29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

2 Dewan Bermasalah Masuk Komisi Bidang Hukum

Hartoyo sendiri berharap dirinya ditempatkan di Komisi E bidang kesejahteraan rakyat yang salah satu bahasannya adalah pendidikan. Harapan itu ia katakan karena sebelumnya, ia berprofesi sebagai guru.

Hartoyo mengaku, mencuatnya kasus ini sarat muatan politis. Apalagi disebutkannya dari tuduhan kasus itu, ia mengaku sudah memberikan ganti rugi kepada korban. Dari total kerugian Rp180 juta, sudah ia bayarkan bahkan Rp300 juta sebagaimana yang diminta. Termasuk mobil yang menjadi objek persoalan sudah berada di tangan korban atau pemilik.

Kasus ini juga telah sampai ke Mahkamah Partai Demokrat dan dirinya sudah menjelaskan semua duduk persoalan. Ia pun yakin dan percaya jika partai akan melihat persoalan ini secara objektif. Sebab, kasus ini dikatakannya bukan satu dari tiga kasus berat yakni asusila, korupsi atau narkoba yang bisa langsung diberhentikan bahkan dengan tidak hormat oleh lembaga.

Sedangkan anggota dewan lainnya, Eveready adalah anggota dewan dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Namun berbeda dengan Hartoyo, dirinya masih berstatus tersangka dan belum kelihatan hadir mengikuti rapat di Komisi A setelah penetapan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Sumut 24 Oktober lalu.

Seperti diketahui, Eveready dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan perkebunan sawit PT Rapala di Kabupaten Langkat pada 2012 lalu saat dirinya masih berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut Jhon Robert membenarkan yang bersangkutan masih menjalani masa penahanan di Polda Sumut. Karena belum mendapatkan penangguhan penahanan, oleh karenanya ia belum bisa mengikuti agenda kegiatan dewan seperti rapat komisi.

Soal penempatan Eveready di Komisi A, Robert mengaku hal itu merupakan hasil keputusan internal fraksi Gerindra di DPRD Sumut. Meskipun fraksi merupakan perpanjangan tangan partai di dewan, namun rekomendasi soal menempatkan legislator di alat kelengkapan dewan, diserahkan kepada fraksi Gerindra. (bal/ila)
Pihaknya belum mengambil langkah evaluasi terkait masalah yang dialami kadernya tersebut. Sebab saat ini mereka masih harus menunggu proses hukum selanjutnya yang saat ini masih bergulir. Hal ini berbeda jika yang bersangkutan tertangkap tangan melanggar hukum, baru partai bisa langsung menindak.

Sementara saat mencoba mengkonfirmasi langsung ke fraksi Partai Gerindra di DPRD Sumut, anggota dewan sedang menggelar rapat internal yang cukup lama, namun tidak diketahui sampai kapan rapat tersebut selesai. (bal/ila)

Hartoyo sendiri berharap dirinya ditempatkan di Komisi E bidang kesejahteraan rakyat yang salah satu bahasannya adalah pendidikan. Harapan itu ia katakan karena sebelumnya, ia berprofesi sebagai guru.

Hartoyo mengaku, mencuatnya kasus ini sarat muatan politis. Apalagi disebutkannya dari tuduhan kasus itu, ia mengaku sudah memberikan ganti rugi kepada korban. Dari total kerugian Rp180 juta, sudah ia bayarkan bahkan Rp300 juta sebagaimana yang diminta. Termasuk mobil yang menjadi objek persoalan sudah berada di tangan korban atau pemilik.

Kasus ini juga telah sampai ke Mahkamah Partai Demokrat dan dirinya sudah menjelaskan semua duduk persoalan. Ia pun yakin dan percaya jika partai akan melihat persoalan ini secara objektif. Sebab, kasus ini dikatakannya bukan satu dari tiga kasus berat yakni asusila, korupsi atau narkoba yang bisa langsung diberhentikan bahkan dengan tidak hormat oleh lembaga.

Sedangkan anggota dewan lainnya, Eveready adalah anggota dewan dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Namun berbeda dengan Hartoyo, dirinya masih berstatus tersangka dan belum kelihatan hadir mengikuti rapat di Komisi A setelah penetapan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Sumut 24 Oktober lalu.

Seperti diketahui, Eveready dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan perkebunan sawit PT Rapala di Kabupaten Langkat pada 2012 lalu saat dirinya masih berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut Jhon Robert membenarkan yang bersangkutan masih menjalani masa penahanan di Polda Sumut. Karena belum mendapatkan penangguhan penahanan, oleh karenanya ia belum bisa mengikuti agenda kegiatan dewan seperti rapat komisi.

Soal penempatan Eveready di Komisi A, Robert mengaku hal itu merupakan hasil keputusan internal fraksi Gerindra di DPRD Sumut. Meskipun fraksi merupakan perpanjangan tangan partai di dewan, namun rekomendasi soal menempatkan legislator di alat kelengkapan dewan, diserahkan kepada fraksi Gerindra. (bal/ila)
Pihaknya belum mengambil langkah evaluasi terkait masalah yang dialami kadernya tersebut. Sebab saat ini mereka masih harus menunggu proses hukum selanjutnya yang saat ini masih bergulir. Hal ini berbeda jika yang bersangkutan tertangkap tangan melanggar hukum, baru partai bisa langsung menindak.

Sementara saat mencoba mengkonfirmasi langsung ke fraksi Partai Gerindra di DPRD Sumut, anggota dewan sedang menggelar rapat internal yang cukup lama, namun tidak diketahui sampai kapan rapat tersebut selesai. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/