26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

35 Anggota DPRD Sumut Ditahan, KPK Buru Ferry Kaban

istimewa
Ferry Suando Tanuray Kaban.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menuntut hukuman tinggi terhadap mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban. Pasalnya, dia tidak kooperatif. Hingga kini, KPK masih memburu Ferry Kaban yang belum diketahui keberadaannya.

KPK sudah menahan 35 dari 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dari 35 orang tersebut, 12 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan lima di antaranya sudah mulai disidangkan.

“Selebihnya masih dalam proses,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11). Febri mengaku, dari 38 tersangka yang sudah ditetapkan. Ada satu orang tersangka yang hingga saat ini tidak kooperatif, yakni Ferry Suando Tanuray Kaban. Saat ini, Ferry Kaban sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita akan terus buru, dan kita minta beliau segera menyerahkan diri,” tegas Febri.

Menurut Febri, tim penyidik KPK telah mendatangi rumah Ferry, guna meminta keterangan dari keluarga terkait keberadaannya saat ini. “Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga,” ungkapnya.

KPK, ungkap Febri, mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak menyembunyikan informasi terkait keberadaan Ferry Suando. “Atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut, karena ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun,” jelasnya.

Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri, KPK mempastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang bersikap kooperatif. “Perlu diingat, ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara,” kata Febri.

“Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan,” imbuhnya.

Febri mengatakan, KPK terus melakukan pencarian terkait keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat. Febri mengingatkan agar Ferry Suando kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. “Justru jika FST terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga,” ujarnya.

istimewa
Ferry Suando Tanuray Kaban.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menuntut hukuman tinggi terhadap mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban. Pasalnya, dia tidak kooperatif. Hingga kini, KPK masih memburu Ferry Kaban yang belum diketahui keberadaannya.

KPK sudah menahan 35 dari 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dari 35 orang tersebut, 12 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan lima di antaranya sudah mulai disidangkan.

“Selebihnya masih dalam proses,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11). Febri mengaku, dari 38 tersangka yang sudah ditetapkan. Ada satu orang tersangka yang hingga saat ini tidak kooperatif, yakni Ferry Suando Tanuray Kaban. Saat ini, Ferry Kaban sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita akan terus buru, dan kita minta beliau segera menyerahkan diri,” tegas Febri.

Menurut Febri, tim penyidik KPK telah mendatangi rumah Ferry, guna meminta keterangan dari keluarga terkait keberadaannya saat ini. “Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga,” ungkapnya.

KPK, ungkap Febri, mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak menyembunyikan informasi terkait keberadaan Ferry Suando. “Atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut, karena ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun,” jelasnya.

Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri, KPK mempastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang bersikap kooperatif. “Perlu diingat, ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara,” kata Febri.

“Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan,” imbuhnya.

Febri mengatakan, KPK terus melakukan pencarian terkait keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat. Febri mengingatkan agar Ferry Suando kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. “Justru jika FST terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga,” ujarnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/