27.8 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Perampok Bank CIMB Niaga Divonis Sebelas Tahun

MEDAN- Fadli Sadama Bin Mahmudin alias Acin Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Medan, yang dipimpin Agus Rumekso SH. Dalam yang berlangsung Selasa (27/9) Fadli divonis 11 tahun penjara atas dugaan pelaku perampok Bank CIMB Niaga Medan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan 4 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun SH, yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

“Terdakwa Fadli Sadama Bin Mahmudin alias Acin Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 15 jo pasal 9 UU RI Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidanan terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup,” tegas hakim.
Putusan 11 tahun penjara ini, sambung hakim berdasar fakta, bukti dan keterangan saksi sesuai BAP di persidangan.

Terungkap di persidangan saudara Fadli Sadama terbukti bersalah turut membantu dan menyuplai, memasukkan ke Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan tindakan pidana terorisme.

Lanjut hakim  senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut antara lain 1 pucuk senjata api jenis pistol merek smith wetson dan 5 butir peluru jenis bm kaliber 38 special dan 1 butir peluru jenis SME kaliber 38 Special.
Sementara itu Fadli Sadama, yang mendengarkan putusan tersebut hanya tertunduk lesu. “Putusan itu saya pikir-pikir dulu, saya akan konsultasi dengan kuasa hukum saya atas putusan tersebut, saya juga akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” beber Fadli.(rud)

MEDAN- Fadli Sadama Bin Mahmudin alias Acin Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Medan, yang dipimpin Agus Rumekso SH. Dalam yang berlangsung Selasa (27/9) Fadli divonis 11 tahun penjara atas dugaan pelaku perampok Bank CIMB Niaga Medan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan 4 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun SH, yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

“Terdakwa Fadli Sadama Bin Mahmudin alias Acin Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 15 jo pasal 9 UU RI Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidanan terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup,” tegas hakim.
Putusan 11 tahun penjara ini, sambung hakim berdasar fakta, bukti dan keterangan saksi sesuai BAP di persidangan.

Terungkap di persidangan saudara Fadli Sadama terbukti bersalah turut membantu dan menyuplai, memasukkan ke Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan tindakan pidana terorisme.

Lanjut hakim  senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut antara lain 1 pucuk senjata api jenis pistol merek smith wetson dan 5 butir peluru jenis bm kaliber 38 special dan 1 butir peluru jenis SME kaliber 38 Special.
Sementara itu Fadli Sadama, yang mendengarkan putusan tersebut hanya tertunduk lesu. “Putusan itu saya pikir-pikir dulu, saya akan konsultasi dengan kuasa hukum saya atas putusan tersebut, saya juga akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” beber Fadli.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/