26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Hasil Perangkingan SKD, BKN: Rajin-rajin Saja Cek Situs SSCN

Triadi Wibowo/Sumut posBUKA SITUS: Seorang pria membuka situs SSCN untuk melihat hasil SKD, Rabu (28/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018 belum memberi tahu perihal peserta yang lulus tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) sesuai perangkingan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI pun tak bosan meminta, agar para peserta rajin memantau pengumuman tersebut melalui situs resmi BKN atau SSCN.

“Belum. Sampai sekarang belum ada disampaikan Panselnas ke kami soal peserta yang lulus itu. Peserta kami harapkan rajin-rajin mengecek situs BKN dan portal SSCN. Sebab Panselnas akan mengumumkan langsung di situ,” kata English Nainggolan, menjawab Sumut Pos, Rabu (28/11).

Senada, Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengakui belum ada informasi terbaru tentang peserta SKD yang lulus berdasarkan perangkingan. “Para peserta bersabar saja menunggu pengumuman siapa yang ikut SKB. Biasanya pengumuman disampaikan langsung via portal SSCN,” katanya.

Mengenai waktu ujian seleksi kompetensi bidang (SKB), BKN Regional VI Medan menyebut, akan digelar pada 4 Desember mendatang. Ujian akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari formasi instansi pusat dulu, lalu dilanjutkan instani pemerintah daerah. Selain itu, keterbatasan perangkat turut menjadi kendala kenapa ujian dilakukan secara bertahap.

Seperti diketahui, Menpan RB Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, dalam permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB dengan syarat, yakni: Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255; Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255; Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220; Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila: Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CASN Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti SKB berlaku ketentuan sebagai berikut: Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta yang mengikuti SKB sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut: Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik. Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWKApabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

268 Peserta CPNS Kemenlu Lolos dan Ikuti Tes SKB
Terpisah, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah mengumumkan hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 yang melamar di instansinya. Pengumuman tersebut disampaikan di situs CPNS Kemenlu melalui surat resmi bernomor Pengumuman/23517/KP/11/2018/03.

Dalam informasi yang ada, turut dilampirkan nama-nama peserta yang lolos tes SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Data tersebut menunjukkan sebanyak 268 orang peserta dinyatakan dapat mengikuti tes SKB.

Sebagai tambahan informasi, total pelamar yang dinyatakan lolos administrasi Kemenlu sebanyak 1.303 orang, kemudian yang mengikuti SKD sebanyak 1.218 orang. Tes SKB CPNS di Kemenlu terbagi menjadi tiga tes SKB, yaitu tes pertama berupa ujian kemampuan bahasa asing, tes kedua berupa ujian tulis substansi menggunakan CAT (computer assisted test) dan esei, serta tes ketiga berupa wawancara substansi.

Di sela-sela tes SKB yang kedua dan ketiga terdapat tiga tes kesehatan, yaitu tes tertulis psikologi, wawancara psikologi, dan kesehatan fisik. Pengumuman hasil akhir tes CPNS Kemenlu akan dilaksanakan pada 28 Desember 2018. (prn/kps/net)

Anthony Ginting Pun Ikut Tes CASN
Sementara itu, sejumlah atlet bulu tangkis nasional mengikuti tes CASN di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Rabu (28/11/2018). Setelah mengikuti ujian SKD dengan menggunakan CAT itu, mereka pun angkat bicara, di antaranya adalah Marcus Fernaldi Gideon dan Anthony Sinisuka Ginting.

Anthony menyatakan sudah sempat mencari informasi dari keluarganya seputar tes tersebut. Namun, tetap saja saat menghadapi ujian, dia merasakan kesulitan, terutama saat berhadapan dengan soal yang berkaitan dengan undang-undang dan matematika.

“Tadi soal paling sulit mengenai undang-undang karena saya tidak hafal isi pasal dan ayatnya. Soal matematikanya juga cukup sulit, semoga hasil ujian saya bagus,” kata Anthony dikutip dari badmintonindonesia.org, Rabu (28/11/2018). Hal serupa juga diungkapkan Marcus. Walau demikian, pebulu tangkis ganda putra itu menyatakan mengerjakannya tanpa beban. “Ada 100 soal, pilihan ganda dan susah semua, haha. Terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberi perhatian dan penghargaan kepada para atlet berprestasi,” kata Marcus.

Para pebulu tangkis diketahui mengikuti tes CPNS untuk formasi Olahragawan Berprestasi Internasional. Tes SKD yang mereka ikuti merupakan syarat untuk pengangkatan sebagai PNS (kini dikenal dengan istilah aparatur sipil negara). Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 36 Tahun 2018, pengangkatan sebagai ASN merupakan salah satu hadiah dari pemerintah atas prestasi yang mereka torehkan untuk Indonesia, selain bonus uang dan rumah. Tercatat ada 197 atlet berprestasi yang mengikuti program ini. Setelah menjadi ASN, para atlet tersebut tetap dapat menjadi atlet olahraga. (prn/kps/net)

Triadi Wibowo/Sumut posBUKA SITUS: Seorang pria membuka situs SSCN untuk melihat hasil SKD, Rabu (28/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018 belum memberi tahu perihal peserta yang lulus tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) sesuai perangkingan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI pun tak bosan meminta, agar para peserta rajin memantau pengumuman tersebut melalui situs resmi BKN atau SSCN.

“Belum. Sampai sekarang belum ada disampaikan Panselnas ke kami soal peserta yang lulus itu. Peserta kami harapkan rajin-rajin mengecek situs BKN dan portal SSCN. Sebab Panselnas akan mengumumkan langsung di situ,” kata English Nainggolan, menjawab Sumut Pos, Rabu (28/11).

Senada, Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengakui belum ada informasi terbaru tentang peserta SKD yang lulus berdasarkan perangkingan. “Para peserta bersabar saja menunggu pengumuman siapa yang ikut SKB. Biasanya pengumuman disampaikan langsung via portal SSCN,” katanya.

Mengenai waktu ujian seleksi kompetensi bidang (SKB), BKN Regional VI Medan menyebut, akan digelar pada 4 Desember mendatang. Ujian akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari formasi instansi pusat dulu, lalu dilanjutkan instani pemerintah daerah. Selain itu, keterbatasan perangkat turut menjadi kendala kenapa ujian dilakukan secara bertahap.

Seperti diketahui, Menpan RB Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, dalam permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB dengan syarat, yakni: Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255; Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255; Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220; Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila: Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CASN Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti SKB berlaku ketentuan sebagai berikut: Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta yang mengikuti SKB sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut: Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik. Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWKApabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

268 Peserta CPNS Kemenlu Lolos dan Ikuti Tes SKB
Terpisah, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah mengumumkan hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 yang melamar di instansinya. Pengumuman tersebut disampaikan di situs CPNS Kemenlu melalui surat resmi bernomor Pengumuman/23517/KP/11/2018/03.

Dalam informasi yang ada, turut dilampirkan nama-nama peserta yang lolos tes SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Data tersebut menunjukkan sebanyak 268 orang peserta dinyatakan dapat mengikuti tes SKB.

Sebagai tambahan informasi, total pelamar yang dinyatakan lolos administrasi Kemenlu sebanyak 1.303 orang, kemudian yang mengikuti SKD sebanyak 1.218 orang. Tes SKB CPNS di Kemenlu terbagi menjadi tiga tes SKB, yaitu tes pertama berupa ujian kemampuan bahasa asing, tes kedua berupa ujian tulis substansi menggunakan CAT (computer assisted test) dan esei, serta tes ketiga berupa wawancara substansi.

Di sela-sela tes SKB yang kedua dan ketiga terdapat tiga tes kesehatan, yaitu tes tertulis psikologi, wawancara psikologi, dan kesehatan fisik. Pengumuman hasil akhir tes CPNS Kemenlu akan dilaksanakan pada 28 Desember 2018. (prn/kps/net)

Anthony Ginting Pun Ikut Tes CASN
Sementara itu, sejumlah atlet bulu tangkis nasional mengikuti tes CASN di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Rabu (28/11/2018). Setelah mengikuti ujian SKD dengan menggunakan CAT itu, mereka pun angkat bicara, di antaranya adalah Marcus Fernaldi Gideon dan Anthony Sinisuka Ginting.

Anthony menyatakan sudah sempat mencari informasi dari keluarganya seputar tes tersebut. Namun, tetap saja saat menghadapi ujian, dia merasakan kesulitan, terutama saat berhadapan dengan soal yang berkaitan dengan undang-undang dan matematika.

“Tadi soal paling sulit mengenai undang-undang karena saya tidak hafal isi pasal dan ayatnya. Soal matematikanya juga cukup sulit, semoga hasil ujian saya bagus,” kata Anthony dikutip dari badmintonindonesia.org, Rabu (28/11/2018). Hal serupa juga diungkapkan Marcus. Walau demikian, pebulu tangkis ganda putra itu menyatakan mengerjakannya tanpa beban. “Ada 100 soal, pilihan ganda dan susah semua, haha. Terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberi perhatian dan penghargaan kepada para atlet berprestasi,” kata Marcus.

Para pebulu tangkis diketahui mengikuti tes CPNS untuk formasi Olahragawan Berprestasi Internasional. Tes SKD yang mereka ikuti merupakan syarat untuk pengangkatan sebagai PNS (kini dikenal dengan istilah aparatur sipil negara). Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 36 Tahun 2018, pengangkatan sebagai ASN merupakan salah satu hadiah dari pemerintah atas prestasi yang mereka torehkan untuk Indonesia, selain bonus uang dan rumah. Tercatat ada 197 atlet berprestasi yang mengikuti program ini. Setelah menjadi ASN, para atlet tersebut tetap dapat menjadi atlet olahraga. (prn/kps/net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/