32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pembangunan 90 Kios Ilegal

FACHRIL/SUMUT POS
KIOS: Pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan tanpa mendirikan plang Izin  pendirikan Bangunan sehingga dinilai ilegal.

Setelah sebulan, pembangunan sebanyak 90 kios di lahan PT KAI, Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan, belum juga ada plang izin mendirikan bangunan (IMB). Kios tersebutpun secara hukum merupakan pembangunan illegal.

Pantauan di lapangan, Senin (27/8), menyebutkan, proses pembangunan kios dengan ukuran 8 X 3,5 meter, sudah berdiri lebih dari 4 kios. Anehnya, pembangunan di lahan milik perusahaan BUMN tidak juga terpasang plang IMB. Para pekerja terus melakukan aktivitas pembangunan, dengan terbentang jual beli kios, pengerjaan kios kerja sama operasional dengan PT KAI seakan berdiri secara ilegal. “Sudah sebulan pembangunannya, tapi sampai saat ini kami lihat tidak ada plang proyeknya. Kami pun tidak tahu, kios itu milik siapa dan rencana fungsi kios itu untuk apa,” kata Ruswa, seorang warga di sana.

Menyikapi itu, Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah menilai, dengan tidak adanya plang proyek di lokasi pembangunan milik BUMN, diduga tidak ada izin.”Kalau memang tidak ada plang proyeknya, berarti pembangunan itu ilegal, harusnya ada plang proyek, biar jelas pembangunan di lahan itu memiliki izin,” kata Bahrum.

Ditegaskan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, diminta kepada dinas terkait dan camat, harus mengecek ke lapangan, karena plang proyek itu menunjukkan legalitas bangunan yang akan didirikan.

“Jangan karena itu bangunan di lahan BUMN, Pemko Medan tidak tegas, kita mendukung pembangunan untuk kepentingan ekonomi di Belawan, tapi harus sesuai prosedur dan atauran, jangan sesuka hati,” tegas Bahrum.

Dengan tidak berdirinya plang proyek, lanjut Ketua PAN Kota Medan ini, mencerminkan, pihak pengusaha telah mengkelabui Pemko Medan, untuk mencari kentungan dengan tidak membayar biaya pajak bangunan. “Ini kan menyangkut PAD Kota Medan, kalau pembangunan itu menyalah, sangat merugikan pendapat daerah. Untuk itu, kita minta untuk segera dicek apabila tidak ada izin, agar ditindak tegas,” kata Bahrum.

Sebelumnya, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengatakan, bangunan di lahan PT KAI sudah ada izin, bahkan dirinya sudah memegang salinan izin dari dinas terkait. “Sudah ada izinnya, sudah kita pegang izinnya. Saya juga sudah perintahkan agar plangnya cepat dipasang, nanti saya perintahkan untuk pemasangan plang proyeknya,” jelas Ahmad. (fac/ila)

FACHRIL/SUMUT POS
KIOS: Pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan tanpa mendirikan plang Izin  pendirikan Bangunan sehingga dinilai ilegal.

Setelah sebulan, pembangunan sebanyak 90 kios di lahan PT KAI, Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan, belum juga ada plang izin mendirikan bangunan (IMB). Kios tersebutpun secara hukum merupakan pembangunan illegal.

Pantauan di lapangan, Senin (27/8), menyebutkan, proses pembangunan kios dengan ukuran 8 X 3,5 meter, sudah berdiri lebih dari 4 kios. Anehnya, pembangunan di lahan milik perusahaan BUMN tidak juga terpasang plang IMB. Para pekerja terus melakukan aktivitas pembangunan, dengan terbentang jual beli kios, pengerjaan kios kerja sama operasional dengan PT KAI seakan berdiri secara ilegal. “Sudah sebulan pembangunannya, tapi sampai saat ini kami lihat tidak ada plang proyeknya. Kami pun tidak tahu, kios itu milik siapa dan rencana fungsi kios itu untuk apa,” kata Ruswa, seorang warga di sana.

Menyikapi itu, Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah menilai, dengan tidak adanya plang proyek di lokasi pembangunan milik BUMN, diduga tidak ada izin.”Kalau memang tidak ada plang proyeknya, berarti pembangunan itu ilegal, harusnya ada plang proyek, biar jelas pembangunan di lahan itu memiliki izin,” kata Bahrum.

Ditegaskan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, diminta kepada dinas terkait dan camat, harus mengecek ke lapangan, karena plang proyek itu menunjukkan legalitas bangunan yang akan didirikan.

“Jangan karena itu bangunan di lahan BUMN, Pemko Medan tidak tegas, kita mendukung pembangunan untuk kepentingan ekonomi di Belawan, tapi harus sesuai prosedur dan atauran, jangan sesuka hati,” tegas Bahrum.

Dengan tidak berdirinya plang proyek, lanjut Ketua PAN Kota Medan ini, mencerminkan, pihak pengusaha telah mengkelabui Pemko Medan, untuk mencari kentungan dengan tidak membayar biaya pajak bangunan. “Ini kan menyangkut PAD Kota Medan, kalau pembangunan itu menyalah, sangat merugikan pendapat daerah. Untuk itu, kita minta untuk segera dicek apabila tidak ada izin, agar ditindak tegas,” kata Bahrum.

Sebelumnya, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengatakan, bangunan di lahan PT KAI sudah ada izin, bahkan dirinya sudah memegang salinan izin dari dinas terkait. “Sudah ada izinnya, sudah kita pegang izinnya. Saya juga sudah perintahkan agar plangnya cepat dipasang, nanti saya perintahkan untuk pemasangan plang proyeknya,” jelas Ahmad. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/