MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah wartawan yang bertugas di DPRD Medan dibuat heran dengan sikap salah seorang staf Sekretariat DPRD Medan, Ika Syafitri Dewi yang meminta wartawan untuk keluar ruangan saat menerima delegasi Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (27/11) di kantor DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan.
‘Pengusiran’ tersebut dilakukan di tengah pertemuan, di saat salah seorang delegasi Sekretariat DPRD Bantul mempertanyakan anggaran Reses dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada perwakilan anggota DPRD Medan dan Sekretariat DPRD Medan yang hadir.
Pertemuan itu sendiri diterima oleh anggota DPRD Medan Irwansyah S.Ag, SH, Abdul Latief Lubis dan Staff Sekretariat DPRD Medan Ika Syafitri Dewi.
Saat sekretariat DPRD Bantul menanyakan hal itu, sejumlah wartawan yang hadir di pertemuan tersebut melihat staf DPRD Medan tampak gelisah dan meminta staf lainnya untuk mendekatinya. Tak lama kemudian, salah seorang staf meminta wartawan untuk keluar ruangan. “Bang coba lihat ada pesan di WA, bisa ajak keluar sebentar kawan-kawan wartawan. Karena ada anggaran yang mau disampaikan oleh pihak sekretariat,” kata salah satu Staf.
Sejumlah wartawan tampak bingung dengan ‘pengusiran’ tersebut.
“Ada apa rupanya, kenapa kita disuruh keluar?” kata Arman, salah seorang wartawan Media online terbitan Medan.
Arman mengaku heran dengan sikap staff DPRD Medan tersebut. “Kalau memang tertutup dibilang, kalau begini kan macamnya ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya heran.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah anggota DPRD dari luar kota melakukan studi banding ke DPRD Medan dan meminta masukan soal pelaksanaan reses dan Sosialisasi Perda. Seperti halnya yang dilakukan DPRD Musirawas, Selasa (26/11) yang lalu. Meski mempertanyakan hal yang sama, namun tidak ada pengusiran wartawan yang terjadi.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Sumut, Hermansjah, sangat menyayangkan adanya pegawai atau Staf Sekretariat DPRD Medan yang tidak memperbolehkan wartawan meliput saat akan membahas soal anggaran pada pertemuan anggota DPRD Kota Medan dan Sekretariat DPRD Bantul.
Hermansjah menyebutkan, penggunaan anggaran haruslah diketahui oleh masyarakat, dan melalui pemberitaan wartawan adalah salah satu cara agar masyarakat dapat melihat dan mengawasi penggunaan anggaran.
“Kita sangat menyayangkan kejadian itu. Kenapa harus ditutupi, itu duit rakyat. Ada apa, kenapa harus disembunyikan. Apa itu misterius. Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang saat bekerja,” ujar Hermansjah.
Menurut Hermansjah, fungsi wartawan itu yakni mencari, meliput dan menyiarkan berita untuk diinformasikan kepada masyarakat. Semakin pembahasan tentang anggaran ditutupi, maka wartawan akan terus berusaha mencari tahu.
“Kita lihat saja di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, mereka sengaja memamerkan penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui iklan. Sama seperti di Kalimantan Timur, mereka juga terbuka soal anggaran. Karena masyarakat berhak tahu kemana uangnya digunakan, apalagi sekarang zamannya keterbukaan informasi,” kata Hermansjah.
Namun begitu, Hermansjah tak ingin menuding dan hanya berusaha berprasangka baik. Dia menilai, pegawai dan staf yang mendampingi dewan belum mengerti fungsi dan tugas wartawan.
“Kita (wartawan) dilindungi undang-undang, tak hanya ASN, TNI/POLRI saja yang dilindungi undang-undang. Jelas tertulis di UU nomor 40 tahun 1999 dan itu tolong dihormati, fungsi wartawan apa. Mungkin dia belum tahu dan harusnya dia paham,” pungkasHermansjah. (map/ila)