31 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

8 Pejudi Joker Ditangkap

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) unit Vice Control menangkap 8 pemain judi jenis kartu joker. Mereka ditangkap di salah satu rumah di kawasan Medan, Rabu (26/9) kemarin sekira pukul 21.00 WIB.

Tujuh orang yang diamankan di antaranya wanita dan 1 pria. Tertangkapnya para penjudi ini berkat adanya informasi dari masyarakat, sehingga para petugas Poldasu, langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya di TKP, petugas langsung memboyong para pelaku, dan juga barang-bukti ke Markas Ditreskrimum Poldasu. Dari TKP, petugas mengamankan sejumlah kartu remi joker. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, kedelapan orang yang diamankan tersebut akhirnya dipulangkan, karena tidak terbukti bersalah. “Mereka sudah kami periksa. Sekarang mereka masuk pembinaan,” ujar Kanit Kanit 4 judi Ditreskrimum Poldasu, Kompol Saptono, Kamis (27/9) petang.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan itu kedelapan orang yang diamankan memang terbukti main judi, namun dilepaskan karena akan menjalani pembinaan. “Tidak kami tahan karena menjalani pembinaan. Mereka ditangkap di sebuah rumah,” kata Saptono.
Poldasu masih memintai keterangan 8 orang yang diamankan. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (mag-12).

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) unit Vice Control menangkap 8 pemain judi jenis kartu joker. Mereka ditangkap di salah satu rumah di kawasan Medan, Rabu (26/9) kemarin sekira pukul 21.00 WIB.

Tujuh orang yang diamankan di antaranya wanita dan 1 pria. Tertangkapnya para penjudi ini berkat adanya informasi dari masyarakat, sehingga para petugas Poldasu, langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya di TKP, petugas langsung memboyong para pelaku, dan juga barang-bukti ke Markas Ditreskrimum Poldasu. Dari TKP, petugas mengamankan sejumlah kartu remi joker. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, kedelapan orang yang diamankan tersebut akhirnya dipulangkan, karena tidak terbukti bersalah. “Mereka sudah kami periksa. Sekarang mereka masuk pembinaan,” ujar Kanit Kanit 4 judi Ditreskrimum Poldasu, Kompol Saptono, Kamis (27/9) petang.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan itu kedelapan orang yang diamankan memang terbukti main judi, namun dilepaskan karena akan menjalani pembinaan. “Tidak kami tahan karena menjalani pembinaan. Mereka ditangkap di sebuah rumah,” kata Saptono.
Poldasu masih memintai keterangan 8 orang yang diamankan. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (mag-12).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/