Penrad Siagian dan Kapolda Sumut Bahas Penyelesaian Konflik Agraria hingga Pemberantasan Narkoba

MEDAN, SumutPos.co— Anggota Komite I sekaligus Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menggelar kunjungan kerja ke Markas Kapolda Sumatera Utara di Medan pada Senin (26/10). Pertemuan tingkat tinggi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan tersebut fokus membahas penanganan maraknya konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan besar, sekaligus memperkuat kolaborasi pemberantasan siber dan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad mengungkapkan, BAP DPD RI saat ini tengah mengawal penanganan enam kasus konflik agraria berskala besar di Sumatera Utara. Secara nasional, Penrad membeberkan bahwa hampir 90 persen dari ribuan aduan masyarakat yang diterima DPD RI selama dua tahun terakhir berakar dari sengketa Hak Guna Usaha (HGU) serta klaim kawasan hutan.

Salah satu persoalan krusial yang disorot Penrad yakni konflik pertanahan antara warga Simpang Gambus dengan PT Socfindo atas dugaan kelebihan luasan HGU. Pihaknya mengimbau aparat kepolisian untuk menjaga iklim kondusif agar tidak memicu benturan fisik di lapangan, sembari menunggu penyelesaian resmi dari Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Penrad menyoroti nasib tragis puluhan warga di Perumahan Taramedang. Beberapa keluarga telah melunasi pembayaran rumah subsidi program pemerintah sejak 2015, dan mayoritas lainnya telah mencicil lebih dari 10 tahun. Namun, warga kini terancam penggusuran dan tak kunjung mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) akibat dugaan pergeseran status lahan yang kembali dimasukkan ke dalam area HGU PTPN.

Kasus yang telah dilaporkan ke Polda Sumut sejak 2024 ini akan segera diteruskan BAP DPD RI ke Mabes Polri dan Kejaksaan. “Kita berharap supaya masyarakat jangan menjadi korban atas kebijakan-kebijakan yang salah,” tegas Penrad.

Isu agraria ketiga yang menjadi titik tekan adalah dugaan pembalakan dan pengangkutan kayu ilegal oleh PT Gruti di Pulau-pulau Batu, Nias Selatan, yang dilaporkan tetap beroperasi meski telah terbit kebijakan penghentian kegiatan dari pemerintah. Penrad meminta berkas aduan warga tersebut ditelaah ulang dan membuka opsi RDPU bersama jajaran kepolisian.

Di luar ranah sengketa tanah, Penrad Siagian menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program kerja prioritas Kapolda Sumut, khususnya dalam hal penindakan kejahatan jalanan, budaya tertib berlalu lintas, hingga aksi masif penanggulangan narkotika.

Penrad menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara guna mensosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di tingkat desa dan kampung saat menjalankan agenda kunjungan kerja daerah pemilihan.
“Kalau bisa, ketika kunjungan ke daerah pemilihan, saya bersama teman-teman di polres setempat melakukan sosialisasi di kampung-kampung dan desa-desa, terutama tentang antinarkoba,” ujar Penrad.

Menanggapi aduan sengketa tanah tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan menegaskan komitmen jajarannya untuk memproses setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan terukur sesuai koridor hukum yang berlaku. Kapolda mengakui sengketa antara masyarakat dan pihak korporasi kerap menghadirkan dilema hukum.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan staf DPD RI untuk berkoordinasi langsung dengan Ditreskrimum Polda Sumut guna menggelar perkara bersama, memeriksa kecukupan alat bukti, dan menentukan kelayakan peningkatan status hukum ke tahap penyidikan. “Kalau kami Polri memang tidak punya kepentingan. Yang penting profesional, sesuai dengan aturan,” tegas Sonny.

Terkait bahaya peredaran gelap narkotika, Irjen Pol. Sonny Irawan menegaskan jajarannya memperketat pengawasan jalur perairan sesuai instruksi Kapolri. Letak geografis Sumatera Utara yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka menjadikan kawasan pesisir rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran gelap jaringan internasional.

Melalui konsolidasi ini, DPD RI dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara berharap proses penegakan hukum sengketa lahan dapat berjalan makin transparan, sekaligus mampu memperkuat sinergi pengamanan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Utara. (adz)

MEDAN, SumutPos.co— Anggota Komite I sekaligus Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menggelar kunjungan kerja ke Markas Kapolda Sumatera Utara di Medan pada Senin (26/10). Pertemuan tingkat tinggi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan tersebut fokus membahas penanganan maraknya konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan besar, sekaligus memperkuat kolaborasi pemberantasan siber dan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad mengungkapkan, BAP DPD RI saat ini tengah mengawal penanganan enam kasus konflik agraria berskala besar di Sumatera Utara. Secara nasional, Penrad membeberkan bahwa hampir 90 persen dari ribuan aduan masyarakat yang diterima DPD RI selama dua tahun terakhir berakar dari sengketa Hak Guna Usaha (HGU) serta klaim kawasan hutan.

Salah satu persoalan krusial yang disorot Penrad yakni konflik pertanahan antara warga Simpang Gambus dengan PT Socfindo atas dugaan kelebihan luasan HGU. Pihaknya mengimbau aparat kepolisian untuk menjaga iklim kondusif agar tidak memicu benturan fisik di lapangan, sembari menunggu penyelesaian resmi dari Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Penrad menyoroti nasib tragis puluhan warga di Perumahan Taramedang. Beberapa keluarga telah melunasi pembayaran rumah subsidi program pemerintah sejak 2015, dan mayoritas lainnya telah mencicil lebih dari 10 tahun. Namun, warga kini terancam penggusuran dan tak kunjung mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) akibat dugaan pergeseran status lahan yang kembali dimasukkan ke dalam area HGU PTPN.

Kasus yang telah dilaporkan ke Polda Sumut sejak 2024 ini akan segera diteruskan BAP DPD RI ke Mabes Polri dan Kejaksaan. “Kita berharap supaya masyarakat jangan menjadi korban atas kebijakan-kebijakan yang salah,” tegas Penrad.

Isu agraria ketiga yang menjadi titik tekan adalah dugaan pembalakan dan pengangkutan kayu ilegal oleh PT Gruti di Pulau-pulau Batu, Nias Selatan, yang dilaporkan tetap beroperasi meski telah terbit kebijakan penghentian kegiatan dari pemerintah. Penrad meminta berkas aduan warga tersebut ditelaah ulang dan membuka opsi RDPU bersama jajaran kepolisian.

Di luar ranah sengketa tanah, Penrad Siagian menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program kerja prioritas Kapolda Sumut, khususnya dalam hal penindakan kejahatan jalanan, budaya tertib berlalu lintas, hingga aksi masif penanggulangan narkotika.

Penrad menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara guna mensosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di tingkat desa dan kampung saat menjalankan agenda kunjungan kerja daerah pemilihan.
“Kalau bisa, ketika kunjungan ke daerah pemilihan, saya bersama teman-teman di polres setempat melakukan sosialisasi di kampung-kampung dan desa-desa, terutama tentang antinarkoba,” ujar Penrad.

Menanggapi aduan sengketa tanah tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan menegaskan komitmen jajarannya untuk memproses setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan terukur sesuai koridor hukum yang berlaku. Kapolda mengakui sengketa antara masyarakat dan pihak korporasi kerap menghadirkan dilema hukum.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan staf DPD RI untuk berkoordinasi langsung dengan Ditreskrimum Polda Sumut guna menggelar perkara bersama, memeriksa kecukupan alat bukti, dan menentukan kelayakan peningkatan status hukum ke tahap penyidikan. “Kalau kami Polri memang tidak punya kepentingan. Yang penting profesional, sesuai dengan aturan,” tegas Sonny.

Terkait bahaya peredaran gelap narkotika, Irjen Pol. Sonny Irawan menegaskan jajarannya memperketat pengawasan jalur perairan sesuai instruksi Kapolri. Letak geografis Sumatera Utara yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka menjadikan kawasan pesisir rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran gelap jaringan internasional.

Melalui konsolidasi ini, DPD RI dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara berharap proses penegakan hukum sengketa lahan dapat berjalan makin transparan, sekaligus mampu memperkuat sinergi pengamanan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Utara. (adz)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru