27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tahun Ini Perwal MDTA Bakal Diterbitkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perwal terkait Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) akan diterbitkan tahun ini juga. Dengan demikian, Perda No.5/2014 ini dapat dieksekusi tahun ini juga, paling lambat tahun 2022 mendatang.

SOSIALISASI: Anggota Komisi I DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar saat menggelar Sosialisasi Perda MDTA, di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (26/6). markus/sumut pos.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar SH MH saat menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA, di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (26/6).

“Saya dengar kabar, kemungkinan besar tahun ini Perwal yang kita harapkan ini bakal terwujud. Mungkin tahun depan hal itu akan berlaku, setelah diterbitkannya Perwal yang dimaksud,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini.

Dikatakannya, kegiatan MDTA merupakan pelajaran ekstrakurikuler yang dikhususkan bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) beragama Islam dari kelas III hingga kelas VI. Selama empat tahun tersebut, siswa SD harus mengikutinya hingga memperoleh sertifikat.

Sertifikat itu nantinya, sangat dibutuhkan siswa SD untuk masuk ke tingkat SMP. Jika tidak, maka siswa SD beragama Islam belum bisa masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, yakni ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Sertifikat itu nantinya akan dibutuhkan untuk masuk ke tingkat SMP. Jika tidak ada, maka si anak tidak bisa masuk jenjang SMP,” ucapnya

Namun, kata Parlindungan, Perda No.5/2014 tentang MDTA yang sudah berusia 7 tahun itu belum bisa dieksekusi karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Makanya kita berharap dan terus berupaya semaksimal mungkin supaya Wali Kota Medan secepatnya membuat Perwal tentang MDTA itu. Kalau tidak ada Perwal, ya sama saja, Perdanya hanya jadi pajangan saja. Ya mudah-mudahan Perwal diterbitkan tahun ini ,” katanya.

Di hadapan Rinaldi yang mewakili Camat Medan Tembung, Aswin Nasrullah mewakili Kadis Pendidikan Kota Medan, Sawan Pasaribu mewakili Lurah Sidorejo Hilir, dan tokoh masyarakat Abdul Malik Dalimunthe serta seratusan warga yang hadir, Wakil rakyat dari Dapil III ini menyebutkan bahwa MDTA merupakan suatu kegiatan tambahan di sekolah dengan tujuan untuk menanamkan ilmu keagamaan bagi siswa/siswi di sekolah dasar.

“Hal ini sangat diperlukan, mengingat situasi dan kondisi saat ini yang sangat memprihatinkan. Untuk itu, sekarang saatnya anak-anak kita ditanamkan ajaran agama yang kuat. Sebab, agamalah yang dapat mengatasi kondisi sekarang ini,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Medan, agar memilih sekolah yang memiliki kegiatan MDTA. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada instansi yang berkompeten apanila masih menemukan sekolah yang tidak menerapkan kegiatan tambahan MDTA untuk siswa beragama Islam.

“Bila sekolah tidak menerapkannya, maka akan diberi sanksi administrasi bahkan dicabut izin operasionalnya. Kita harapkan Perwal nya segera terbit agar Perda ini bisa segera dieksekusi,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perwal terkait Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) akan diterbitkan tahun ini juga. Dengan demikian, Perda No.5/2014 ini dapat dieksekusi tahun ini juga, paling lambat tahun 2022 mendatang.

SOSIALISASI: Anggota Komisi I DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar saat menggelar Sosialisasi Perda MDTA, di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (26/6). markus/sumut pos.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar SH MH saat menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA, di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (26/6).

“Saya dengar kabar, kemungkinan besar tahun ini Perwal yang kita harapkan ini bakal terwujud. Mungkin tahun depan hal itu akan berlaku, setelah diterbitkannya Perwal yang dimaksud,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini.

Dikatakannya, kegiatan MDTA merupakan pelajaran ekstrakurikuler yang dikhususkan bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) beragama Islam dari kelas III hingga kelas VI. Selama empat tahun tersebut, siswa SD harus mengikutinya hingga memperoleh sertifikat.

Sertifikat itu nantinya, sangat dibutuhkan siswa SD untuk masuk ke tingkat SMP. Jika tidak, maka siswa SD beragama Islam belum bisa masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, yakni ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Sertifikat itu nantinya akan dibutuhkan untuk masuk ke tingkat SMP. Jika tidak ada, maka si anak tidak bisa masuk jenjang SMP,” ucapnya

Namun, kata Parlindungan, Perda No.5/2014 tentang MDTA yang sudah berusia 7 tahun itu belum bisa dieksekusi karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Makanya kita berharap dan terus berupaya semaksimal mungkin supaya Wali Kota Medan secepatnya membuat Perwal tentang MDTA itu. Kalau tidak ada Perwal, ya sama saja, Perdanya hanya jadi pajangan saja. Ya mudah-mudahan Perwal diterbitkan tahun ini ,” katanya.

Di hadapan Rinaldi yang mewakili Camat Medan Tembung, Aswin Nasrullah mewakili Kadis Pendidikan Kota Medan, Sawan Pasaribu mewakili Lurah Sidorejo Hilir, dan tokoh masyarakat Abdul Malik Dalimunthe serta seratusan warga yang hadir, Wakil rakyat dari Dapil III ini menyebutkan bahwa MDTA merupakan suatu kegiatan tambahan di sekolah dengan tujuan untuk menanamkan ilmu keagamaan bagi siswa/siswi di sekolah dasar.

“Hal ini sangat diperlukan, mengingat situasi dan kondisi saat ini yang sangat memprihatinkan. Untuk itu, sekarang saatnya anak-anak kita ditanamkan ajaran agama yang kuat. Sebab, agamalah yang dapat mengatasi kondisi sekarang ini,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Medan, agar memilih sekolah yang memiliki kegiatan MDTA. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada instansi yang berkompeten apanila masih menemukan sekolah yang tidak menerapkan kegiatan tambahan MDTA untuk siswa beragama Islam.

“Bila sekolah tidak menerapkannya, maka akan diberi sanksi administrasi bahkan dicabut izin operasionalnya. Kita harapkan Perwal nya segera terbit agar Perda ini bisa segera dieksekusi,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/