26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PRT Ditangkap Mencuri di Rumah Majikan

MEDAN-Polisi mengamankan tiga tersangka pencuri masing-masing Benni Harianto (32), Siti Nurleni (28), warga Binjai Kota dan Ella (25), warga Wonosoba, Jawa Tengah, karena ketahuan melakukan pencurian di kediaman Effendi (32), warga Jalan Lycee No 88 M, Komplek Cemara Asri, Minggu (26/8) malam.
Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku Benni Harianto, Siti Nurleni dan Ella sudah merencanakannya saat lebaran kemarin. Ella saat itu bekerja sebagai pembantu di rumah Effendi.

Saat bulan puasa, Ella bertemu dengan Benni Harianto dan Siti yang tak lain adalah tetanggaan sewaktu di Wonosobo, Jawa Tengah.

Lalu keduanya mengajak Ella untuk mencuri di dalam rumah majikannya dan Ella pun menyetujuinya. Setelah dinilai aman, lalu ketiganya pun melakukan aksinya dengan mengambil seluruh isi rumah saat majikannya pergi berbelanja ke Sun Plaza.

Saat itulah, Ella memasukkan tersangka Benni dan istrinya Siti ke rumah korban lewat dari pintu depan. Berhasil memasukkan dua tersangka ke rumah korban, Ella pun membantu rekannya itu menyekap ibu korban. Setelah itu barulah mereka melancarkan aksinya. Saat majikan pulang, Effendi terkejut melihat ibunya disekap dan melihat barang-barang miliknya hilang. Mengetahui itu, Effendi pun melaporkannya ke Mapolsekta Percut Seituan dan petugas pun melakukan pencarian dan berhasil membekuk ketiganya.

“Tersangka yang kini kita tahan adalah Benni Harianto dan istrinya Siti Nurleni serta Ella (25). Sedangkan yang masih DPO yakni Reno karena Reno diduga ikut terlibat dan berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka diamankan satu unit Ipad dan jam tangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Faidir Chaniago.

Menurutnya, Reno terlibat dalam mengawasi situasi apakah sudah aman atau tidak.
“Untuk Reno masih kita lakukan pencarian. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” katanya.(jon)

MEDAN-Polisi mengamankan tiga tersangka pencuri masing-masing Benni Harianto (32), Siti Nurleni (28), warga Binjai Kota dan Ella (25), warga Wonosoba, Jawa Tengah, karena ketahuan melakukan pencurian di kediaman Effendi (32), warga Jalan Lycee No 88 M, Komplek Cemara Asri, Minggu (26/8) malam.
Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku Benni Harianto, Siti Nurleni dan Ella sudah merencanakannya saat lebaran kemarin. Ella saat itu bekerja sebagai pembantu di rumah Effendi.

Saat bulan puasa, Ella bertemu dengan Benni Harianto dan Siti yang tak lain adalah tetanggaan sewaktu di Wonosobo, Jawa Tengah.

Lalu keduanya mengajak Ella untuk mencuri di dalam rumah majikannya dan Ella pun menyetujuinya. Setelah dinilai aman, lalu ketiganya pun melakukan aksinya dengan mengambil seluruh isi rumah saat majikannya pergi berbelanja ke Sun Plaza.

Saat itulah, Ella memasukkan tersangka Benni dan istrinya Siti ke rumah korban lewat dari pintu depan. Berhasil memasukkan dua tersangka ke rumah korban, Ella pun membantu rekannya itu menyekap ibu korban. Setelah itu barulah mereka melancarkan aksinya. Saat majikan pulang, Effendi terkejut melihat ibunya disekap dan melihat barang-barang miliknya hilang. Mengetahui itu, Effendi pun melaporkannya ke Mapolsekta Percut Seituan dan petugas pun melakukan pencarian dan berhasil membekuk ketiganya.

“Tersangka yang kini kita tahan adalah Benni Harianto dan istrinya Siti Nurleni serta Ella (25). Sedangkan yang masih DPO yakni Reno karena Reno diduga ikut terlibat dan berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka diamankan satu unit Ipad dan jam tangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Faidir Chaniago.

Menurutnya, Reno terlibat dalam mengawasi situasi apakah sudah aman atau tidak.
“Untuk Reno masih kita lakukan pencarian. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” katanya.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/