32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Gudang di Jalan Nipon, Berdiri Tanpa Izin

TANPA IMB: Gudang di Jalan Nipon, Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan, berdiri tanpa izin.
fachril/sumut pos
TANPA IMB: Gudang di Jalan Nipon, Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan, berdiri tanpa izin.
fachril/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan gudang di Jalan Nipon, Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan, berdiri tanpa izin. Selain tanpa izin, gudang di lahan seluas lebih kurang 1 hektare masih tahap penembokan telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruanh uang wilayah (RDTR) Kota Medann

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrusmyah menilai, hal itu akibat fungsi pemerintahan dari tingkat bawah sampai ke atas tidak berjalan dengan baik melakukan pengawasan. Sehingga, banyak bangunan liar berdiri di Kota Medan khususnya di Medan Utara.

Untuk pembangunan gudang di Marelan telah menyalahi tata ruang Kota Medan. Karena di Marelan memang tidak boleh lagi didirikan pergudangan dan perindustrian. “Jangankan izin, mendirikan industri dan pergudangan memang tidak bisa. Harusnya, pihak kelurahan harus turun menghentikan gudang itu didirikan,” tegas Bahrum.

Dijelaskan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, kepada pemerintah setempat khususnya camat sudah sepatutnya melaporkan itu ke Dinas PKP2R dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan. Agar, aktivitas pembangunan gudang itu segera dihentikan.

“Pembangunan gudang itu sudah menyalahi Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Medan. Jadi, camat harus datangi untuk menghentikan pembangunannya, bukan membiarkan dengan menyurati agar tidak ada asumsi negatif dari masyarakat,” tegas Bahrum lagi.

Camat Medan Marelan, M Yunus mengaku, sudah dua kali menyurati pihak pemilik yang membangun gudang tersebut. Namun, tidak mengindahkan surat pemberitahuan yang sudah dilayangkan.

“Suratnya sudah kita tembuskan ke Satpol PP Kota Medan. Kita sudah tindak tegas menyuratinya, masalah itu sudah dikordinasi ke dinas agar segera diambil tindakan untuk mengentikan bangunan itu,” pungkasnya. (fac/ila)

TANPA IMB: Gudang di Jalan Nipon, Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan, berdiri tanpa izin.
fachril/sumut pos
TANPA IMB: Gudang di Jalan Nipon, Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan, berdiri tanpa izin.
fachril/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan gudang di Jalan Nipon, Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan, berdiri tanpa izin. Selain tanpa izin, gudang di lahan seluas lebih kurang 1 hektare masih tahap penembokan telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruanh uang wilayah (RDTR) Kota Medann

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrusmyah menilai, hal itu akibat fungsi pemerintahan dari tingkat bawah sampai ke atas tidak berjalan dengan baik melakukan pengawasan. Sehingga, banyak bangunan liar berdiri di Kota Medan khususnya di Medan Utara.

Untuk pembangunan gudang di Marelan telah menyalahi tata ruang Kota Medan. Karena di Marelan memang tidak boleh lagi didirikan pergudangan dan perindustrian. “Jangankan izin, mendirikan industri dan pergudangan memang tidak bisa. Harusnya, pihak kelurahan harus turun menghentikan gudang itu didirikan,” tegas Bahrum.

Dijelaskan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, kepada pemerintah setempat khususnya camat sudah sepatutnya melaporkan itu ke Dinas PKP2R dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan. Agar, aktivitas pembangunan gudang itu segera dihentikan.

“Pembangunan gudang itu sudah menyalahi Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Medan. Jadi, camat harus datangi untuk menghentikan pembangunannya, bukan membiarkan dengan menyurati agar tidak ada asumsi negatif dari masyarakat,” tegas Bahrum lagi.

Camat Medan Marelan, M Yunus mengaku, sudah dua kali menyurati pihak pemilik yang membangun gudang tersebut. Namun, tidak mengindahkan surat pemberitahuan yang sudah dilayangkan.

“Suratnya sudah kita tembuskan ke Satpol PP Kota Medan. Kita sudah tindak tegas menyuratinya, masalah itu sudah dikordinasi ke dinas agar segera diambil tindakan untuk mengentikan bangunan itu,” pungkasnya. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/