26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

2 Kali Mangkir, Musdalifah Ditahan

DITAHAN: Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Musdalifah ditahan usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura, Musdalifah di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, Senin (27/8). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadapnya.

Musdalifah keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Musdalifah tak banyak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Musdalifah terpaksa dijemput paksa oleh KPK di Tiara Convention Hall Medan, Minggu (26/7) sore pukul 17.30 WIB. Dalam proses penangkapan itu, sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik KPK.

Musdalifah juga sebelumnya sudah dipanggil 2 kali, yaitu pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama, tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadirannya. Sedangkan pada pemanggilan kedua, ia tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum. “KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH (Musdalifah) kemarin (Minggu), karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/8).

Febri juga berharap, tindakan yang dilakukan KPK terhadap Musdalifah tidak perlu terjadi kembali pada tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK. “Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Musdalifah merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan pada periode tersebut untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari 38 tersangka, setidaknya sudah 19 orang tersangka yang ditahan, yakni Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, dan Musdalifah.

Tak Terdaftar Lagi di Hanura Sumut

Sementara, terkait penangkapan paksa oleh KPK terhadap mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura Musdalifah, Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut Edison Sianturi menegaskan, nama tersebut tidak terdengar lagi dalam daftar pengurus partai sejak tahun lalu. Karenanya, tidak ada reaksi dari internal terhadap apa yang menimpa Musdalifah dalam kasus suap itu.

Edison mengatakan, saat ini nama Musdalifah yang sebelumnya adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura, tidak terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai. Karena itu, tidak ada langkah atau sikap terkait penahanan paksa kepada yang bersangkutan. “Saya tidak tahu ada nama itu di Hanura. Sebab setau saya di kepengurusan namanya tidak ada. Jadi tidak lagi terdengar namanya di internal. Dalam kegiatan juga tidak pernah saya ketemu denga beliau,” ujar Edison, Senin (27/8).

Begitu juga dengan status keanggotaan partai politik, Edison juga mengatakan, nama Musdalifah juga tidak termasuk dalam daftar kader atau anggota Partai Hanura. Sebab katanya, keanggotaan dimaksud ditegaskan dengan kartu tanda anggota (KTA) yang dibuat dan dikeluarkan partai. Sehingga untuk saat ini katanya, tidak ada diberikan atas nama mantan legislator tersebut.

“Kita kan ada kartu anggota dan itu masa berlakunya juga ada. Jadi untuk kartu anggota yang baru ini, dikeluarkan dari pusat, tidak ada diberikan untuk nama itu,” katanya.

Sementara untuk nama tersangka lain seperti Rinawati Sianturi yang kini sudah ditahan KPK, pihaknya hingga kini menunggu balasan dari pusat tentang tindak lanjut Partai Hanura untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumut. Sementara hingga kini, sejumlah nama lain dari 38 tersangka menunggu tahap pemeriksaan yang sebelumnya langsun g ditetapkan sebagai tahanan KPK. (bal)

DITAHAN: Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Musdalifah ditahan usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura, Musdalifah di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, Senin (27/8). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadapnya.

Musdalifah keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Musdalifah tak banyak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Musdalifah terpaksa dijemput paksa oleh KPK di Tiara Convention Hall Medan, Minggu (26/7) sore pukul 17.30 WIB. Dalam proses penangkapan itu, sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik KPK.

Musdalifah juga sebelumnya sudah dipanggil 2 kali, yaitu pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama, tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadirannya. Sedangkan pada pemanggilan kedua, ia tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum. “KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH (Musdalifah) kemarin (Minggu), karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/8).

Febri juga berharap, tindakan yang dilakukan KPK terhadap Musdalifah tidak perlu terjadi kembali pada tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK. “Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Musdalifah merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan pada periode tersebut untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari 38 tersangka, setidaknya sudah 19 orang tersangka yang ditahan, yakni Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, dan Musdalifah.

Tak Terdaftar Lagi di Hanura Sumut

Sementara, terkait penangkapan paksa oleh KPK terhadap mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura Musdalifah, Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut Edison Sianturi menegaskan, nama tersebut tidak terdengar lagi dalam daftar pengurus partai sejak tahun lalu. Karenanya, tidak ada reaksi dari internal terhadap apa yang menimpa Musdalifah dalam kasus suap itu.

Edison mengatakan, saat ini nama Musdalifah yang sebelumnya adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura, tidak terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai. Karena itu, tidak ada langkah atau sikap terkait penahanan paksa kepada yang bersangkutan. “Saya tidak tahu ada nama itu di Hanura. Sebab setau saya di kepengurusan namanya tidak ada. Jadi tidak lagi terdengar namanya di internal. Dalam kegiatan juga tidak pernah saya ketemu denga beliau,” ujar Edison, Senin (27/8).

Begitu juga dengan status keanggotaan partai politik, Edison juga mengatakan, nama Musdalifah juga tidak termasuk dalam daftar kader atau anggota Partai Hanura. Sebab katanya, keanggotaan dimaksud ditegaskan dengan kartu tanda anggota (KTA) yang dibuat dan dikeluarkan partai. Sehingga untuk saat ini katanya, tidak ada diberikan atas nama mantan legislator tersebut.

“Kita kan ada kartu anggota dan itu masa berlakunya juga ada. Jadi untuk kartu anggota yang baru ini, dikeluarkan dari pusat, tidak ada diberikan untuk nama itu,” katanya.

Sementara untuk nama tersangka lain seperti Rinawati Sianturi yang kini sudah ditahan KPK, pihaknya hingga kini menunggu balasan dari pusat tentang tindak lanjut Partai Hanura untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumut. Sementara hingga kini, sejumlah nama lain dari 38 tersangka menunggu tahap pemeriksaan yang sebelumnya langsun g ditetapkan sebagai tahanan KPK. (bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/