MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini DPRD dan Pemko Medan sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG). Di mana ranperda ini merupakan peralihan dari pengurusan IMB secara manual menjadi online. Ditargetkan, perda ini sudah dapat diberlakukan tahun depan.
“Jadi, dalam waktu dekat ranperda ini segera disahkan. Inilah yang ingin saya sampaikan, agar masyarakat mengetahuinya,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu dalam sosialisasi Produk Hukum Daerah VIII Tahun Anggaran 2023 Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang digelar Ketua di Jalan Bunga Mawar Nomor 104 Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (27/8/2023). Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini staf ahli DPRD Medan Arifin Siregar, perwakilan dari Dinas Perkimtaru Abraham, dan mewakili Camat Medan Selayang Wahyudi.
Menurut Burhanuddin, sebelum ranperda PBG ini disahkan menjadi Perda, maka Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih tetap berlaku. Dan dia meyakini, aturan-aturan yang akan muncul pada Perda PBG ini nantinya tidak akan mempersulit masyarakat dalam mendirikan bangunan. “Dengan lahirnya Perda PBG ini nantinya, diharapkan OPD terkait akan lebih mudah mengawasi bangunan-bangunan yang berdiri di Kota Medan,” katanya.
Mangan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini juga menjelaskan, pengurusan IMB atau PBG ini selain sumber PAD bagi Pemko Medan, juga dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan atau untuk keselamatan pemilik gedung. “Karena saat mengurus IMB atau PBG, wajib menyertakan desain rumah dan konstruksi bangunan, sehingga ada pengawasan dari pemerintah. Seringnya terjadi bangunan roboh, itu kemungkinan tidak adanya pengawasan yang ketat. Jadi perda ini tidak semata-mata untuk menarik retribusi dari masyarakat, tapi juga untuk keselamatan pemilik gedung,” terangnya.
Menyikapi hal ini, M Nur Batubara warga Medan Selayang mempertanyakan, “Apakah warga yang sudah mengurus IMB harus mengurus kembali agar sesuai dengan PBG? Dan apakah bangunan semipermanen tetap harus mengurus PBG?”
M Nur juga menanyakan, bentuk bangunan yang bagaimana yang harus mengurus PBG? “Kalau dari namanya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) inikan kesannya hanya untuk bangunan gedung. Lantas kalau bangunan yang semipermanen, apakah wajib juga mengurus PBG?” tanya M Nur.
Menyahuti pertanyaan ini, Abraham dari Dinas Perkimtaru Kota Medan menjelaskan, jika sudah ada IMB tidak perlu lagi mengurus PBG. “Kecuali ada renovasi atau perubahan bangunan. Itu harus mengurus izin kembali,” tegasnya.
Sementara Burhanuddin Sitepu menambahkan, aturan yang ada di dalam Perda PBG ini tidak menganulir peraturan yang ada sebelumnya. “Kecuali ada perubahan bentuk bangunan dari IMB sebelumnya. Misalnya, bangunan yang izinnya satu lantai berubah menjadi dua lantai, dan sebagainya. Itu tetap harus mengurus izin kembali,” tegasnya.
Sedangkan mengenai bentuk bangunan yang bagaimana yang wajib mengurus PBG, Burhanuddin mengatakan, hal ini masih dalam pembahasan di Pansus yang dibentuk DPRD Medan. “Tapi kalau menurut Perda 5 tahun 2012, setiap masyarakat mendirikan bangunan baik itu permanen maupun semi permanen, harus mengurus IMB,” tegasnya.
Sementara Mirna, warga Medan Tuntungan, menanyakan, apakah bangunan di dalam gang sempit juga harus mengurus IMB atau PBG? “Apalagi hanya melakukan renovasi bangunan rumah, misalnya hanya membangun kamar mandi di belakang rumah juga harus mengurus IMB,” ujarnya. Pasalnya, kata dia, sering kali oknum kelurahan dan kecamatan mendatangi warga yang sedang membangun, menanyakan IMB.
Menyikapi ini, Burhanuddin menegaskan, fungsi pihak kelurahan dan kecamatan hanya menegur, tidak punya hak penindakan dalam aturan izin bangunan ini. “Camat dan lurah hanya bisa menegur. Sedangkan penindakan ada pada Satpol PP, selalu OPD penegakan Perda. Jangan pula masyarakat yang ingin menambah bangunan kamar mandi di halaman belakang rumahnya juga kena retribusi IMB. Harus ada kebijakan yang manusiawi dalam hal ini,” tandasnya. (adz)