25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Truk Dilarang Lewat Jalur Medan-Berastagi

File/SUMUT POS
MACET: Kemacetan terjadi di Jalan Jamin Ginting Km 12.5, Agustus lalu. Kemacetan tersebut disebabkan banyaknya warga Kota Medan yang memanfaatkan masa liburan ke kawasan Berastagi, Karo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan akan menerapkan pembatasan operasional untuk mobil barang, selama libur perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto mengatakan, kebiajakan ini diterapkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas.

“Jadi nanti mobil barang sumbu tiga atau lebih dan termasuk mobil barang yang mengangkut bahan galian tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan, nanti tanggal 21 dan 22 itu dilarang untuk beberapa ruas jalan tol dan nasional,” kata Pandu, saat ditemui di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Waktu penerapan dibagi dalam beberapa sesi. Saat mudik Natal, aturan akan berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB. Salahsatu ruas jalan nasional yang terimbas adalah jalur Medan-Berastagi, Tanah Karo (dua arah).

Untuk periode mudik Tahun Baru 2019, aturan tersebut berlaku pada 28 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB. Penerapan dilakukan di ruas jalan yang sama dengan waktu mudik Natal 2018.

Sementara, untuk arus balik libur Tahun Baru 2019, pembatasan diberlakukan pada 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Dua ruas jalan yang akan terdampak yaitu ruas jalan Tol Cikampek-Jakarta (arah masuk ke Jakarta) dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Gilimanuk).

Aturan tersebut akan berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih besar atau sama dengan 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu).

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut barang ekspor dan impor dengan rute dari dan ke pelabuhan, pengangkut ternak, pupuk, serta pengantar pos dan uang. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi truk pengangkut bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam. (kps/net)

File/SUMUT POS
MACET: Kemacetan terjadi di Jalan Jamin Ginting Km 12.5, Agustus lalu. Kemacetan tersebut disebabkan banyaknya warga Kota Medan yang memanfaatkan masa liburan ke kawasan Berastagi, Karo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan akan menerapkan pembatasan operasional untuk mobil barang, selama libur perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto mengatakan, kebiajakan ini diterapkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas.

“Jadi nanti mobil barang sumbu tiga atau lebih dan termasuk mobil barang yang mengangkut bahan galian tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan, nanti tanggal 21 dan 22 itu dilarang untuk beberapa ruas jalan tol dan nasional,” kata Pandu, saat ditemui di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Waktu penerapan dibagi dalam beberapa sesi. Saat mudik Natal, aturan akan berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB. Salahsatu ruas jalan nasional yang terimbas adalah jalur Medan-Berastagi, Tanah Karo (dua arah).

Untuk periode mudik Tahun Baru 2019, aturan tersebut berlaku pada 28 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB. Penerapan dilakukan di ruas jalan yang sama dengan waktu mudik Natal 2018.

Sementara, untuk arus balik libur Tahun Baru 2019, pembatasan diberlakukan pada 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Dua ruas jalan yang akan terdampak yaitu ruas jalan Tol Cikampek-Jakarta (arah masuk ke Jakarta) dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Gilimanuk).

Aturan tersebut akan berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih besar atau sama dengan 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu).

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut barang ekspor dan impor dengan rute dari dan ke pelabuhan, pengangkut ternak, pupuk, serta pengantar pos dan uang. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi truk pengangkut bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam. (kps/net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/