31.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Ayah Penganiaya Bayi Kembarnya hingga Satu Tewas Divonis 8 Tahun

Foto: Rizky/PM Kondisi Jayden, bayi 7 bulan yang ditampari ayahnya, sudah membaik. Namun ia masih mendapatkan perawatan intensif di RSU Bina Kasih, Medan.
Foto: Rizky/PM
Jayden, bayi 7 bulan yang ikut ditampari ayahnya namun berhasil selamat. Saudara kembarnya Rayden meninggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Terbukti menganiaya bayi kembarnya sendiri, hingga seorang tewas, mengakibatkan Fredi alias Ali alias Aliang (30) divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Fredi alias Ali alias Aliang selama 8 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Karlen Parhusip, di lantai II Ruang Candra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/9) petang.

Fredi dianggap majelis hakim melanggar Pasal 80 ayat (4) Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri maupun terdakwa Fredi menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Diketahui, Fredi menganiaya bayinya yang berusia 7 bulan, Rayden dan Jayden karena terus menangis, hingga Rayden tewas di RSU Bina Kasih, Jalan TB Simatupang, Medan. Perbuatan sadis yang dilakukan warga Komplek Pasar 4 Indah, Jalan Pasar IV, No 11-C, Sunggal, Kecamatan Sunggal, itu terjadi pada Selasa tanggal 1 Maret 2016 lalu.

Meski sudah mendapat perawatan intensif, nyawa Rayden tetap tak tertolong. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal tiba. Fredi langsung ditangkap, sedangkan jenazah Rayden dievakuasi ke RS Brimob untuk diautopsi.

Ternyata sikap kasar Fredi terhadap bayinya sudah berlangsung sejak 2 bulan, tepatnya saat Rayden berusia 5 bulan. Selain Rayden, saudara kembarnya (Jayden) juga pernah dianiaya. Syukurnya, penganiayaan yang dialami Jayden tak sampai merenggut nyawa. (gus)

Foto: Rizky/PM Kondisi Jayden, bayi 7 bulan yang ditampari ayahnya, sudah membaik. Namun ia masih mendapatkan perawatan intensif di RSU Bina Kasih, Medan.
Foto: Rizky/PM
Jayden, bayi 7 bulan yang ikut ditampari ayahnya namun berhasil selamat. Saudara kembarnya Rayden meninggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Terbukti menganiaya bayi kembarnya sendiri, hingga seorang tewas, mengakibatkan Fredi alias Ali alias Aliang (30) divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Fredi alias Ali alias Aliang selama 8 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Karlen Parhusip, di lantai II Ruang Candra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/9) petang.

Fredi dianggap majelis hakim melanggar Pasal 80 ayat (4) Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri maupun terdakwa Fredi menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Diketahui, Fredi menganiaya bayinya yang berusia 7 bulan, Rayden dan Jayden karena terus menangis, hingga Rayden tewas di RSU Bina Kasih, Jalan TB Simatupang, Medan. Perbuatan sadis yang dilakukan warga Komplek Pasar 4 Indah, Jalan Pasar IV, No 11-C, Sunggal, Kecamatan Sunggal, itu terjadi pada Selasa tanggal 1 Maret 2016 lalu.

Meski sudah mendapat perawatan intensif, nyawa Rayden tetap tak tertolong. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal tiba. Fredi langsung ditangkap, sedangkan jenazah Rayden dievakuasi ke RS Brimob untuk diautopsi.

Ternyata sikap kasar Fredi terhadap bayinya sudah berlangsung sejak 2 bulan, tepatnya saat Rayden berusia 5 bulan. Selain Rayden, saudara kembarnya (Jayden) juga pernah dianiaya. Syukurnya, penganiayaan yang dialami Jayden tak sampai merenggut nyawa. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/