MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Pagi Polonia mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Medan lantaran lahan tempat mereka berjualan diklaim telah menjadi milik seseorang. Padahal, para pedagang telah berjualan di pasar tersebut sejak tahun 1971.
Pengaduan itu disampaikan perwakilan pedagang, Jansen, yang diterima Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumbangaol, didampingi Ketua Bapperda, Hendrik H Sitompul, Senin (27/8)
Kepada anggota dewan, Jansen, menceritakan para pedagang sejak dari kakek dan nenek mereka telah berjualan di Pasar Pagi sekitar tahun 1971 dan selama itu pula tidak ada satu orang pun yang mengaku atau mengklaim lahan pasar tersebut miliknya. “Bahkan, Lurah yang dulu tidak berani mengeluarkan surat untuk lahan pasar, apa lagi mengklaim lahan itu milik seseorang,” ujar Jansen.
Namun, lanjut Ketua PK SBSI 92 Medan Polonia itu, sejak pergantian lurah, tiba-tiba ada orang yang mengklaim lahan pasar seluas 16×26 meter itu merupakan miliknya. “Bahkan, seminggu yang lalu dilakukan penggusuran terhadap pedagang secara sepihak,” tutur dia.
Anehnya, lanjut Jansen, Pasar Pagi itu awalnya terletak di Jalan Pekong dan berada di Petak E. Sementara di dalam surat yang diklaim milik sesorang itu tertulis Jalan Pekong I dan berada di Petak C. “Kalau memang punya seseorang, pasti di dalam surat tertulis nama orang. Sementara para tetangga dalam surat itu mengaku semua menyebutkan Pasar Pagi,” ucapnya.
Jansen mengaku, pihaknya sudah melaporkan persoalan itu ke Kecamatan dan Walikota Medan sebanyak tiga kali. Bahkan, penggusuran sepihak yang dilakukan oleh oknum juga telah dilaporkan ke Polrestabes Medan tertanggal 15 Agustus 2018 lalu. “Saya berharap dewan bisa membantu menyelesaikan persoalan ini,” tukasnya.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumbangaol menyatakan, pihaknya meminta pedagang untuk membuat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan. Dengan begitu, dapat segera ditindaklanjuti ini.
“Kami sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang melakukan eksekusi sendiri sebelum adanya kepastian hukum yang tetap terhadap lahan tersebut. Kalaupun ada pengakuan seseorang yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, janganlah langsung main eksekusi saja. Sebab, ada jalur hukum dan silahkan gugat biar pengadilan yang memutuskan,” ungkap Andi.
Terkait adanya eksekusi sepihak dan telah dilaporkan, Andi meminta Polrestabes memproses pengaduan yang disampaikan. Sebab, menurutnya apa yang telah merupakan bentuk tindak pidana.
“Itu namanya sudah pengerusakan. Polisi harus menyeret pelakunya maupun orang yang menyuruh melakukan eksekusi tersebut. Ini negara hukum dan hukum merupakan panglima di negeri ini,” tegasnya. (ris/ila)