32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gedung Enam Lantai Tanpa IMB di Marelan, Saharudin: Pembangunan Harus Dihentikan

fachril/SUMUT POS
TANPA IMB: Bangunan berlantai 6 di Jalan Speksi, Medan Deli, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan gedung berlantai 6 di Jalan Marelan Raya Pasar II Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan belum juga memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu mendapat kritikan dari pemerhati kebijakan Pemko Medan, Saharudin.

Dikatakannya, mengenai bangunan gedung tanpa izin bertentangan dengan Peraturan Daerath (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB dan Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 41 Tahun 2012 tentang petunjuk tekhnis Perda Nomor 5 Tahun 2012.

Artinya, retribusi IMB tentang perizinan di Bab IV pasal 9 ayat 1 menyatakan, setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan di daerah harus memperoleh IMB untuk pembinaan penyelenggaraan bangunan dari pemerintah daerah. “Apabila, setiap gedung belum memiliki izin, sesuai dengan peraturan yang ada, pembangunan harus stanvas. Apabila, izin tidak bisa dikeluarkan, maka dinas terkait harus melakukan pembongkaran,” tegas Saharudin.

Masih kata Ketua Gerbaksu ini, penertiban IMB diberikan terhadap kawasan yang peruntukkan tanahnya telah ditetapkan sesuai dengan rencana tata ruang kota, secara tekhnis mematuhi rencana tata ruang kota serta mematuhi persyaratan keandalan bangunan.

Sehingga memiliki korelasi dengan pengaturan tentang tata ruang, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007, pada Pasal 26 dan pasal 28 menentukan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.

“Tidak ada alasan untuk tidak ditertibkan, kalau memang belum ada izin atau masih dalam pengurusan, harusnya dihentikan dulu proses pembangunan gedung itu,” tegas Saharudin.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmadsyah mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima surat untuk melakukan penertiban gedung tersebut. (fac/azw)

fachril/SUMUT POS
TANPA IMB: Bangunan berlantai 6 di Jalan Speksi, Medan Deli, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan gedung berlantai 6 di Jalan Marelan Raya Pasar II Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan belum juga memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu mendapat kritikan dari pemerhati kebijakan Pemko Medan, Saharudin.

Dikatakannya, mengenai bangunan gedung tanpa izin bertentangan dengan Peraturan Daerath (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB dan Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 41 Tahun 2012 tentang petunjuk tekhnis Perda Nomor 5 Tahun 2012.

Artinya, retribusi IMB tentang perizinan di Bab IV pasal 9 ayat 1 menyatakan, setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan di daerah harus memperoleh IMB untuk pembinaan penyelenggaraan bangunan dari pemerintah daerah. “Apabila, setiap gedung belum memiliki izin, sesuai dengan peraturan yang ada, pembangunan harus stanvas. Apabila, izin tidak bisa dikeluarkan, maka dinas terkait harus melakukan pembongkaran,” tegas Saharudin.

Masih kata Ketua Gerbaksu ini, penertiban IMB diberikan terhadap kawasan yang peruntukkan tanahnya telah ditetapkan sesuai dengan rencana tata ruang kota, secara tekhnis mematuhi rencana tata ruang kota serta mematuhi persyaratan keandalan bangunan.

Sehingga memiliki korelasi dengan pengaturan tentang tata ruang, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007, pada Pasal 26 dan pasal 28 menentukan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.

“Tidak ada alasan untuk tidak ditertibkan, kalau memang belum ada izin atau masih dalam pengurusan, harusnya dihentikan dulu proses pembangunan gedung itu,” tegas Saharudin.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmadsyah mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima surat untuk melakukan penertiban gedung tersebut. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/