Kasus Minyak Goreng Batubara
MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu, menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dan pencairan subsidi minyak goreng (migor)Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Batubara tahun 2008.
”Hasil dari gelar kasus yang kita lakukan, ada lima orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Jumat (26/5).
Kelima tersangka yakni, man tan Kadiperindag Batubara yang juga ketua Verifikasi, Drs Mangadar Marpaung, ketua tim pelaksana yang merupakan PNS Disperindag Syaiful Margolang dan tiga dari pelaku usaha Direktur UD Sahabat Sejati Sumardi, pimpinan KSR Bina Sejahtera Yadi Suprayogi dan Eddy Wijaya alias Abeng.
Dijelaskan Heru, pada tahun 2008 Disperindag Sumut mendapat DIPA senilai Rp29 miliar untuk kegiatan migor kepada masyarakat.
Berdasarkan keputusan Gub su mencantumkan, jumlah alokasi Migor untuk 28 Kab/Kota termasuk Batubara melalui Disperindag dengan mendapatkan subsidi sebesar 582.762. 913.03 liter untuk pengantian subsidi penyaluran sebanyak 233.105.165212 liter.
Berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan, dana subsidi migor yang dicairkan untuk pergantian subsidi di Kabupaten Batubara sebesar Rp981 juta dengan ketentuan, migor harus disalurkan ke masyarakat sebanyak 392.610 liter.
Faktanya, sebut dia, pencairan dana subsidi dilakukan sebelum penyaluran migor dilaksanakan. Subsidi migor yang disalurkan pelaku usaha hanya sebesar Rp134 juta atau 53.612 liter. (adl)