MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus pungutan liar (Pungli) atau pemotongan uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan terus bergulir di Kejari Medan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan M Yusuf telah menyerahkan proses penyelidikan kasus ini ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Perkembangan kasus itu, laporan ke Kajari dan kesimpulannya sudah diserahkan ke Pidsus,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Herman Rudiansyah kepada wartawan, Senin (27/10) sore.
Namun dia enggan menyebutkan apa rekomendasi dari orang nomor satu di Kejari Medan itu. Karena, itu sudah masuk wewenang dari Seksi Pidsus Kejari Medan.
Rudi kembali menegaskan, meski uang transportasi pendamping PKH yang disunat itu sudah dikembalikan, tidak menggugurkan indikasi melawan hukum dalam kasus tersebut. “Itu tidak menghilangkan proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengaku tengah mempelajari kasus itu. “Kita lihat administrasinya lah, banyak sekali mau saya urusi ini,” sebutnya ketika dikonfirmasi via ponselnya.
Terpisah, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut mendukung upaya yang dilakukan Kejari Medan dalam pengusutan kasus pungli di Dinsosnaker Kota Medan itu. “Kita apresiasi dan mendukung apa yang dilakukan Kejari Medan. Kita meminta Kejari mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar permasalahannya untuk keseluruhannya sampai ke meja persidangan,” ungkap Kepala Divisi Advokasi FITRA Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan kepada Sumut Pos, kemarin.
Disebutkannya, kasus pungli di SKPD jajaran Pemko Medan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Untuk itu, dia berharap ada efek jera yang dilakukan pihak penegak hukum dalam kasus ini.
Dia menambahkan, Fitra Sumut akan melakukan pemantauan kasus ini dari tingkat penyeledikan hingga persidangan dari data dan informasi yang dikumpuli pihaknya. “Kejari Medan harus mengejar sampai tuntas, tidak mungkin jalan sendiri. Sumber permasalah hingga akar permasalahan juga harus diusut. Kita akan terus pantau kasus ini hingga tuntas dan kekuatan hukum didalamnya,” tandasnya.
Kasi Sosial Diperiksa
Sementara, Inspektorat Kota Medan terus mencari dan menggali informasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran uang transport pendamping PKH. Hal ini dilakukan untuk memudahkan tim yang sedang bekerja dalam mengambil keputusan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari bendahara Dinsosnaker, Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Sosial Dinsosnaker, N Harefa, Senin (27/10). N Harefa yang menggenakan pakaian safari abu-abu datang ke kantor Inspektorat sekitar pukul 14.15 WIB. Seperti diketahui, N Harefa dalam program pemberian uang transport pendamping PKH ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi membenarkan kedatangan N Harefa ke kantornya untuk memenuhi panggilan tim yang sedang menangani kasus pemotongan uang transport pendamping PKH.
Namun, Farid enggan membeberkan mengenai materi pemeriksaan. “Kalau itu tim yang lebih tahu,” ujar Farid ketika dikonfirmasi, Senin (27/10) sore.
Mengenai agenda pemeriksaan terhadap Kepala Dinas selaku penanggung jawab penggunaan anggaran, Farid juga belum menerima laporan dari tim.
Lebih lanjut, ia berharap kepada tim untuk bekerja secara tepat dan cepat dan tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan nantinya. “Tidak ada tenggat waktu, saya hanya berharap tim secepatnya menuntaskan masalah ini agar semuanya menjadi jelas,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Sosial Dinsosnaker N Harefa yang dikonfrimasi membantah bahwa dirinya telah diperiksa oleh Inspektorat. Ia mengaku datang kekantor Wali Kota untuk sebuah urusan. “Siapa bilang saya diperiksa, saya hanya mengantarkan surat,” katanya singkat melalui sambungan telfon.(gus/dik/adz)