28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dewan Medan Minta KPU Evaluasi PPDP

M IDRIS/SUMUT POS
RDP: Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Medan bersama KPU dan Bawaslu Medan terkait masih banyaknya formulir C6 yang kembali, Senin (27/8).

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Sebanyak 200.000 lebih formulir C6 atau undangan memilih pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 lalu, kembali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Medan yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Senin (27/8) sore.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumbangaol menyatakan, kembalinya 200.000 formulir C6 tersebut merupakan masalah besar dan harus disikapi serius oleh KPU Medan.

Menurut Andi, diyakini masalah ini terjadi lantaran petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak bekerja secara maksimal.

“Coklit (pencocokan dan penelitian) harus benar-benar dilakukan maksimal oleh petugas yang telah ditunjuk KPU Medan. Namun, saya khawatir petugas tidak melakukan maksimal. Padahal, anggaran untuk itu cukup besar dan bila dilakukan secara sungguh-sungguh maka jumlahnya minim,” ungkap Andi dalam RDP yang dihadiri hampir semua anggota Komisi A.

Kata Andi, ke depan jumlah formulir C6 yang kembali harus dapat ditekan. Sebab, jumlah 200.000 lebih itu cukup besar dari total DPT pada Pilgubsu 2018.

“Wilayah Kota Medan memang besar, namun merupakan wilayah padat penduduk. Untuk itu, tidak akan sulit mencari dan memberikan formulirnya sesuai nama yang tertera,” sebut Andi.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu mengatakan, cukup tingginya angka formulir C6 yang kembali lantaran PPDP hanya sekadar memberikan kepada masyarakat. Artinya, tidak memastikan apakah undangan pemilih itu benar-benar sampai kepada yang berhak.

“Selalu terjadi setiap pemilu, karena petugasnya yang rata-rata dipilih dari kepala lingkungan hanya sekadar memberikan dan berpatokan terhadap data lama. Tidak memastikan apakah benar-benar orangnya yang menerima langsung dan tak mau mencari,” ujar Sabar.

Oleh karena itu, sambung Sabar, sudah seharusnya KPU Medan mengganti petugas tersebut dengan yang benar-benar mau bekerja. Sebab, mereka itu digaji terkecuali tidak.

“Kalau begini terus kondisinya, memungkinkan indikasi terjadi perdagangan formulir C6. Makanya, hal ini harus disikapi serius karena demi masa depan dan citra baik KPU Medan sendiri,” cetusnya.

Sementara, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengatakan, sebanyak 200.000 lebih formulir C6 yang kembali kepada pihaknya sewaktu Pilgubsu 2018 lalu sebagian besar disebabkan karena pemilih tak dapat ditemui. Jumlahnya, mencapai 117.561 formulir. Sedangkan sisanya yaitu 11.000 karena pemilih sudah meninggal dunia tetapi masih dalam daftar pemilih tetap (DPT), 85.219 sudah pindah domisili, 47.285 tidak dikenal atau alamatnya tidak jelas dan 21.974 lain-lain.

“Total 200.000 formulir C6 yang kembali ini mengalami penurunan sekitar 15 sampai 17 persen dari DPT. Sebab, tahun sebelumnya sampai 30 persen,” aku Herdensi.

Ia menambahkan, jumlah tersebut diharapkan bisa diminimalisir pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden nantinya. Bahkan, dapat mencapai nol persen yang kembali. (ris/azw)

M IDRIS/SUMUT POS
RDP: Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Medan bersama KPU dan Bawaslu Medan terkait masih banyaknya formulir C6 yang kembali, Senin (27/8).

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Sebanyak 200.000 lebih formulir C6 atau undangan memilih pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 lalu, kembali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Medan yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Senin (27/8) sore.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumbangaol menyatakan, kembalinya 200.000 formulir C6 tersebut merupakan masalah besar dan harus disikapi serius oleh KPU Medan.

Menurut Andi, diyakini masalah ini terjadi lantaran petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak bekerja secara maksimal.

“Coklit (pencocokan dan penelitian) harus benar-benar dilakukan maksimal oleh petugas yang telah ditunjuk KPU Medan. Namun, saya khawatir petugas tidak melakukan maksimal. Padahal, anggaran untuk itu cukup besar dan bila dilakukan secara sungguh-sungguh maka jumlahnya minim,” ungkap Andi dalam RDP yang dihadiri hampir semua anggota Komisi A.

Kata Andi, ke depan jumlah formulir C6 yang kembali harus dapat ditekan. Sebab, jumlah 200.000 lebih itu cukup besar dari total DPT pada Pilgubsu 2018.

“Wilayah Kota Medan memang besar, namun merupakan wilayah padat penduduk. Untuk itu, tidak akan sulit mencari dan memberikan formulirnya sesuai nama yang tertera,” sebut Andi.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu mengatakan, cukup tingginya angka formulir C6 yang kembali lantaran PPDP hanya sekadar memberikan kepada masyarakat. Artinya, tidak memastikan apakah undangan pemilih itu benar-benar sampai kepada yang berhak.

“Selalu terjadi setiap pemilu, karena petugasnya yang rata-rata dipilih dari kepala lingkungan hanya sekadar memberikan dan berpatokan terhadap data lama. Tidak memastikan apakah benar-benar orangnya yang menerima langsung dan tak mau mencari,” ujar Sabar.

Oleh karena itu, sambung Sabar, sudah seharusnya KPU Medan mengganti petugas tersebut dengan yang benar-benar mau bekerja. Sebab, mereka itu digaji terkecuali tidak.

“Kalau begini terus kondisinya, memungkinkan indikasi terjadi perdagangan formulir C6. Makanya, hal ini harus disikapi serius karena demi masa depan dan citra baik KPU Medan sendiri,” cetusnya.

Sementara, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengatakan, sebanyak 200.000 lebih formulir C6 yang kembali kepada pihaknya sewaktu Pilgubsu 2018 lalu sebagian besar disebabkan karena pemilih tak dapat ditemui. Jumlahnya, mencapai 117.561 formulir. Sedangkan sisanya yaitu 11.000 karena pemilih sudah meninggal dunia tetapi masih dalam daftar pemilih tetap (DPT), 85.219 sudah pindah domisili, 47.285 tidak dikenal atau alamatnya tidak jelas dan 21.974 lain-lain.

“Total 200.000 formulir C6 yang kembali ini mengalami penurunan sekitar 15 sampai 17 persen dari DPT. Sebab, tahun sebelumnya sampai 30 persen,” aku Herdensi.

Ia menambahkan, jumlah tersebut diharapkan bisa diminimalisir pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden nantinya. Bahkan, dapat mencapai nol persen yang kembali. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/