27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Disadap, Kasat Narkoba Polres Belawan Peras Bandar Rp8 Miliar

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Rumah kediaman Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, terlihat tertutup rapat di Jalan Tuasan, No 71D, Kec Medan Tembung, Jumat (22/4). Tim gabungan (BNN) berhasil menangkap AKP Ichwan Lubis terkait penemuan rekening gendut. Insert (AKP Ichwan).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Rumah kediaman Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, terlihat tertutup rapat di Jalan Tuasan, No 71D, Kec Medan Tembung, Jumat (22/4). Tim gabungan (BNN) berhasil menangkap AKP Ichwan Lubis terkait penemuan rekening gendut. Insert (AKP Ichwan).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menahan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis, yang ditangkap Kamis (21/4). Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyebut, Ichwan telah memeras seorang bandar narkoba yang telah ditangkap BNN, sebesar Rp8 miliar.

Yang bikin Buwas geram, pemerasan dilakukan dengan mencatut namanya. “Dia mengatasnamakan (uang Rp8 miliar) untuk pimpinan BNN. Berarti ’kan saya,” ujar Buwas saat memberikan keterangan pers di Kantor BNN, Jakarta, kemarin (22/4).

Bagaimana bisa tahu omongan Ichwan yang seperti itu? Buwas membeber, tim BNN bergerak setelah ada informasi terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan Ichwan. Untuk memastikan, lantas dilakukan penyadapan. Dari rekaman penyadapan itulah, diketahui Ichwan telah melakukan pemerasan.

Bahkan, di rekaman itu juga Ichwan menyebut uang Rp8 miliar untuk jenderal bintang tiga. “Di situ (rekaman sadapan, red) dia menyebut pangkat, untuk bintang tiga. Dia bilang bintang tiga masa cuma dikasih sekian,” cerita Buwas.

Ichwan menjanjikan bandar narkoba yang diperas itu, kasusnya dihentikan dan dia bisa bebas. Dikatakan Buwas, Ichwan memang sebelumnya pernah menangani kasus si bandar itu, sehingga sudah kenal. Hanya saja, Buwas tidak menyebut nama si bandar yang diperas. Namun, kabar yang beredar, nama dimaksud adalah Tjun Hin alias Ahin yang sudah berstatus tersangka.

Buwas mengatakan, penangkapan Ichwan dilakukan Kamis (21/4), setelah berdasar rekaman penyadapan, hari itu akan terjadi transaksi penyuapan. Turut diamankan seorang kurir pengantar uang dari si bandar narkoba. Tim BNN mengantongi barang bukti uang tunai senilai Rp2,3 miliar di rumahnya di Jalan Tuasan No 71 D Kelurahan Siderejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.

Dikatakan Buwas, Ichwan juga baru saja membeli mobil baru. Kemungkinan besar, uang yang dipakai untuk membeli mobil berasal dari bandar narkoba. Karenanya, Buwas mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Ichwan bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau ternyata TPPU, hartanya kita sita,” tegas mantan Kabareskrim Mabes Polri itu sembari mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Sementara Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, penangkapan Ichwan tekait pengungkapan jaringan internasional yang dikendalikan Toni alias Togi dari Lapas Lubukpakam, beberapa waktu lalu.

“Tersangka T merupakan pengendali dari dalam sel. Dia memesan narkoba pada warga Malaysia,” ungkap Anjan Pramuka singkat, kemudian menutup ponsel selulernya.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Rumah kediaman Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, terlihat tertutup rapat di Jalan Tuasan, No 71D, Kec Medan Tembung, Jumat (22/4). Tim gabungan (BNN) berhasil menangkap AKP Ichwan Lubis terkait penemuan rekening gendut. Insert (AKP Ichwan).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Rumah kediaman Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, terlihat tertutup rapat di Jalan Tuasan, No 71D, Kec Medan Tembung, Jumat (22/4). Tim gabungan (BNN) berhasil menangkap AKP Ichwan Lubis terkait penemuan rekening gendut. Insert (AKP Ichwan).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menahan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis, yang ditangkap Kamis (21/4). Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyebut, Ichwan telah memeras seorang bandar narkoba yang telah ditangkap BNN, sebesar Rp8 miliar.

Yang bikin Buwas geram, pemerasan dilakukan dengan mencatut namanya. “Dia mengatasnamakan (uang Rp8 miliar) untuk pimpinan BNN. Berarti ’kan saya,” ujar Buwas saat memberikan keterangan pers di Kantor BNN, Jakarta, kemarin (22/4).

Bagaimana bisa tahu omongan Ichwan yang seperti itu? Buwas membeber, tim BNN bergerak setelah ada informasi terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan Ichwan. Untuk memastikan, lantas dilakukan penyadapan. Dari rekaman penyadapan itulah, diketahui Ichwan telah melakukan pemerasan.

Bahkan, di rekaman itu juga Ichwan menyebut uang Rp8 miliar untuk jenderal bintang tiga. “Di situ (rekaman sadapan, red) dia menyebut pangkat, untuk bintang tiga. Dia bilang bintang tiga masa cuma dikasih sekian,” cerita Buwas.

Ichwan menjanjikan bandar narkoba yang diperas itu, kasusnya dihentikan dan dia bisa bebas. Dikatakan Buwas, Ichwan memang sebelumnya pernah menangani kasus si bandar itu, sehingga sudah kenal. Hanya saja, Buwas tidak menyebut nama si bandar yang diperas. Namun, kabar yang beredar, nama dimaksud adalah Tjun Hin alias Ahin yang sudah berstatus tersangka.

Buwas mengatakan, penangkapan Ichwan dilakukan Kamis (21/4), setelah berdasar rekaman penyadapan, hari itu akan terjadi transaksi penyuapan. Turut diamankan seorang kurir pengantar uang dari si bandar narkoba. Tim BNN mengantongi barang bukti uang tunai senilai Rp2,3 miliar di rumahnya di Jalan Tuasan No 71 D Kelurahan Siderejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.

Dikatakan Buwas, Ichwan juga baru saja membeli mobil baru. Kemungkinan besar, uang yang dipakai untuk membeli mobil berasal dari bandar narkoba. Karenanya, Buwas mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Ichwan bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau ternyata TPPU, hartanya kita sita,” tegas mantan Kabareskrim Mabes Polri itu sembari mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Sementara Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, penangkapan Ichwan tekait pengungkapan jaringan internasional yang dikendalikan Toni alias Togi dari Lapas Lubukpakam, beberapa waktu lalu.

“Tersangka T merupakan pengendali dari dalam sel. Dia memesan narkoba pada warga Malaysia,” ungkap Anjan Pramuka singkat, kemudian menutup ponsel selulernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/