Disinggung apakah Dinkes Medan akan turun ke lapangan atau ke rumah sakit. Irma mengatakan, hal itu sedang dalam proses dan biasanya mereka akan turun bersama BPOM. Dijelaskannya, dalam surat edaran terkait vaksin palsu dari Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit Kemenkes RI ditujukan kepada Dinkes seluruh Indonesia, pengurus pusat IDAI, IDI, IBI dan PPNI pusat.
“Dalam surat edaran itu, disebutkan imbauan kepada seluruh pelaksana pelayanan imunisasi baik pemerinta dan swasta untuk memeriksa kembali sumber pembelian vaksin BCG, Campak, Polio, Hepatitis B dan tetanus Toksoid di rumah sakit atau klinik masing-masing. Bila sumber pembelian vaksin tersebut diragukan mohon tidak digunakan,” tuturnya.
Irma melanjutkan, membeli vaksin dari distribusi resmi PT Biofarma atau menggunakan vaksin di dinkes kab/kota dengan kordinasi dinkes kab/kota atau Puskesmas setempat. Diimbau untuk memantau dan segera melaporkan ke dinkes atau Balai POM setempat bila ada vaksin yang diragukan. Selain itu, juga memantau dan melaporkan ke dinkes bila ada laporan orang tua pasien yang melaporkan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) karena vaksin tersebut.
“Surat edaran tersebut jadi pedoman kita dan kita harus tetap waspada apalagi dengan munculnya kasus ini,” pungkas Irma. (ris/ije)