32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Agak ‘Lari’ Sepulang Balap Trail di Aceh, Senpinya Ditarik

DIKENAL GESIT TANGKAP NARKOBA

Selama 4 tahun bertugas di Sat Narkoba Polres Deli Serdang, Aiptu JK dikenal sebagai polisi gesit menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti besar. Seperti pada Maret 2014 lalu, Aiptu JK berhasil menangkap pengedar narkoba di daerah Kec. Pantai Labu dengan barang bukti sabu seberat 53,9 gram.

Pada bulan April 2014, Aiptu JK menangkap pelaku narkoba dari daerah Desa Bakaran Batu, Kec. Lubuk Pakam dengan barang bukti sabu 41,25 gram dan di Desa Kelambir, Kec. Pantai Labu dengan barang bukti sabu seberat 63 gram. Terakhir pada Oktober 2014 lalu, ia juga menangkap pengedar narkoba dari Desa Rantau Panjang, Kec. Pantai Labu dengan barang bukti ganja 5 kg.

Meski demikian, Aiptu JK tidak bakal dapat pembelaan dari atasannya. Hal itu ditegaskan Kapolres Deli Serdang AKBP M Edi Faryadi saat dikonfirmasi, Senin (27/10).

Menurut perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini, kasus Aiptu JK ini tidak bakal ada pembelaan dan penyelidikan atau penyidikan diserahkan sepenuhnya ke Poldasu. Bahkan orang nomor satu di Polres Deliserdang itu berjanji akan mengembangkan kasus ini dengan membentuk tim khusus.

“Kalau apel pagi, Aiptu JK rajin. Setiap pagi sudah kita tekankan agar jangan terlibat narkoba atau kasus apapun, karena kalau terlibat silahkan ditanggung sendiri akibatnya,” tegas M Edi Faryadi. (man/cr-1/gib/deo)

 

DIKENAL GESIT TANGKAP NARKOBA

Selama 4 tahun bertugas di Sat Narkoba Polres Deli Serdang, Aiptu JK dikenal sebagai polisi gesit menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti besar. Seperti pada Maret 2014 lalu, Aiptu JK berhasil menangkap pengedar narkoba di daerah Kec. Pantai Labu dengan barang bukti sabu seberat 53,9 gram.

Pada bulan April 2014, Aiptu JK menangkap pelaku narkoba dari daerah Desa Bakaran Batu, Kec. Lubuk Pakam dengan barang bukti sabu 41,25 gram dan di Desa Kelambir, Kec. Pantai Labu dengan barang bukti sabu seberat 63 gram. Terakhir pada Oktober 2014 lalu, ia juga menangkap pengedar narkoba dari Desa Rantau Panjang, Kec. Pantai Labu dengan barang bukti ganja 5 kg.

Meski demikian, Aiptu JK tidak bakal dapat pembelaan dari atasannya. Hal itu ditegaskan Kapolres Deli Serdang AKBP M Edi Faryadi saat dikonfirmasi, Senin (27/10).

Menurut perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini, kasus Aiptu JK ini tidak bakal ada pembelaan dan penyelidikan atau penyidikan diserahkan sepenuhnya ke Poldasu. Bahkan orang nomor satu di Polres Deliserdang itu berjanji akan mengembangkan kasus ini dengan membentuk tim khusus.

“Kalau apel pagi, Aiptu JK rajin. Setiap pagi sudah kita tekankan agar jangan terlibat narkoba atau kasus apapun, karena kalau terlibat silahkan ditanggung sendiri akibatnya,” tegas M Edi Faryadi. (man/cr-1/gib/deo)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/