Pembangunan Fly Over Simpang Pos
MEDAN- Tim pembebasan lahan proyek pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang Pos, saat ini sedang memproses pembebasan 5 persil lahan dari 45 persil yang belum dibebaskan. Ditargetkan, fly over Simpang Pos dapat dimulai sesuai jadwal, yakni awal 2012.
“Tadi, tim proses ganti rugi sudah ke lapangan dan mensosialisasikan kepada pemilik 45 persil lahan yang belum diganti rugi. Dari pertemuan itu, pemilik satu persil rumah sudah mau menerima dan pemilik empat persil rumah lagi dipersiapkan ganti rugi,” kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, Selasa (27/9).
Dijelaskannya, dari anggaran ganti rugi sebesar Rp5 miliar yang berasal dari APBD Sumut dan APBN, saat ini tinggal Rp2 miliar lagi. Pasalnya, Pemko sudah membebaskan sebanyak 85 persil dari 130 persil yang harus dibebaskan.
“Karenanya, kepada warga kami minta mengerti, ini untuk kepentingan umum. Apalagi harga yang sudah ditetapkan sesuai dengan NJOP,” ucapnya.
Sementara itu, sejumlah warga pemilik 45 persil lahan yang belum diganti rugi mengatakan, mereka belum mau menerima ganti rugi dari pemerintah karena nilai ganti rugi tersebut belum pantas.
“Saya meminta pengertian dari pemerintah, karena saya sudah tua dan mata pencaharian saya sehari-hari hanya berdagang. Maunya, harga tanah saya berbeda dari yang lain, karena tanah saya habis semuanya untuk proyek itu, jadi seharusnya diusahakan harga yang pantas,” katanya.
Seorang warga pemilik satu persil lahan di Jalan AH Nasution yang juga enggan menyebutkan namanya mengatakan hal senada. “Harganya tidak cocok dengan harga pasaran, karena di sini per meternya Rp4 juta,” katanya.
Jika kurang dari harga itu, menurutnya tidak cukup untuk membangun kembali rumahnya yang rusak. “Di mana mau membangun lagi, karena separuh rumah sudah rusak. Ganti rugi bukan keinginan kami, nanti dirubuhkan nggak bisa dibangun lagi,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong mengimbau kepada masyarakat untuk membantu kelancaran pembangunan fly over tersebut. “Masyarakat harus mengerti, inikan untuk kepentingan umum dan masyarakat Kota Medan. Kenapa masyarakat lain bisa diganti rugi?” kata Parlaungan.
Dia juga meminta kepada pemerintah, untuk memberikan ganti rugi yang sewajarnya, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dan bisa membangun rumah mereka kembali dengan uang ganti rugi tersebut.(adl)