MEDAN-Rudi Hartono (38), menjadi korban penipuan Telkomsel Poin. Akibatnya, uang senilai Rp7 juta raib dibawa pelaku. Menurut penuturan Rudi Hartono, usai membuat laporan di Sentral Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumut, Kamis (27/6) sore, ia didatangi pelaku bernama Bima yangmengaku oknum polisi Mabes Polri berpangkat AKBP. Pelaku mengatakan bahwa korban mendapatkan sebuah mobil Toyota Old New. Pelaku lalu meminta uang pajak untuk mengeluarkan hadiah yang didapatkan korban. Tanpa pikir panjang, korban langsung menyerahkan uang senilai Rp7 juta miliknya kepada Bima, demi mobil yang tidak nyata itu.
Warga Jalan Pasar 6 Desa Candi Rejo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang ini, menyebutkan, penipuan tersebut berawal saat Rudi mendapat pesan singkat dari Bima, Selasa (25/6) yang lalu. Dalam pesan singkat tersebut, Bima mengatakan kalau Rudi merupakan pemenang undian Telkomsel Poin. “Di SMSnya tersebut, dia bilang aku pemenang undian Telkomsel Poin dengan hadiah satu unit mobil Toyota Old New Avanza,” ucap Rudi.
Lantaran sudah 10 tahun mengikuti Telkomsel Poin, Rudi sangat senang mendapatkan SMS tersebut. Sangkin riangnya mendapat SMS tersebut, Rudi pun langsung memeluk isterinya, Anike (38) yang hamil 8 bulan. “Selanjutnya, akupun kemudian mengklik website www.program-telkomselpoin-2013.blogspot.com yang ada dalam SMS itu. Dan benar, pin yang aku terima B89C7H9 yang ada dalam isi SMS tersebut menjadi pemenang undian tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, Rudi menghubungi nomor Hotline Telkomsel yang tertera di dalam blog tersebut yakni 085219102240, yang bukan nomor costumer service resmi Telkomsel. Namun, saat dihubunginya tersebut, pemilik nomor itupun tidak langsung mengangkat telepon Rudi. “Setelah aku bacakan nomor pinku yang aku dapat dari SMS tersebut, baru dia percaya kalau aku merupakan pemenangnya dan kemudian menyuruhku menghubungi Bima,” ucapnya sembari dirinya diarahkan pelaku untuk menghubungi Bima seorang polisi di Mabes Polri. Setelah menghubungi Bima tersebut, percakapan terjadi via telpon ini, Bima mengaku kalau dirinya merupakan oknum polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Mabes Polri. Kemudian. Bima meminta Rudi supaya mengurus biaya administrasi senilai Rp2.750.000. Lalu korban langsung ditranfer korban ke rekeningnya dengan nomor rekening 302001014568530 cabang BRI Samsat Yogyakarta atas nama Bima Prasetia.
Rudi untuk kembali mentransfer uang senilai Rp4.250.000 dengan alasan untuk biaya Surat Perintah Jalan (SPJ) 4 orang petugas Mabes Polri. Korban melakukan transfer beberapa kali mencapai Rp7 juta. Korban baru tersadar tertipu saat mengecek kantor Grapari Telkomsel di Jalan Listrik Medan untuk konfirmasi. (gus)