16 Terlibat Narkoba
MEDAN- Mulai Januari hingga Mei 2012 sebanyak 232 personel polisi di jajaran Polda Sumut melakukan pelanggaran disiplin. Dari 232 personel sebanyak 10 personel sudah selesai diproses dan 222 masih dalam proses.
“Dari 222 pelanggaran tersebut terdiri dari perwira menengah (pamen) 17 orang, perwira menengah atas (pama) 37 orang, sedangkan setingkat pangkat Brigadir 274 orang dan 1 PNS,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Minggu (27/5).
Menurut Heru, dua kasus tak terbukti sehingga dihentikan (SP-3) dan 8 sedang menjalani sidang disiplin.
“Hukumannya rata-rata teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan menunda pendidikan,” sebutnya.
Sementara dalam kasus pelanggaran disiplin penyalahgunaan narkoba sebanyak 16 personel.
“16 oknum di jajaran Polda Sumut ditangkap karena keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba,” sambung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto.
Menurutnya, sebanyak 16 personel tersebut terancam sanksi pemecatan karena terbukti sah melanggar peraturan seperti yang diatur dalamn
Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Andjar mengungkapkan, dalam pasal tersebut, anggota Polri bisa diberhentikan dengan tidak hormat kalau melanggar sumpah dan janji atau kode etik profesi.
“Pangkat tertinggi yang ditangkap yakni AKBP Apriyanto Basuki Rahmat dan kini kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan di PN Medan,” jelasnya.
Menurutnya, ada lima perwira dari 16 anggota Polri sejajaran Poldasu yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Diterangkan Andjar, setelah ditangkap dan diproses maka seluruh oknum polisi akan diajukan ke pengadilan umum.
“Bila nanti dari pengadilan umum dijatuhkan vonis 3 bulan, maka sesuai dengan kebijakan dari kepolisian maka akan dipecat,” bebernya.
Andjar mengaku, pemecatan dilakukan jika kasusnya sudah di sidangkan dan hakim telah menjatuhkan vonis, yang kemudian akan dilakukan sidang kode etik dan jika terbukti, maka dilakukan pemecatan. (jon/adl)