28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Polisi Buru Pembuat Dokumen Palsu Alphard Bodong

Pemilik Bisa jadi Tersangka

MEDAN-Masih ingat dengan mobil jenis Alphard bernomor polisi B 1292 PFP putih bodong yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu) sebulan yang lalu. Nah, ternyata hingga saat ini pihak Ditreskrimum Poldasu masih terus melakukan penyelidikan temuan mobil mewah bodong tersebut.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 5 saksi.

“Berkas STNK dan BPKB telah diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk diuji balistik guna mencari keabsahannya. Sejauh ini kami sudah memeriksa 5 saksi,” ujar Andry, Senin (27/8) petang.

Selain memeriksa 5 saksi, Andry mengatakan, pihaknya masih terus memburu orang yang membuat dokumen palsu mobil bodong tersebut.

“Kami masih mencari orang yang membuat dokumen palsunya. Kami juga masih melakukan pemeriksaan perwakilan Sumut yang di Jakarta,” beber Andry.
Andry mengatakan, pemilik mobil Alphard bodong itu bernama Muhammad Robby, seorang staf di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Andry menyebut, jika terbukti karena kelalaian, penyidik Ditreskrimum Poldasu bisa menetapkan pemilik mobil Alphard, Muhammad Robby sebagai tersangka.

“Staf di Pemprovsu itu bisa ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan dokumen palsu.

Namun, jika pemilik mobil tidak mengetahui STNK dan BPKB palsu, dia (Muhammad Robby, Red) menjadi korban penipuan,” sebutnya.
Dari hasil pengembangan, Andry mengatakan, mobil itu dibeli di Jakarta dan dikirim dengan menggunakan ekspedisi. Rencananya mobil tersebut akan di BBN (Bea Balik Nama) di Medan. Namun saat dilakukan cek fisik di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Poldasu, nomor polisi dan nomor rangka serta nomor mesinnya double (sudah ada yang menggunakan, Red).

Disebutkan Andry, pihaknya sempat mencurigai kalau mobil Alphard yang disita tersebut adalah hasil kejahatan sindikat pencurian kenderaan bermotor (curanmor) di Jakarta.

“Awalnya kami curiga kalau mobil tersebut adalah hasil kejahatan. Sindikat tersebut membuat dokumen duplikat dan mencoba untuk di Bea Balik Nama (BBN) di daerah Medan dengan harapan bisa lolos,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Andry, data base di Dit Lantas Poldasu beda. Ditlantas menyerahkan untuk dilakukan penyelidikan.

“Mobil itu rakitan tahun 2005. Dokumen BPKB dan STNK akan dicocokkan dengan pembanding sesuai tahun yang sama yang dikeluarkan Ditlantas Polri,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, Ditreskrimum Poldasu mengamankan satu unit mobil mewah jenis Alpard build-up bernomor polisi B 1292 PFP warna putih, pada bulan Juli lalu. Mobil itu adalah milik Muhammad Robby, seorang staf di Pemprovsu.

Penemuan mobil bodong dengan plat BK palsu itu, diketahui setelah pengecekan keabsahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tidak terdaftar di data base Ditlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hingga kini, Ditreskrimum Poldasu terus menyelidiki kasus ini. Pantauan wartawan, barang bukti tersebut masih berada di tempat parkir halaman markas Ditreskrimum Poldasu. (mag-12)

Pemilik Bisa jadi Tersangka

MEDAN-Masih ingat dengan mobil jenis Alphard bernomor polisi B 1292 PFP putih bodong yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu) sebulan yang lalu. Nah, ternyata hingga saat ini pihak Ditreskrimum Poldasu masih terus melakukan penyelidikan temuan mobil mewah bodong tersebut.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 5 saksi.

“Berkas STNK dan BPKB telah diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk diuji balistik guna mencari keabsahannya. Sejauh ini kami sudah memeriksa 5 saksi,” ujar Andry, Senin (27/8) petang.

Selain memeriksa 5 saksi, Andry mengatakan, pihaknya masih terus memburu orang yang membuat dokumen palsu mobil bodong tersebut.

“Kami masih mencari orang yang membuat dokumen palsunya. Kami juga masih melakukan pemeriksaan perwakilan Sumut yang di Jakarta,” beber Andry.
Andry mengatakan, pemilik mobil Alphard bodong itu bernama Muhammad Robby, seorang staf di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Andry menyebut, jika terbukti karena kelalaian, penyidik Ditreskrimum Poldasu bisa menetapkan pemilik mobil Alphard, Muhammad Robby sebagai tersangka.

“Staf di Pemprovsu itu bisa ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan dokumen palsu.

Namun, jika pemilik mobil tidak mengetahui STNK dan BPKB palsu, dia (Muhammad Robby, Red) menjadi korban penipuan,” sebutnya.
Dari hasil pengembangan, Andry mengatakan, mobil itu dibeli di Jakarta dan dikirim dengan menggunakan ekspedisi. Rencananya mobil tersebut akan di BBN (Bea Balik Nama) di Medan. Namun saat dilakukan cek fisik di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Poldasu, nomor polisi dan nomor rangka serta nomor mesinnya double (sudah ada yang menggunakan, Red).

Disebutkan Andry, pihaknya sempat mencurigai kalau mobil Alphard yang disita tersebut adalah hasil kejahatan sindikat pencurian kenderaan bermotor (curanmor) di Jakarta.

“Awalnya kami curiga kalau mobil tersebut adalah hasil kejahatan. Sindikat tersebut membuat dokumen duplikat dan mencoba untuk di Bea Balik Nama (BBN) di daerah Medan dengan harapan bisa lolos,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Andry, data base di Dit Lantas Poldasu beda. Ditlantas menyerahkan untuk dilakukan penyelidikan.

“Mobil itu rakitan tahun 2005. Dokumen BPKB dan STNK akan dicocokkan dengan pembanding sesuai tahun yang sama yang dikeluarkan Ditlantas Polri,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, Ditreskrimum Poldasu mengamankan satu unit mobil mewah jenis Alpard build-up bernomor polisi B 1292 PFP warna putih, pada bulan Juli lalu. Mobil itu adalah milik Muhammad Robby, seorang staf di Pemprovsu.

Penemuan mobil bodong dengan plat BK palsu itu, diketahui setelah pengecekan keabsahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tidak terdaftar di data base Ditlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hingga kini, Ditreskrimum Poldasu terus menyelidiki kasus ini. Pantauan wartawan, barang bukti tersebut masih berada di tempat parkir halaman markas Ditreskrimum Poldasu. (mag-12)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/