Dikatakan Nico, peredaran ijazah palsu ini sangat merugikan bagi negara terkait kualitas diri seseorang. Pasalnya, pemohon tidak lulus sarjana melalui prosedur yang sesuai sistem pendidikan nasional.
“Tersangka tidak bekerja sendiri tetapi dibantu oleh rekannya. Saat ini rekannya sedang kita telusuri siapa saja. Begitu juga dengan para pemohon ijazah palsu ini yang nantinya bakal terjerat hukum,” tutur mantan Wakil Direktur Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ini.
Disinggung soal indikasi universitas atau kampus lainnya, Nico mengaku sedang mendalaminya. “Jadi, kami mengimbau kepada siapa saja, instansi atau perusahaan yang mempekerjakan para pegawainya dari lulusan University of Sumatra agar melaporkan kepada polisi. Sebab, ijazah yang digunakannya diduga palsu atau ilegal,” sebut perwira berpangkat tiga melati emas ini.
Ditanya apakah ijazah ini pernah terjual kepada pejabat atau PNS, Nico mengaku tengah menelusurinya. “Kita sedang menyelidikinya siapa saja yang pernah menggunakan, membeli atau memakai ijazah palsu ini. Dan kami masih mendalami apakah mahasiswa ini benar-benar tidak mengetahui atau sebaliknya, sengaja memesan. Karena, memang ada perkuliahannya tetapi tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Namun yang jelas, siapa saja yang menggunakan ijazah palsu ini bisa dikenakan pidana,” tegasnya.
Dikatakan Nico, terungkapnya peredaran ijazah palsu atau ilegal ini adalah langkah awal. “Kita ingin menghindari kerugian yang timbul lebih banyak lagi akibat perusahaan atau intansi yang menerima pegawainya dengan menggunakan ijazah palsu ini,” tukasnya.Dalam kasus ini, Nico menambahkan, tersangka dijerat Pasal 67 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.