31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

49 Pin Emas Dewan Belum juga Dikembalikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Habisnya masa tugas anggota DPRD Medan periode 2014-2019 , tak turut merta mengembalikan pin emas yang telah mereka terima sejak awal dilantik. Dari total 50 anggota DPRD Medan periode 2014-2019, hanya ada satu anggota DPRD Medan yang mengembalikan pin emas tersebut, yakni Modesta Marpaung.

Modesta sendiri merupakan anggota DPRD Medan 2014-2019 yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Medan 2019-2024 dari Fraksi Golkar.

Kepada Sumut Pos, sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis mengatakan pihaknya memang belum menerima tambahan jumlah pin yang dikembalikan. “Belum ada yang kembali lagi, ya cuma satu itu saja,” ucap Abdul Azis menjawab Sumut Pos, Jumat (27/9).

Untuk itu, kata Azis, pihaknya akan segera menyurati kembali pihak-pihak yang belum mengembalikan pin emas nya. “Akan kita surati kembali, segera. Kepada 49 orang yang belum mengembalikan itu akan kita surati,” katanya.

Terkait pin yang baru untuk anggota DPRD Medan periode 2019-2024, Azis mengatakan telah diberikan kepada anggota DPRD Medan saat pelantikan pada 16 September yang lalu.

“Sudah, sudah kita berikan di hari pelantikan itu. Tapi itu bukan pin emas, melainkan pin yang berlapis emas,” jelasnya.

Seperti diketahui, Sekretariat DPRD Kota Medan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan tertanggal 18 Agustus 2019 lalu perihal pengambalian barang inventaris berupa laptop dan pin emas dengan batas pengembalian 13 September 2019.

PIN itu seberat 10 gram emas murni dan memang wajib dikembalikan karena termasuk belanja modal, karena harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yakni di atas Rp500 ribu. Namun, dari total 50 anggota DPRD Medan saat itu, belum ada satupun yang mengembalikannya.(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Habisnya masa tugas anggota DPRD Medan periode 2014-2019 , tak turut merta mengembalikan pin emas yang telah mereka terima sejak awal dilantik. Dari total 50 anggota DPRD Medan periode 2014-2019, hanya ada satu anggota DPRD Medan yang mengembalikan pin emas tersebut, yakni Modesta Marpaung.

Modesta sendiri merupakan anggota DPRD Medan 2014-2019 yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Medan 2019-2024 dari Fraksi Golkar.

Kepada Sumut Pos, sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis mengatakan pihaknya memang belum menerima tambahan jumlah pin yang dikembalikan. “Belum ada yang kembali lagi, ya cuma satu itu saja,” ucap Abdul Azis menjawab Sumut Pos, Jumat (27/9).

Untuk itu, kata Azis, pihaknya akan segera menyurati kembali pihak-pihak yang belum mengembalikan pin emas nya. “Akan kita surati kembali, segera. Kepada 49 orang yang belum mengembalikan itu akan kita surati,” katanya.

Terkait pin yang baru untuk anggota DPRD Medan periode 2019-2024, Azis mengatakan telah diberikan kepada anggota DPRD Medan saat pelantikan pada 16 September yang lalu.

“Sudah, sudah kita berikan di hari pelantikan itu. Tapi itu bukan pin emas, melainkan pin yang berlapis emas,” jelasnya.

Seperti diketahui, Sekretariat DPRD Kota Medan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan tertanggal 18 Agustus 2019 lalu perihal pengambalian barang inventaris berupa laptop dan pin emas dengan batas pengembalian 13 September 2019.

PIN itu seberat 10 gram emas murni dan memang wajib dikembalikan karena termasuk belanja modal, karena harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yakni di atas Rp500 ribu. Namun, dari total 50 anggota DPRD Medan saat itu, belum ada satupun yang mengembalikannya.(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/