28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPK Bidik Unimed

Klarifikasi Proyek Senilai Rp139 Miliar

Dua orang mahasiswi sedang melintas  depan kampus Unimed.//sumut pos
Dua orang mahasiswi sedang melintas di depan kampus Unimed.//sumut pos

MEDAN-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun ke Medan. Mereka membidik Universitas Negeri Medan terkait penyelewengan proyek senilai Rp139 miliar lebih.

Buktinya, pada Rabu (24/7) lalu, tiga petugas dari KPK datang ke universitas yang sebelumnya bernama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Medan tersebut. Kehadiran merekadalam rangka melakukan klarifikasi terkait laporan mahasiswa yang diterima KPK.

Laporan mahasiswa yang diterima KPK tersebut menyebutkan adanya sejumlah proyek di Unimed yang diindikasikan terjadi penyelewengan hingga mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.

Kedatangan tiga orang dari KPK tersebut dibenarkan Pembantu Rektor (Purek) II Unimed, Khairul Azmi yang dikonfirmasi Sumut Posn
Kamis (26/7) malam, sekira pukul 21.30 WIB.

“Benar dan saya tidak menutup-nutupi. Lebih baik jujur daripada berbohong. Waktu itu, yang dari KPK ada tiga orang. Semuanya laki-laki, lengkap dengan tanda pengenal dan sebagainya. Diterima di lantai dua Gedung Rektorat Unimed. Dalam rangka klarifikasi, seperti dalam laporan mahasiswa,” kata Khairul.

Dia pun menjelaskan ada beberapa orang yang dimintai keterangan oleh petugas KPK itu. “Ada lima orang yang dimintai klarifikasi dan yang diminta KPK diberikan. Saat itu, saya lagi di Bogor. Saya tahu karena saat itu saya juga terus berkomunikasi ke Medan,” jelasnya.

Meski begitu, Khairul membantah keras ketika Unimed dianggap melakukan tindak pidana korupsi. “Apa berarti kalau KPK datang menjadi kiamat. Kalau untuk citra Unimed, memang benar. Tapi, saya membantah keras jika langsung dituding ada korupsi dan sebagainya. Adanya korupsi itu jika ditemukan kerugian negara. Siapa yang menentukan adanya kerugian negara? Apakah sudah ada auditor yang menyatakan adanya kerugian negara? Artinya, jangan menzalimi orang dan sebagainya,” tegas Khairul.

Pria berbadan tambun yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Sumut tersebut, juga mengaku jika dia dan Rektor Unimed Ibnu Hajar tidak dimintai klarifikasi oleh KPK. “Saya dan rektor tidak ada dimintai keterangan,” cetusnya.
Dikemukakannya, semua pengerjaan sejumlah proyek di Unimed, seperti pembangunan laboratorium di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) serta di Fakultas Olah Raga, termasuk gedung perpustakaan Unimed telah sesuai prosedur.

“Semuanya ada anggaran Rp139 miliar, dan semua sudah selesai dikerjakan termasuk gedung perpustakaan. Itu di tahun 2011. Dari APBD 2011 juga. Kok mudah sekali menilai dan menjustifikasi korupsi. Kalau KPK datang, saya akui. Tapi belum tentu korupsi,” jelasnya lagi.

Berlawanan dengan Data LHP BPK

Beberapa tudingan penyelewengan megaproyek itu mengarah pada Khairul dan sang rektor, Ibnu Hajar. Menyikapi itu, Khairul mengaku tidak tahu mengapa begitu. “Kalau saya mungkin bisa saja karena saya yang ditugasi dalam hal ini. Wajar arah tudingan yang ada kepada saya. Kalau ke rektor, saya tidak tahu. Rektor Ibnu Hajar baru menjabat Mei 2011. Dan perencanaan ini sudah sejak 2010 lalu saat masih rektor lama (Syawal Gultom, Red),” ungkapnya sembari berulang kali menyebut, persoalan tersebut dimainkan oleh orang yang hanya berlandaskan kepentingan semata.
Ketika kembali disinggung apakah ada potensi keterlibatan Rektor Ibnu Hajar dalam kasus tersebut setelah adanya upaya klarifikasi yang dilakukan KPK, Khairul mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu soal itu dan tidak ingin berandai-andai,” tegasnya sambil menyatakan proyek-proyek di Unimed sudah sesuai prosedur yang ada.
Pengakuan Khairul berlawanan dengan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2011, yang diperoleh Sumut Pos.
Dalam lampiran 32 LHP BPK tahun 2011, tentang realisasi belanja hibah dan bantuan sosial Biro Bina Kemasyarakatan Dan Sosial TA 2011 yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban penerima dana, Unimed merupakan institusi atau lembaga ke-100 di bawah lembaga-lembaga lainnya.
Di situ tertera, inisial Prof Dr IH, M.Si, sumber dana APBD 2011, nomor berkas 635, jumlah Rp9 miliar, kolom pertanggungjawaban disilang, alamat Jalan Willem Iskandar Pasar V, Medan Estate, No.1589.(ari)

[table caption=”Anggaran di Unimed yang Diklarifikasi” th=”1″]
Gedung perpustakaan               ,                  Rp80 miliar
Pengadaan peralatan laboratorium FMIPA dan ilmu Keolahragaan         ,    Rp40 miliar
Pengadaan sarana dan prasarana TIK                       ,  Rp18 miliar
Bantuan Pemprov Sumut untuk kegiatan IMT GT (pembangunan tiga serangkai)    , Rp1,8 miliar
Jumlah                                 ,       Rp139,8 miliar

Data Olahan Sumut Pos

Klarifikasi Proyek Senilai Rp139 Miliar

Dua orang mahasiswi sedang melintas  depan kampus Unimed.//sumut pos
Dua orang mahasiswi sedang melintas di depan kampus Unimed.//sumut pos

MEDAN-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun ke Medan. Mereka membidik Universitas Negeri Medan terkait penyelewengan proyek senilai Rp139 miliar lebih.

Buktinya, pada Rabu (24/7) lalu, tiga petugas dari KPK datang ke universitas yang sebelumnya bernama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Medan tersebut. Kehadiran merekadalam rangka melakukan klarifikasi terkait laporan mahasiswa yang diterima KPK.

Laporan mahasiswa yang diterima KPK tersebut menyebutkan adanya sejumlah proyek di Unimed yang diindikasikan terjadi penyelewengan hingga mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.

Kedatangan tiga orang dari KPK tersebut dibenarkan Pembantu Rektor (Purek) II Unimed, Khairul Azmi yang dikonfirmasi Sumut Posn
Kamis (26/7) malam, sekira pukul 21.30 WIB.

“Benar dan saya tidak menutup-nutupi. Lebih baik jujur daripada berbohong. Waktu itu, yang dari KPK ada tiga orang. Semuanya laki-laki, lengkap dengan tanda pengenal dan sebagainya. Diterima di lantai dua Gedung Rektorat Unimed. Dalam rangka klarifikasi, seperti dalam laporan mahasiswa,” kata Khairul.

Dia pun menjelaskan ada beberapa orang yang dimintai keterangan oleh petugas KPK itu. “Ada lima orang yang dimintai klarifikasi dan yang diminta KPK diberikan. Saat itu, saya lagi di Bogor. Saya tahu karena saat itu saya juga terus berkomunikasi ke Medan,” jelasnya.

Meski begitu, Khairul membantah keras ketika Unimed dianggap melakukan tindak pidana korupsi. “Apa berarti kalau KPK datang menjadi kiamat. Kalau untuk citra Unimed, memang benar. Tapi, saya membantah keras jika langsung dituding ada korupsi dan sebagainya. Adanya korupsi itu jika ditemukan kerugian negara. Siapa yang menentukan adanya kerugian negara? Apakah sudah ada auditor yang menyatakan adanya kerugian negara? Artinya, jangan menzalimi orang dan sebagainya,” tegas Khairul.

Pria berbadan tambun yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Sumut tersebut, juga mengaku jika dia dan Rektor Unimed Ibnu Hajar tidak dimintai klarifikasi oleh KPK. “Saya dan rektor tidak ada dimintai keterangan,” cetusnya.
Dikemukakannya, semua pengerjaan sejumlah proyek di Unimed, seperti pembangunan laboratorium di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) serta di Fakultas Olah Raga, termasuk gedung perpustakaan Unimed telah sesuai prosedur.

“Semuanya ada anggaran Rp139 miliar, dan semua sudah selesai dikerjakan termasuk gedung perpustakaan. Itu di tahun 2011. Dari APBD 2011 juga. Kok mudah sekali menilai dan menjustifikasi korupsi. Kalau KPK datang, saya akui. Tapi belum tentu korupsi,” jelasnya lagi.

Berlawanan dengan Data LHP BPK

Beberapa tudingan penyelewengan megaproyek itu mengarah pada Khairul dan sang rektor, Ibnu Hajar. Menyikapi itu, Khairul mengaku tidak tahu mengapa begitu. “Kalau saya mungkin bisa saja karena saya yang ditugasi dalam hal ini. Wajar arah tudingan yang ada kepada saya. Kalau ke rektor, saya tidak tahu. Rektor Ibnu Hajar baru menjabat Mei 2011. Dan perencanaan ini sudah sejak 2010 lalu saat masih rektor lama (Syawal Gultom, Red),” ungkapnya sembari berulang kali menyebut, persoalan tersebut dimainkan oleh orang yang hanya berlandaskan kepentingan semata.
Ketika kembali disinggung apakah ada potensi keterlibatan Rektor Ibnu Hajar dalam kasus tersebut setelah adanya upaya klarifikasi yang dilakukan KPK, Khairul mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu soal itu dan tidak ingin berandai-andai,” tegasnya sambil menyatakan proyek-proyek di Unimed sudah sesuai prosedur yang ada.
Pengakuan Khairul berlawanan dengan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2011, yang diperoleh Sumut Pos.
Dalam lampiran 32 LHP BPK tahun 2011, tentang realisasi belanja hibah dan bantuan sosial Biro Bina Kemasyarakatan Dan Sosial TA 2011 yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban penerima dana, Unimed merupakan institusi atau lembaga ke-100 di bawah lembaga-lembaga lainnya.
Di situ tertera, inisial Prof Dr IH, M.Si, sumber dana APBD 2011, nomor berkas 635, jumlah Rp9 miliar, kolom pertanggungjawaban disilang, alamat Jalan Willem Iskandar Pasar V, Medan Estate, No.1589.(ari)

[table caption=”Anggaran di Unimed yang Diklarifikasi” th=”1″]
Gedung perpustakaan               ,                  Rp80 miliar
Pengadaan peralatan laboratorium FMIPA dan ilmu Keolahragaan         ,    Rp40 miliar
Pengadaan sarana dan prasarana TIK                       ,  Rp18 miliar
Bantuan Pemprov Sumut untuk kegiatan IMT GT (pembangunan tiga serangkai)    , Rp1,8 miliar
Jumlah                                 ,       Rp139,8 miliar

Data Olahan Sumut Pos

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/