MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan bakal menambah alat pemantau transaksi pajak atau tapping box untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencana penambahan tapping box tersebut merupakan bantuan dari pihak ketiga sebanyak 200 unit.
Kepala BPPRD Medan, Suherman mengatakan, 200 unit tapping box yang akan ditambah bakal diberikan oleh Bank Sumut. Pemberian alat pemantau transaksi pajak itu merupakan bagian dari program CSR perbankan BUMD tersebut.
“Nanti ada penambahan 200 unit taping box hasil kerja sama dengan Bank Sumut.
Artinya, Bank Sumut yang mendanainya semacam program CSR mereka,” ujar Suherman.
Kata dia, pemberian tapping box itu sudah dikonsultasi dengan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Hasilnya, tidak ada temuan masalah anggaran. “Program CSR Bank Sumut itu tidak hanya Medan saja, tetapi Deli Serdang dan Siantar,” ucapnya.
Diutarakan Suherman, bantuan 200 unit tapping box nantinya dipasang di tempat-tempat atau wajib pajak yang memiliki potensi besar. Diantaranya, hotel, restoran, dan lain sebagainya. “Saat ini kita sudah pasang 100 unit tapping box yang berasal dari APBD. Untuk itu, jika terealisasi maka totalnya menjadi 300 unit,” tuturnya.
Menurut dia, pemasangan tapping box ini sangat mempengaruhi perolehan pajak. Dengan begitu, instrumen pengawasan perhitungan dengan wajib pajak semakin akurat karena bisa mengetahui secara realtime. Dengan kata lain, perhitungan pajak dapat lebih akurat sesuai dengan omset usaha yang didapatkan wajib pajak.
“Aplikasi monitoring pajak daerah ini merupakan hasil studi banding dengan beberapa daerah seperti Bandung dan Bali. Mereka sudah menerapkannya dan terbilang cukup berhasil,” sebut Suherman.
Ia mengaku, dalam meningkatkan perolehan pajak dan retribusi yang menjadi PAD Kota Medan dilakukan upaya lain seperti membangun kerja sama membuat unit-unit pelayanan kepada perbankan atau nonkeuangan. Tujuannya, untuk mendekatkan akses masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Kita terus mendorong Bank Sumut untuk melakukan kerja sama dengan perbankan lain. Sebab, ada regulasi yang mengatur atau membatasi kerja sama terhadap perbankan lain. Hal ini supaya memudahkan masyarakat dalam membayar kewajibannya,” papar dia sembari mengatakan, perlu diketahui pembayaran pajak juga sudah bisa melalui online.
Lebih lanjut ia mengatakan, semua upaya yang dilakukan ini bila tanpa dukungan stakeholder maka pajak daerah maka tidak akan mulus. Oleh karenanya, harus terus bersama-sama mengkampanyekan gerakan sadar dan patuh pajak daerah yang sudah dimulai beberapa waktu lalu.
“Dengan jumlah wajib pajak yang besar, tidak mungkin kita bekerja sendiri karena keterbatasan pegawai. Makanya, semua pemangku kepentingan harus ikut untuk sosialisasi dan mengingatkan. Apalagi, membangun kota ini membutuhkan pembiayaan salah satunya dari pajak daerah,” cetusnya.
Dia menuturkan, wajib pajak memiliki tanggung jawab moral. Oleh karenanya, kepada wajib pajak yang belum mendaftarkan diri untuk segera melaporkan. Selain itu, wajib pajak jangan menyetorkan pajaknya ke petugas tetapi langsung ke bank yang melayani.
“Kami juga menggerakkan tim terpadu untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak-pajak daerah yang ada, termasuk menerapkan tindakan-tindakan refresif yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak kalah pentingnya, secara internal kita juga terus meningkatkan mutu pelayanan administrasi perpajakan yang ada, termasuk peningkatan integritas petugas-petugas pajak sehingga terhindar dari gratifikasi, pungli, suap dan lainnya yang sangat merugikan keuangan daerah,” terangnya.
Suherman menambahkan, dalam upaya meningkatkan potensi pajak daerah, pihaknya juga saat ini sedang melakukan validasi objek pajak dan juga pendataan objek pajak daerah baru terhadap semua jenis pajak daerah yang ada. Hal itu dilakukan supaya target dapat lebih ditingkatkan lagi pada masa mendatang. Dengan demikian, dapat mendukung pelaksanaan program-program pembangunan kota yang telah dijalankan dalam APBD.
“Pengelolaan pajak daerah yang semakin optimal sangat penting, khususnya sebagai sumber pembangunan kota agar perbaikan dan pembangunan berbagai infrastruktur. Serta, utilitas kota sebagaimana harapan masyarakat dapat terus diselenggarakan sesuai dengan sasaran-sasaran yang ditetapkan,” paparnya.
Diketahui, realisasi pajak dan retribusi pada 2018 mencapai sebesar Rp1.316 miliar. Realisasi tersebut jika dihitung dari target yang ditetapkan Rp1.408 miliar, hanya mencapai 93,44 persen.
Sementara, hingga pertengahan Mei 2019 (per tanggal 22) tercatat realisasi sudah mencapai 25 persen dari target. Realisasi yang diperoleh sekitar Rp360,5 miliar. Realisasi ini mengalami penurunan sekitar Rp30 miliar dibanding tahun 2018 sebesar Rp390,4 miliar. (ris/ila)