TKI Asal Batubara Lolos Hukuman Gantung Tiba di Medan
MEDAN- Husein Sitorus (62), nelayan asal Kabupaten Batubara yang lepas dari hukuman gantung di Malaysia, kembali ke Tanah Air. Kedatangan Husein disambut pelukan bahagia keluarga di pintu kedatangan internasional Bandara Polonia, Medan, Sabtu (27/8) sore.
Warga Dusun IX, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) ini tiba di Bandara Polonia Medan bersama Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Zulhendri, Kepala Bidang Hukum, Renold asmara, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Batubara, Abdul Ghani, sekitar pukul 16.55 WIB menggunakan pesawat AirAsia AK 454 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat tiba di Bandara Polonia Medan, Husein Sitorus, disambut isak tangis bahagia oleh keluarga yang menunggunya. Husein yang menggunakan kursi roda begitu tiba langsung disambut isak tangis sang istri dan anaknya. Aulia Sitorus (9), anak ketujuh Husein, terlihat tidak henti-hentinya menangis dan memeluk Husein yang sejak tujuh tahun tidak pernah dilihatnya.
Aulia berpisah dengan ayahnya, Husein, saat berusia 2 tahun akibat proses hukum yang dialami Husein. Begitu juga dengan istrinya, Khadizah (58), juga terlihat memeluk dan menangis haru dipelukan suaminya.
“Saya mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Pemerintah Indonesia serta semua orang yang membantu saya. Akhirnya saya bisa merayakan lebaran ini bersama dengan keluarga dan sanak famili saya di kampung halaman. Setelah hampir tujuh tahun dijerat hukum, akhirnya saya tidak terbukti bersalah oleh Majelis Banding Malaysia,” kata Husein, saat tiba di Terminal Kedatangan International Bandara Polonia Medan.
Dilanjutkannya, dirinya tidak mengetahui kalau kotak mie instan yang dititipkan temannya yang bernama Sidin berisi ganja. “Saya tidak tahu kalau yang berada di dalam kardus mie instan itu ganja. Saya hanya dititipi saja,” ujarnya.
Anak tertua Husein, Siti Aisyah dan isteri Husein, Khadizah, juga menyakan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pemkab Batubara yang telah berupaya melepaskan Husein dari jeratan hukuman gantung di Malaysia.
“Terima kasih untuk semua pihak yang membantu proses hukum ayah saya. Keluarga bahagia bisa lebaran bersama ayah, karena sebelumnya keluarga telah pasrah akan nasib ayah,” kata Aisyah.
“Semua warga Batubara yang tersangkut masalah hukum di Malaysia telah pulang ke rumahnya masing-masing. Sebelumnya Pemkab Batubara juga membantu proses hukum 14 nelayan yang terjaring di Malaysia,” kata Bupati Batubara, OK Arya.
Husein sendiri ditangkap Polisi Laut Malaysia pada Oktober 2004 lalu. Kapal tongkang yang dinakhodai Husein dari Batubara kedapatan membawa ganja seberat 147 Kg dikemas delapan dus mie instan di Pelabuhan Klang Malaysia.
Akibat kejadian tersebut, Husein divonis hukum gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam pada 2009 lalu. Namun, pada 25 Agustus 2011 lalu, Majelis Hakim di Mahkamah Banding Malaysia menjatuhkan vonis bebas kepada Husein karena tuduhan jaksa yang menyebutkan ganja tersebut milik Husein, meragukan.
Majelis Hakim Mahkamah Rayuan Patra Jaya, Malaysia, yang diketuai Ramli Ali, menyatakan Husein tidak bersalah, Kamis (25/8) lalu. Sebelumnya, Pengadilan Rayuan Patra Jaya menyatakan Husein bersalah atas kepemilikan 143 kilogram daun ganja kering yang dibawa di kapalnya pada Oktober 2004 lalu.
Kemarin, Husein pun langsung diboyong ke kampung halamannya di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, dengan menggunakan mobil dinas Pemkab Batubara. (jon)