29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pencairan Cek Tidak Jelas Digunakan

Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simalungun

MEDAN- Beberapa cek pencairan di Pemkab Simalungun tidak jelas penggunaannya. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) terdapat kerugian negara sebesar Rp529.654.638. Demikian dikatakan saksi ahli Darwin Napitupulu dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (27/9) dengan terdakwa mantan Bupati Pemkab Simalungun Zulkarnai Damanik.

“Untuk menghitung kerugian negara, kami memakai dokumen-dokumen yang ada pada penyidik, selain itu, petugas juga langsung ke Pemkab Simalungun. Audit pengeluaran sendiri dilakukan dalam periode Januari 2006 hingga 17 Februari 2006. Ini juga sesuai permintaan penyidik karena ditemukan beberapa pengeluaran kas dari bulan tersebut,” ujar saksi ahli Darwin Napitupulu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik, saksi ahli menyebutkan telah menerima dokumen pengeluaran berupa cek pencairan namun tidak jelas penggunaanya. Diantaranya nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Dana dicairkan secara bertahap, masing-masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 4.800.000, dana panjar upah pungut PBB over target Rp753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp100.408.750 dan dana sebesar Rp130.355.729 untuk Swiss F Damanik.

Disebutkannya, pada 20 February 2006 terjadi pergantian BUD Pemkab Simalungun yang baru dari Sugiati ke Kamsul.Bahkan, lanjutnya, anggaran APBD 2005 yang dibebankan dalam APBD 2006 juga menyalahi undang-undang. Karena saat itu APBD 2006 belum disahkan. Dimana pada saat itu Zulkarnaen selaku Bupati Pemkab Simalungun bersama Bendahara Umum Daerah (penuntutan terpisah) yang menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006 tersebut.  Dalam waktu yang sama, Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau tersebut menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina, M Sahnan Pasaribu, dan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Madina, Drs Maroundag Harahap dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma, dan Dwi Nova.

Pada agenda mendengar keterangan saksi tersebut, Asisten I Pemkab Madina M Sahnan Pasaribu mengakui penerbitan izin lokasi terdapat kesalahan di dalam penambahan lahan sehingga hal tersebut merugikan perusahaan PT Madina Agro Lestari (MAL).(far)

Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simalungun

MEDAN- Beberapa cek pencairan di Pemkab Simalungun tidak jelas penggunaannya. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) terdapat kerugian negara sebesar Rp529.654.638. Demikian dikatakan saksi ahli Darwin Napitupulu dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (27/9) dengan terdakwa mantan Bupati Pemkab Simalungun Zulkarnai Damanik.

“Untuk menghitung kerugian negara, kami memakai dokumen-dokumen yang ada pada penyidik, selain itu, petugas juga langsung ke Pemkab Simalungun. Audit pengeluaran sendiri dilakukan dalam periode Januari 2006 hingga 17 Februari 2006. Ini juga sesuai permintaan penyidik karena ditemukan beberapa pengeluaran kas dari bulan tersebut,” ujar saksi ahli Darwin Napitupulu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik, saksi ahli menyebutkan telah menerima dokumen pengeluaran berupa cek pencairan namun tidak jelas penggunaanya. Diantaranya nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Dana dicairkan secara bertahap, masing-masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 4.800.000, dana panjar upah pungut PBB over target Rp753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp100.408.750 dan dana sebesar Rp130.355.729 untuk Swiss F Damanik.

Disebutkannya, pada 20 February 2006 terjadi pergantian BUD Pemkab Simalungun yang baru dari Sugiati ke Kamsul.Bahkan, lanjutnya, anggaran APBD 2005 yang dibebankan dalam APBD 2006 juga menyalahi undang-undang. Karena saat itu APBD 2006 belum disahkan. Dimana pada saat itu Zulkarnaen selaku Bupati Pemkab Simalungun bersama Bendahara Umum Daerah (penuntutan terpisah) yang menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006 tersebut.  Dalam waktu yang sama, Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau tersebut menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina, M Sahnan Pasaribu, dan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Madina, Drs Maroundag Harahap dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma, dan Dwi Nova.

Pada agenda mendengar keterangan saksi tersebut, Asisten I Pemkab Madina M Sahnan Pasaribu mengakui penerbitan izin lokasi terdapat kesalahan di dalam penambahan lahan sehingga hal tersebut merugikan perusahaan PT Madina Agro Lestari (MAL).(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/