26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelajar Kedapatan Main Game Online

Foto: Idris/Sumut Pos
Dinas KOminfo Kota Medan saat menggelar razia warnet dan mendapati seorang pelajar yang menyelipka rokok di telinganya.

SUMUTPOS.CO – Dinas Kominfo Kota Medan kembali menggelar razia terhadap warung internet (warnet) di Kota Medan, Jum’at (27/7). Dari hasil razia tersebut, masih ditemukan pelajar yang bermain game online pada saat jam sekolah.

Sebelum melakukan razia, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kominfo Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, Satpol PP, aparatur Kecamatan dan dibantu oleh personel dari Denpom dan Polrestabes Medan, terlebuh dahulu melakukan apel di kantor Dinas Kominfo Kota Medan. Apel di pimpin Kadis Kominfo Kota Medan, Zain Noval,S.STP.MAP diwakili Kabid Pengendalian, Arbani Harahap,S.Sos.

Dalam kesempatan tersebut, Arbani mengatakan, razia ini digelar untuk menengakkan Perwal Kota Medan No. 28 Tahun 2011 tentang perizinan usaha warung internet. Dimana, dalam Perwal ersebut telah dijelaskan bahwa warnet tidak boleh beroprasi 24 jam, memiliki izin, memblokir situs porno dan tidak mengizinkan anak sekolah yang berseragam masuk saat jam berlajar berlangsung.

“Kita periksa apakah masih ada warnet yang melanggar perwal, bila ada kita berikan teguran dan peringatan, “perintah Arbani.

Usai melaksanakan apel, tim kemudian bergerak menuju ke Jalan Bhayangkara,  di jalan ini tim mendatangi warnet Mag Net. Dari sini tim berhasil mengamankan dua pelajar yang kedapatan sedang bermain game online dan masih mengenakan seragam sekolah.

Foto: Idris/Sumut Pos
Seorang pelajar dihukum karena kedapatan bolos dari sekolah dan main game online di warnet.

Oleh tim, kedua pelajar tersebut langsung didata oleh tim untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak sekolah. Tidak hanya itu saja, kedua pelajar juga di berikan hukuman push up sebagai efek jerah.

Masih di jalan yang sama, tim mendatangi Arca Net dan Marquee Net. Di warnet ini tidak ditemukan anak sekolah, namun pihak pengelolah Arca Net tidak dapat menunjukkan izinnya. Tim langsung memberikan surat peringatan kepada warnet tersebut.

Dari Jalan Bhayangkara, tim menuju ke  Akbar Net yang berada di Jalan Ismaliyah, lagi-lagi tim menemukan seorang pelajar yang sedang bermain game online. Tim langsung mendata pelajar tersebut.

Usai dari  Jalan Ismaliyah, tim menuju ke I Zone Net yang berada di Jalan Wahidin, dan Istana Net yang berada di Jalan Ar-Hakim. Di warnet ini tidak ditemukan anak sekolah, dan kedua warnet ini juga memiliki izin rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan.

Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Zain Noval,SSTP, MAP berpesan kepada jajaranya untuk terus melakukan razia  guna menertibkan warnet-warnet di Kota yang disinyalir melanggar Perwal Kota Medan No. 28 Tahun 2011 tentang perizinan usaha warung internet.

“Terus lakukan razia terhadap warnet-warnet yang masih membandal, supaya mereka jerah dan mentaati peraturan Wali Kota yang telah ditetapkan,” pesan Zain Noval. (ris/ila)

 

Foto: Idris/Sumut Pos
Dinas KOminfo Kota Medan saat menggelar razia warnet dan mendapati seorang pelajar yang menyelipka rokok di telinganya.

SUMUTPOS.CO – Dinas Kominfo Kota Medan kembali menggelar razia terhadap warung internet (warnet) di Kota Medan, Jum’at (27/7). Dari hasil razia tersebut, masih ditemukan pelajar yang bermain game online pada saat jam sekolah.

Sebelum melakukan razia, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kominfo Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, Satpol PP, aparatur Kecamatan dan dibantu oleh personel dari Denpom dan Polrestabes Medan, terlebuh dahulu melakukan apel di kantor Dinas Kominfo Kota Medan. Apel di pimpin Kadis Kominfo Kota Medan, Zain Noval,S.STP.MAP diwakili Kabid Pengendalian, Arbani Harahap,S.Sos.

Dalam kesempatan tersebut, Arbani mengatakan, razia ini digelar untuk menengakkan Perwal Kota Medan No. 28 Tahun 2011 tentang perizinan usaha warung internet. Dimana, dalam Perwal ersebut telah dijelaskan bahwa warnet tidak boleh beroprasi 24 jam, memiliki izin, memblokir situs porno dan tidak mengizinkan anak sekolah yang berseragam masuk saat jam berlajar berlangsung.

“Kita periksa apakah masih ada warnet yang melanggar perwal, bila ada kita berikan teguran dan peringatan, “perintah Arbani.

Usai melaksanakan apel, tim kemudian bergerak menuju ke Jalan Bhayangkara,  di jalan ini tim mendatangi warnet Mag Net. Dari sini tim berhasil mengamankan dua pelajar yang kedapatan sedang bermain game online dan masih mengenakan seragam sekolah.

Foto: Idris/Sumut Pos
Seorang pelajar dihukum karena kedapatan bolos dari sekolah dan main game online di warnet.

Oleh tim, kedua pelajar tersebut langsung didata oleh tim untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak sekolah. Tidak hanya itu saja, kedua pelajar juga di berikan hukuman push up sebagai efek jerah.

Masih di jalan yang sama, tim mendatangi Arca Net dan Marquee Net. Di warnet ini tidak ditemukan anak sekolah, namun pihak pengelolah Arca Net tidak dapat menunjukkan izinnya. Tim langsung memberikan surat peringatan kepada warnet tersebut.

Dari Jalan Bhayangkara, tim menuju ke  Akbar Net yang berada di Jalan Ismaliyah, lagi-lagi tim menemukan seorang pelajar yang sedang bermain game online. Tim langsung mendata pelajar tersebut.

Usai dari  Jalan Ismaliyah, tim menuju ke I Zone Net yang berada di Jalan Wahidin, dan Istana Net yang berada di Jalan Ar-Hakim. Di warnet ini tidak ditemukan anak sekolah, dan kedua warnet ini juga memiliki izin rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan.

Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Zain Noval,SSTP, MAP berpesan kepada jajaranya untuk terus melakukan razia  guna menertibkan warnet-warnet di Kota yang disinyalir melanggar Perwal Kota Medan No. 28 Tahun 2011 tentang perizinan usaha warung internet.

“Terus lakukan razia terhadap warnet-warnet yang masih membandal, supaya mereka jerah dan mentaati peraturan Wali Kota yang telah ditetapkan,” pesan Zain Noval. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/