31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Meski Nilai Kontrak Bermasalah, Pasar Peringgan Tetap Dikelola PT Parbens

Ilustrasi pasar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Konflik pengelolaan Pasar Peringgan belum selesai. Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa nilai kontrak Pasar Peringgan seharusnya Rp4,8 miliar dalam lima tahun, atau selisih Rp3,2 miliar dari kontrak yang hanya Rp1,6 miliar, tetap saja pasar tersebut dikelola PT Parbens.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung meminta Pemko segera memberi kejelasan kepada para pedagang atas status pengelola pasarn

“Pihak Pemko harusnya mengatakan kepada para pedagang bahwa pengelolaannya masih dilakukan oleh PT. Parbens. Kalau ada masalah-masalah di belakang itu, ya segera diselesaikan pihak Pemko Medan dengan PT Parbens sebagai pengelola. Jangan para pedagang kecil yang tidak tahu apa-apa yang menjadi korban,” ucap Dame Duma Sari kepada Sumut Pos, Rabu (26/6).

Terkait pengelolaan pasar yang masih dipegang oleh PT Parbens, Dame membenarkannya. Menurutnya hingga saat ini memang belum ada peralihan pengelolaan dari pihak PT Parbens untuk kembali ke Pemko Medan atau PD Pasar. “Saya dengar mereka sudah dapat SK nya,” terangnya.

Dame meminta Pemko Medan bisa lebih bijaksana dalam mengambil solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau memang harus diambil alih oleh Pemko Medan, apa kompensasinya bagi pihak ketiga? Atau mungkin ada solusi lain? Yang pasti, apapun langkah yang diambil jangan sampai merugikan semua pihak, khususnya pedagang,” harapnya.

PT Parbens telah memulai aktivitasnya sebagai pengelola Pasar Peringgan dan mulai berkantor di pasar tradisional tersebut sejak Agustus 2018. Sebelumnya, pasar Peringgan dikelola oleh PD Pasar Kota Medan. Namun, pihak Pemko Medan akhirnya memutuskan untuk mengalihkan pengelolaannya kepihak ketiga, yakni PT Parbens dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar.

Namun, nilai kontrak tersebut akhirnya menjadi temuan BPK. BPK menyebutkan bahwa nilai kontrak pasar Peringgan dengan durasi 5 tahun, seharusnya sebesar Rp 4,8 miliar atau selisih Rp3,2 miliar.

Dengan kondisi itu, pihak Pemko Medan pun berniat melakukan revisi kontrak dengan membebankan selisih nilai kontrak kepada PT Parbens.

Kondisi itu tidak dapat diterima oleh PT Parbens, dengan alasan kesalahan kontrak tidak terdapat pada pihaknya. Melainkan pada pihak Pemko Medan yang membuat isi kontrak.

PT Parbens pun menolak untuk membayar selisih nilai kontrak sebesar Rp3,2 miliar tersebut.

PT Parbens menyebutkan, bila memang harus membayar selisih nilai kontrak tersebut, pihaknya lebih memilih untuk mengembalikan pengelolaannya kepada pihak PD Pasar kota Medan, dengan syarat pengembalian nilai kontrak yang telah mereka bayar ditambah kerugian yang telah mereka keluarkan untuk perbaikan dan perawatan pasar Peringgan. (mag-1/ila)

Ilustrasi pasar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Konflik pengelolaan Pasar Peringgan belum selesai. Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa nilai kontrak Pasar Peringgan seharusnya Rp4,8 miliar dalam lima tahun, atau selisih Rp3,2 miliar dari kontrak yang hanya Rp1,6 miliar, tetap saja pasar tersebut dikelola PT Parbens.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung meminta Pemko segera memberi kejelasan kepada para pedagang atas status pengelola pasarn

“Pihak Pemko harusnya mengatakan kepada para pedagang bahwa pengelolaannya masih dilakukan oleh PT. Parbens. Kalau ada masalah-masalah di belakang itu, ya segera diselesaikan pihak Pemko Medan dengan PT Parbens sebagai pengelola. Jangan para pedagang kecil yang tidak tahu apa-apa yang menjadi korban,” ucap Dame Duma Sari kepada Sumut Pos, Rabu (26/6).

Terkait pengelolaan pasar yang masih dipegang oleh PT Parbens, Dame membenarkannya. Menurutnya hingga saat ini memang belum ada peralihan pengelolaan dari pihak PT Parbens untuk kembali ke Pemko Medan atau PD Pasar. “Saya dengar mereka sudah dapat SK nya,” terangnya.

Dame meminta Pemko Medan bisa lebih bijaksana dalam mengambil solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau memang harus diambil alih oleh Pemko Medan, apa kompensasinya bagi pihak ketiga? Atau mungkin ada solusi lain? Yang pasti, apapun langkah yang diambil jangan sampai merugikan semua pihak, khususnya pedagang,” harapnya.

PT Parbens telah memulai aktivitasnya sebagai pengelola Pasar Peringgan dan mulai berkantor di pasar tradisional tersebut sejak Agustus 2018. Sebelumnya, pasar Peringgan dikelola oleh PD Pasar Kota Medan. Namun, pihak Pemko Medan akhirnya memutuskan untuk mengalihkan pengelolaannya kepihak ketiga, yakni PT Parbens dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar.

Namun, nilai kontrak tersebut akhirnya menjadi temuan BPK. BPK menyebutkan bahwa nilai kontrak pasar Peringgan dengan durasi 5 tahun, seharusnya sebesar Rp 4,8 miliar atau selisih Rp3,2 miliar.

Dengan kondisi itu, pihak Pemko Medan pun berniat melakukan revisi kontrak dengan membebankan selisih nilai kontrak kepada PT Parbens.

Kondisi itu tidak dapat diterima oleh PT Parbens, dengan alasan kesalahan kontrak tidak terdapat pada pihaknya. Melainkan pada pihak Pemko Medan yang membuat isi kontrak.

PT Parbens pun menolak untuk membayar selisih nilai kontrak sebesar Rp3,2 miliar tersebut.

PT Parbens menyebutkan, bila memang harus membayar selisih nilai kontrak tersebut, pihaknya lebih memilih untuk mengembalikan pengelolaannya kepada pihak PD Pasar kota Medan, dengan syarat pengembalian nilai kontrak yang telah mereka bayar ditambah kerugian yang telah mereka keluarkan untuk perbaikan dan perawatan pasar Peringgan. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/