32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Peserta Upacara Dibatasi pada HUT Kemerdekaan ke-75 RI

Ribuan-Orang-Padati-Lapangan-Merdeka-Medan-Saksikan-Upacara-HUT-ke-74-Kemerdekaan-RI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan ke-75, pada 17 Agustus 2020. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, upacara bendera akan tetap dilaksanakan. Namun, kondisinya berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Bedanya, tahun ini tidak ada upacara digelar di Lapangan Merdeka, melainkan hanya di kantor-kantor instansi pemerintah.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dijadwalkan tidak akan mengikuti upacara bendera di lapangan terbuka. Pada peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia tersebut, Gubsu akan mengikuti video conference di rumah dinas Gubsu bersama Presiden Joko Widodo dari Istana Negara.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian mengungkapkan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan jajaran aparatur sipil negara Pemprov Sumut, tetap akan melaksanakan upacara bendera dalam rangka HUT RI. “Diadakan, tapi di kantor Gubernur Sumut. Dan terbatas. Kalau Gubsu, vidcon (video conference) bersama bapak presiden dari rumdis. Sementara FKPD (mengikuti) di kantor masing-masing,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (27/7).

Disebutnya, Dispora Sumut secara rutin menjadi instansi lokomotif peringatan HUT RI dalam mempersiapkan pasukan pengibar bendera atau Paskibraka. Menurut Bahar, adapun yang mesti menjadi atensi dalam memeriahkan HUT RI tahun ini, mulai 1 Juli sampai 31 Agustus semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bupati dan wali kota diwajibkan memasang bendera merah putih, umbul-umbul, hiasan dan pernak pernik lainnya. Kemudian memanfaatkan logo dan turunannya dalam berbagai wadah seperti kaos, suvenir dan lainnya.

“Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumut, No.003.3/5263 tanggal 14 Juli 2020 ihwal partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 RI 2020, dan juga menindaklanjuti surat menteri Sekretaris Negara tertanggal 23 Juni 2020 dan 6 Juli 2020,” terangnya.

Dia menuturkan, sesuai SE Gubsu tersebut, diketahui pedoman pokok kegiatan HUT RI di tingkat pusat. Antara lain pada 13 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB, akan berlangsung Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Negara. Jumat, 14 Agustus pukul 08.30 WIB, acara Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI 2020. Pukul 10.20 WIB dilanjutkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI 2020 pada Sidang Bersama DPR dan DPD. Lalu pukul 14.00 WIB, Pidato Presiden dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2021 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2020-2021.

Kemudian pada Minggu, 16 Agustus pukul 24.00 WIB, dilaksanakan Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Nasional Utama, Kalibata. Selanjutnya 17 Agustus pukul 10.00 WIB, dilaksanakan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, dan pukul 17.00 WIB, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.

“Di tingkat kabupaten/kota, upacara peringatan HUT RI dilaksanakan di kantor pemerintah kabupaten/kota, kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah masing-masing mengikuti upacara yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta),” tulis poin keempat dari SE Gubsu tersebut.

Kemudian di poin kelima diterangkan, kepala daerah atau Forkopimda yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan HUT RI detik-detik proklamasi dan upacara penurunan bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara virtual dari kantor masing-masing, setelah melaksanakan upacara di daerah. “Paskibra di daerah yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta,” tulis poin tujuh surat dimaksud.

Di akhir surat itu ditekankan, pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.

Peserta Upacara Dibatasi

Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga tetap akan menggelar upacara, meski di tengah pandemi Covid-19. Bedanya, tahun ini upacara tidak akan diikuti oleh seluruh ASN di jajaran Pemko Medan. “Upacara tetap akan dilaksanakan, tapi pastinya tidak sama dengan tahun-tahun yang lalu. Upacara kali ini kita harus ikut protokol kesehatan, seperti jaga jarak (physical distancing). Jadi akan dilakukan pembatasan peserta upacara,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman kepada Sumut Pos, Minggu (26/7).

Dikatakan Wiriya, secara teknis, pelaksanaan upacara HUT ke-75 RI masih dibahas Pemko Medan. “Teknisnya masih dibahas oleh Asisten Umum dan Kabag Tapem. Yang pasti kita akan mengikuti protokol kesehatan. Jangan nanti habis upacara, ternyata banyak yang Covid,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Medan Afif Abdillah, sepakat dengan sikap yang direncanakan oleh Pemko Medan. “Upacara HUT RI itu penting. Bentuk penghargaan kita terhadap jasa para pahlawan yang sudah berjuang memerdekakan bangsa ini,” katanya.

Namun Afif meminta Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat dan Kabag Tapem Kota Medan Ridho Nasution untuk secara detail mengatur teknis pelaksanaan upacara. “Teknisnya seperti apa? Harus jelas detailnya. Misalnya kalau dilakukan pembatasan, harus ada angka pasti, berapa orang maksimal yang boleh mengikuti upacara itu. Berapa batas usia maksimal yang boleh ikut dan sebagainya. Sebab nanti upacaranya nggak hanya dihadiri oleh para ASN Pemko Medan saja, tapi juga ada dari unsur Forkopimda,” sebutnya.

Afif juga meminta agar Pemko Medan dapat memfasilitasi para ASN yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan upacara HUT ke-75 RI secara langsung. “Teknologi ’kan sudah memadai. Bagi yang tidak dapat hadir, agar dapat difasilitasi dengan berbagai cara. Bisa live streaming atau teknologi lainnya. Intinya pelaksanaan upacara dapat tetap dilakukan, tapi jangan sampai melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan menyampaikan, melaksanakan upacara dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI saat pandemi tak dilarang. Hanya saja, tetap memperhatikan atau menerapkan protokol kesehatan. “Itu biasanya tergantung kebijakan masing-masing lembaga. Tapi, yang pasti harus menerapkan protokol kesehatan bila melaksanakannya,” ujar Whiko yang dihubungi, Senin (27/7).

Dia mencontohkan, dalam upacara tetap memberlakukan physical dan social distancing. Caranya, dengan mengurangi jumlah peserta yang mengikuti kegiatan upacara. “Kalau di TNI pelaksanaan upacara seperti itu, menerapkan physical dan social distancing. Artinya, dikasih jarak personel sekitar 2 meter. Selain itu, jumlah pesertanya dikurangi,” ungkap Whiko.

Namun demikian, sambungnya, pelaksanaan upacara HUT RI tergantung kebijakan lembaga masing-masing. “Tentu tidak masalah upacara menggunakan masker,” tandasnya. (prn/map/ris)

Ribuan-Orang-Padati-Lapangan-Merdeka-Medan-Saksikan-Upacara-HUT-ke-74-Kemerdekaan-RI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan ke-75, pada 17 Agustus 2020. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, upacara bendera akan tetap dilaksanakan. Namun, kondisinya berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Bedanya, tahun ini tidak ada upacara digelar di Lapangan Merdeka, melainkan hanya di kantor-kantor instansi pemerintah.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dijadwalkan tidak akan mengikuti upacara bendera di lapangan terbuka. Pada peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia tersebut, Gubsu akan mengikuti video conference di rumah dinas Gubsu bersama Presiden Joko Widodo dari Istana Negara.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian mengungkapkan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan jajaran aparatur sipil negara Pemprov Sumut, tetap akan melaksanakan upacara bendera dalam rangka HUT RI. “Diadakan, tapi di kantor Gubernur Sumut. Dan terbatas. Kalau Gubsu, vidcon (video conference) bersama bapak presiden dari rumdis. Sementara FKPD (mengikuti) di kantor masing-masing,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (27/7).

Disebutnya, Dispora Sumut secara rutin menjadi instansi lokomotif peringatan HUT RI dalam mempersiapkan pasukan pengibar bendera atau Paskibraka. Menurut Bahar, adapun yang mesti menjadi atensi dalam memeriahkan HUT RI tahun ini, mulai 1 Juli sampai 31 Agustus semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bupati dan wali kota diwajibkan memasang bendera merah putih, umbul-umbul, hiasan dan pernak pernik lainnya. Kemudian memanfaatkan logo dan turunannya dalam berbagai wadah seperti kaos, suvenir dan lainnya.

“Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumut, No.003.3/5263 tanggal 14 Juli 2020 ihwal partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 RI 2020, dan juga menindaklanjuti surat menteri Sekretaris Negara tertanggal 23 Juni 2020 dan 6 Juli 2020,” terangnya.

Dia menuturkan, sesuai SE Gubsu tersebut, diketahui pedoman pokok kegiatan HUT RI di tingkat pusat. Antara lain pada 13 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB, akan berlangsung Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Negara. Jumat, 14 Agustus pukul 08.30 WIB, acara Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI 2020. Pukul 10.20 WIB dilanjutkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI 2020 pada Sidang Bersama DPR dan DPD. Lalu pukul 14.00 WIB, Pidato Presiden dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2021 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2020-2021.

Kemudian pada Minggu, 16 Agustus pukul 24.00 WIB, dilaksanakan Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Nasional Utama, Kalibata. Selanjutnya 17 Agustus pukul 10.00 WIB, dilaksanakan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, dan pukul 17.00 WIB, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.

“Di tingkat kabupaten/kota, upacara peringatan HUT RI dilaksanakan di kantor pemerintah kabupaten/kota, kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah masing-masing mengikuti upacara yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta),” tulis poin keempat dari SE Gubsu tersebut.

Kemudian di poin kelima diterangkan, kepala daerah atau Forkopimda yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan HUT RI detik-detik proklamasi dan upacara penurunan bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara virtual dari kantor masing-masing, setelah melaksanakan upacara di daerah. “Paskibra di daerah yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta,” tulis poin tujuh surat dimaksud.

Di akhir surat itu ditekankan, pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.

Peserta Upacara Dibatasi

Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga tetap akan menggelar upacara, meski di tengah pandemi Covid-19. Bedanya, tahun ini upacara tidak akan diikuti oleh seluruh ASN di jajaran Pemko Medan. “Upacara tetap akan dilaksanakan, tapi pastinya tidak sama dengan tahun-tahun yang lalu. Upacara kali ini kita harus ikut protokol kesehatan, seperti jaga jarak (physical distancing). Jadi akan dilakukan pembatasan peserta upacara,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman kepada Sumut Pos, Minggu (26/7).

Dikatakan Wiriya, secara teknis, pelaksanaan upacara HUT ke-75 RI masih dibahas Pemko Medan. “Teknisnya masih dibahas oleh Asisten Umum dan Kabag Tapem. Yang pasti kita akan mengikuti protokol kesehatan. Jangan nanti habis upacara, ternyata banyak yang Covid,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Medan Afif Abdillah, sepakat dengan sikap yang direncanakan oleh Pemko Medan. “Upacara HUT RI itu penting. Bentuk penghargaan kita terhadap jasa para pahlawan yang sudah berjuang memerdekakan bangsa ini,” katanya.

Namun Afif meminta Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat dan Kabag Tapem Kota Medan Ridho Nasution untuk secara detail mengatur teknis pelaksanaan upacara. “Teknisnya seperti apa? Harus jelas detailnya. Misalnya kalau dilakukan pembatasan, harus ada angka pasti, berapa orang maksimal yang boleh mengikuti upacara itu. Berapa batas usia maksimal yang boleh ikut dan sebagainya. Sebab nanti upacaranya nggak hanya dihadiri oleh para ASN Pemko Medan saja, tapi juga ada dari unsur Forkopimda,” sebutnya.

Afif juga meminta agar Pemko Medan dapat memfasilitasi para ASN yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan upacara HUT ke-75 RI secara langsung. “Teknologi ’kan sudah memadai. Bagi yang tidak dapat hadir, agar dapat difasilitasi dengan berbagai cara. Bisa live streaming atau teknologi lainnya. Intinya pelaksanaan upacara dapat tetap dilakukan, tapi jangan sampai melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan menyampaikan, melaksanakan upacara dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI saat pandemi tak dilarang. Hanya saja, tetap memperhatikan atau menerapkan protokol kesehatan. “Itu biasanya tergantung kebijakan masing-masing lembaga. Tapi, yang pasti harus menerapkan protokol kesehatan bila melaksanakannya,” ujar Whiko yang dihubungi, Senin (27/7).

Dia mencontohkan, dalam upacara tetap memberlakukan physical dan social distancing. Caranya, dengan mengurangi jumlah peserta yang mengikuti kegiatan upacara. “Kalau di TNI pelaksanaan upacara seperti itu, menerapkan physical dan social distancing. Artinya, dikasih jarak personel sekitar 2 meter. Selain itu, jumlah pesertanya dikurangi,” ungkap Whiko.

Namun demikian, sambungnya, pelaksanaan upacara HUT RI tergantung kebijakan lembaga masing-masing. “Tentu tidak masalah upacara menggunakan masker,” tandasnya. (prn/map/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/