28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

RS Selewengkan Dana BPJS Kesehatan hingga Rp5 M, Pasien Turut Dipanggil Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan penyelewengan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di sejumlah rumah sakit (RS) dan klinik di Medan masih terus diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Namun hingga kini belum sampai ke tahapan penyidikan. Dalam tahap penyelidikan ini, beberapa pasien yang pernah dirawat inap ikut diminta keterangan oleh Kejatisu.

“Masih dilanjuti. Itu kita serahkan ke pidsus, mereka sedang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (26/10).

Sumanggar menjelaskan, hingga kini sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Jadi yang dipanggil itu ada juga pelapor dan dari pasien-pasien yang pernah dirawat di rumah sakit tersebut,” ujar Sumanggar.

Namun, Sumanggar tidak merinci soal keterkaitan pasien yang pernah dirawat turut dipanggil Kejatisu. Tetapi, ia menegaskan, kasus ini akan terus diproses Kejatisu dan belum tahu kapan penetapan tersangka. “Itu masih lama. Makanya ini masih terus kita proses,” pungkas Sumanggar.

Sekadar diketahui, pada Agustus lalu, Kejatisu juga sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan RS yang menyelewengkan dana BPJS di Medan. Dari informasi yang dihimpun, direktur dari salah satu rumah sakit swasta turut diperiksa. Begitu juga dengan nama rumah sakit yang diduga selewengkan dana BPJS, masih dirahasaikan Kejatisu, dengan alasan masih tahapan penyelidikan.

Sebelumnya, mantan Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan satu rumah sakit swasta di Medan, yang diduga melakukan penyimpangan dana BPJS. Penyelewengan dana BPJS tersebut diduga tidak hanya melibatkan satu rumah sakit, namun puluhan rumah sakit swasta.

Bahkan, selain rumah sakit swasta di Medan, beberapa klinik juga diduga terlibat penyelewengan klaim dana BPJS Kesehatan. Temuan intelijen Kejatisu atas penyimpangan itu, tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar untuk satu rumah sakit.

Penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan itu berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter, pemeriksaan dan lainnya.

Pengusutan penyelewengan dana BPJS berawal dari informasi bahwa negara kekurangan dana Rp17,5 triliun untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Dari informasi tersebut, pihaknya, melakukan penelusuran terhadap MoU rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan penyelewengan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di sejumlah rumah sakit (RS) dan klinik di Medan masih terus diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Namun hingga kini belum sampai ke tahapan penyidikan. Dalam tahap penyelidikan ini, beberapa pasien yang pernah dirawat inap ikut diminta keterangan oleh Kejatisu.

“Masih dilanjuti. Itu kita serahkan ke pidsus, mereka sedang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (26/10).

Sumanggar menjelaskan, hingga kini sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Jadi yang dipanggil itu ada juga pelapor dan dari pasien-pasien yang pernah dirawat di rumah sakit tersebut,” ujar Sumanggar.

Namun, Sumanggar tidak merinci soal keterkaitan pasien yang pernah dirawat turut dipanggil Kejatisu. Tetapi, ia menegaskan, kasus ini akan terus diproses Kejatisu dan belum tahu kapan penetapan tersangka. “Itu masih lama. Makanya ini masih terus kita proses,” pungkas Sumanggar.

Sekadar diketahui, pada Agustus lalu, Kejatisu juga sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan RS yang menyelewengkan dana BPJS di Medan. Dari informasi yang dihimpun, direktur dari salah satu rumah sakit swasta turut diperiksa. Begitu juga dengan nama rumah sakit yang diduga selewengkan dana BPJS, masih dirahasaikan Kejatisu, dengan alasan masih tahapan penyelidikan.

Sebelumnya, mantan Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan satu rumah sakit swasta di Medan, yang diduga melakukan penyimpangan dana BPJS. Penyelewengan dana BPJS tersebut diduga tidak hanya melibatkan satu rumah sakit, namun puluhan rumah sakit swasta.

Bahkan, selain rumah sakit swasta di Medan, beberapa klinik juga diduga terlibat penyelewengan klaim dana BPJS Kesehatan. Temuan intelijen Kejatisu atas penyimpangan itu, tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar untuk satu rumah sakit.

Penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan itu berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter, pemeriksaan dan lainnya.

Pengusutan penyelewengan dana BPJS berawal dari informasi bahwa negara kekurangan dana Rp17,5 triliun untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Dari informasi tersebut, pihaknya, melakukan penelusuran terhadap MoU rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/