung bertepuk tangan, sementara keluarga dan kerabat Ramli yang hadir meneteskan air mata kebahagian. Maklum saja, penantian panjang orang-orang dekat Ramli yang terus memberikan dukungan sejak awal persidangan akhirnya terwujud.

Mereka saling berpelukan satu dengan yang lain, sementara air mata terus mengucur. Tapi,wanita yang paling berbahagia di ruang sidang utama itu, adalah Erna istri Ramli Lubis. Begitu, sidang usai,Erna langsung menghampiri  sang suami tercinta dan memeluk erat tubuh Ramli Lubis, lampu kamera  fotografer mengiasi pemandangan suka cita Ramli dan istrinya. Erna bahkan, tak kuasa menahan deraian air mata kebahagianya, begitu juga dengan mantan terpidana kasus Damkar itu, hingga membuat suasana begitu mengharukan.

Uluran tangan ucapan selamat  dari keluarga, dan kerabat, tidak ketinggalan dua orang kolega Ramli, Heryono dan Tarmizi terus mengahampiri Ramli Lubis. “Selamat pak,” kata mantan kepala kantor PBB Medan II Tengku Tarmiji dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Heryono.

Menurut majelis hakim, pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan membebaskan Ramli Lubis karena berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, perbuatan terdakwa dinilai bukan tindakan melawan hukum. “Apa yang didakwakan jaksa  terhadap Ramli Lubis dalam perkara ruislagh KBM itu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan  melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3,” tegas Sugiyanto.

Sugiyanto mengatakan, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum diketuai Rehulina Purba yang menyimpulkan perbuatan Ramli Lubis mengajukan permohonan penurunan Nilai Objek Pajak (NJOP) lahan KBM di Jalan Brigjen Katamso Medan, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Sesuai undang-undang perpajakan, untuk menurunkan NJOP, merupakan hak setiap wajib pajak. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, majelis menganggap apa yang dilakukan  Ramli Lubis, bukan perbuatan pidana, “ kata Sugiyanto.

Begitu juga dakwaan mark-up dalam pembelian tanah di KBM baru di kawasan Simalingkar B Medan, juga dinyatakan majelis hakim tidak terbukti. “Untuk dakwaan ini, jaksa tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi pendukung, sesuai ketentuan hukum, “ tegas Sugiyanto.

Menurut keterangan saksi dalam dakwaan atau BAP, sejumlah pemilik lahan mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Ramli Lubis.Tetapi hanya berhubungan melalui perantara. “Untuk itu, saksi tidak mengenal Ramli Lubis,” tegas Sugiyanto.

Begitu juga tentang dakwaan dan tuntutan penyalahgunaan wewenang, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa, dengan alasan, semua perbuatan yang dilakukan Ramli Lubis terkait Ruislag, mengatasnamakan Pemko Medan, bukan sebagai pribadi. “Atas dasar semua pertimbangan tersebut, kami memutuskan terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam kasus ruislagh KBM tahun 2004,” tegas Sugiyanto .
Begitu majelis hakim mengetuk palu tiga kali, pertanda sidang usai, suasana di ruang sidang utama PN yang tadinya tenang, mendadak riuh karena para pengunjung bertepuk tangan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rehulina Purba mengatakan kan mengajukan upaya hukum kasasi. “Kita segara akan upaya hukum kasasi,” ucap Rehulina yang terlihat kurang puas dengan putusan itu sementara itu.
Sementara itu, Beni Hasrul Harahap, selaku kuasa hukum Ramli, menegaskan siap membantu penegak hukum memberikan bukti adanya upaya penjebakan kliennya oleh oknum tertentu di Pemko Medan.

Pada persidangan terpisah dalam kasus sama, kepala kantor PBB Medan II Tengku Tarmiji dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Heryono juga divonis bebas. Majelis hakim juga menyatakan, keduanya tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan itu, Kuasa hukum Heryono,  Ilwa Pulita, SH mengatakan, dalam kasus ini, keadilan dan kebenaran telah ditegakkan. “Kami harap semua pihak menghargai putusan hakim ini,” katanya. Dia menegaskan, semoga kebanaran dan keadilan di pengadilan tingkat I dapat dipertahankan dan ditingkatkan. (rud)

MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah  secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) Tahun 2004. “Saudara tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini. Untuk itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Sugiyanto SH dalam amar putusannya, kemarin (27/5).

Mendengar putusan bebas itu, Ramli langsung melakukan sujud syukur di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Didampingi istrinya Erna, Ramli Lubis SH, mengenakan peci hitam teluk belanga kuning, dan wajah brewokan ia tak henti-hentinya mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya gembira dan akhirnya kebenaran terungkap. Alhamdulillah, masih ada kebenaran hukum buat saya,” kata mantan Sekda Kota Medan ini berulang kali sambil memeluk sang istri.

Tidak banyak yang disampaikan, Ramli pada wartawan, ia hanya menyatakan bahagia. “Majelis hakim begitu objektif menangani perkara ini, terima kasih untuk semuanya,” katanya. Ramli Lubis sendiri tak henti-hentinya mendapatkan ucapan selamat, baik dari keluarga, rekan dan koleganya juga termaksud pengunjung sidang.

Ruang sidang yang semula tenang, berubah riuh karena para pengunjung bertepuk tangan, sementara keluarga dan kerabat Ramli yang hadir meneteskan air mata kebahagian. Maklum saja, penantian panjang orang-orang dekat Ramli yang terus memberikan dukungan sejak awal persidangan akhirnya terwujud.

Mereka saling berpelukan satu dengan yang lain, sementara air mata terus mengucur. Tapi,wanita yang paling berbahagia di ruang sidang utama itu, adalah Erna istri Ramli Lubis. Begitu, sidang usai,Erna langsung menghampiri  sang suami tercinta dan memeluk erat tubuh Ramli Lubis, lampu kamera  fotografer mengiasi pemandangan suka cita Ramli dan istrinya. Erna bahkan, tak kuasa menahan deraian air mata kebahagianya, begitu juga dengan mantan terpidana kasus Damkar itu, hingga membuat suasana begitu mengharukan.

Uluran tangan ucapan selamat  dari keluarga, dan kerabat, tidak ketinggalan dua orang kolega Ramli, Heryono dan Tarmizi terus mengahampiri Ramli Lubis. “Selamat pak,” kata mantan kepala kantor PBB Medan II Tengku Tarmiji dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Heryono.

Menurut majelis hakim, pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan membebaskan Ramli Lubis karena berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, perbuatan terdakwa dinilai bukan tindakan melawan hukum. “Apa yang didakwakan jaksa  terhadap Ramli Lubis dalam perkara ruislagh KBM itu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan  melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3,” tegas Sugiyanto.

Sugiyanto mengatakan, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum diketuai Rehulina Purba yang menyimpulkan perbuatan Ramli Lubis mengajukan permohonan penurunan Nilai Objek Pajak (NJOP) lahan KBM di Jalan Brigjen Katamso Medan, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Sesuai undang-undang perpajakan, untuk menurunkan NJOP, merupakan hak setiap wajib pajak. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, majelis menganggap apa yang dilakukan  Ramli Lubis, bukan perbuatan pidana, “ kata Sugiyanto.

Begitu juga dakwaan mark-up dalam pembelian tanah di KBM baru di kawasan Simalingkar B Medan, juga dinyatakan majelis hakim tidak terbukti. “Untuk dakwaan ini, jaksa tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi pendukung, sesuai ketentuan hukum, “ tegas Sugiyanto.

Menurut keterangan saksi dalam dakwaan atau BAP, sejumlah pemilik lahan mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Ramli Lubis.Tetapi hanya berhubungan melalui perantara. “Untuk itu, saksi tidak mengenal Ramli Lubis,” tegas Sugiyanto.

Begitu juga tentang dakwaan dan tuntutan penyalahgunaan wewenang, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa, dengan alasan, semua perbuatan yang dilakukan Ramli Lubis terkait Ruislag, mengatasnamakan Pemko Medan, bukan sebagai pribadi. “Atas dasar semua pertimbangan tersebut, kami memutuskan terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam kasus ruislagh KBM tahun 2004,” tegas Sugiyanto .
Begitu majelis hakim mengetuk palu tiga kali, pertanda sidang usai, suasana di ruang sidang utama PN yang tadinya tenang, mendadak riuh karena para pengunjung bertepuk tangan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rehulina Purba mengatakan kan mengajukan upaya hukum kasasi. “Kita segara akan upaya hukum kasasi,” ucap Rehulina yang terlihat kurang puas dengan putusan itu sementara itu.
Sementara itu, Beni Hasrul Harahap, selaku kuasa hukum Ramli, menegaskan siap membantu penegak hukum memberikan bukti adanya upaya penjebakan kliennya oleh oknum tertentu di Pemko Medan.

Pada persidangan terpisah dalam kasus sama, kepala kantor PBB Medan II Tengku Tarmiji dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Heryono juga divonis bebas. Majelis hakim juga menyatakan, keduanya tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan itu, Kuasa hukum Heryono,  Ilwa Pulita, SH mengatakan, dalam kasus ini, keadilan dan kebenaran telah ditegakkan. “Kami harap semua pihak menghargai putusan hakim ini,” katanya. Dia menegaskan, semoga kebanaran dan keadilan di pengadilan tingkat I dapat dipertahankan dan ditingkatkan. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/