31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Jadi Pembahasan dalam Sidang, Buku Ahok Perkuat Dakwaan

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan atas kasusnya di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di kepulauan seribu. --JAWA POS/POOL/Dharma Wijayanto
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan atas kasusnya di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di kepulauan seribu. –JAWA POS/POOL/Dharma Wijayanto

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Jalannya sidang dugaan penistaan yang digelar tertutup didominasi pembahasan soal buku Basuki Tjahaja Purnama berjudul; “Mengubah Indonesia”. Salah satu saksi pelapor Habib Novel menyebut, buku tersebut memberikan penegasan terkait dugaan penistaan agama.

Ditemui di sela waktu istirahat, Habib menuturkan, dalam persidangan tersebut, dirinya mengungkapkan adanya bukti dalam buku yang ditulis Ahok. Dalam buku itu, tepatnya di halaman 40 terdapat kalimat yang sangat terhubung dengan dugaan penistaan agama. Kalimat tersebut adalah “ayat suci no, konstitusi yes”.

“Itu menunjukkan bahwa Ahok memang sejak awal mengincar Al Maidah 51,” terangnya ditemui samping Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin.

Dengan kalimat itu, maka Ahok mengartikan bahwa aturan konstitusi itu lebih tinggi daripada kitab suci. Hal tersebut dapat menjadi petunjuk terkait kesengajaan yang dilakukan Ahok dalam menista agama. “Sehingga, penistaan yang dilakukan sama sekali tidak terbantahkan,” ujar saksi yang kali pertama memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Menurutnya, sebenarnya awalnya pihaknya ingin memberikan nasehat pada Ahok untuk tidak menistakan agama. Namun, ternyata setelah digali lebih dalam, Ahok sudah setidaknya empat kali mengucapkan kalimat yang diduga menistakan agama.

“Yang diucapkan di Kepulauan Seribu, kantor DPP Nasdem, Balai Kota dan sewaktu menjadi bupati,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut Hakim yang diketuai Dwiarso Budi juga memperdalam soal bagaimana Habib Novel mengetahui adanya dugaan penistaan agama tersebut. Habib mengatakan, ada dua video yang ditontonnya terkait pernyataan Ahok. Yang pertama video itu dikirimkan salah seorang warga Kepulauan Seribu yang menjadi jamaahnya dan kedua video yang diupload oleh Pemprov DKI Jakarta. “Saya tidak mengetahui kalau soal Buni Yani,” paparnya.

Dalam persidangan itu, Habib juga menjadi sorotan karena Kuasa Hukumnya Habiburokhman juga merupakan kuasa hukum dari salah satu pasangan calon yang menjadi lawan Ahok. Dikonfirmasi soal itu, Habib mengaku tidak mengetahuinya. “Itu bukan urusan saya,” jelasnya.

Saat menjadi saksi, Habib Novel juga memberikan permohonan kepada majelis hakim untuk menahan Ahok. Permintaan itu dilakukan karena Ahok sudah berulangkali melakukan penistaan agama. “Ya, baru kali ini tersangka penistaan agama tidak ditahan,” tuturnya.

Selain Habib Novel, juga ada saksi pelapor Habib Muchsin. Muchsin merupakan salah satu imam besar Front Pembela Islam (FPI). Ditemui saat keluar persidangan, Muchsin menjelaskan bahwa pernyataan Ahok itu sangat tidak tepat karena sebagai nonmuslim dia tidak berhak untuk mengartikan ayat suci Al Quran. “Apalagi, ucapannya itu terhubung dengan pilkada, sebab dia terdaftar sebagai cagub,” jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan atas kasusnya di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di kepulauan seribu. --JAWA POS/POOL/Dharma Wijayanto
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan atas kasusnya di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di kepulauan seribu. –JAWA POS/POOL/Dharma Wijayanto

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Jalannya sidang dugaan penistaan yang digelar tertutup didominasi pembahasan soal buku Basuki Tjahaja Purnama berjudul; “Mengubah Indonesia”. Salah satu saksi pelapor Habib Novel menyebut, buku tersebut memberikan penegasan terkait dugaan penistaan agama.

Ditemui di sela waktu istirahat, Habib menuturkan, dalam persidangan tersebut, dirinya mengungkapkan adanya bukti dalam buku yang ditulis Ahok. Dalam buku itu, tepatnya di halaman 40 terdapat kalimat yang sangat terhubung dengan dugaan penistaan agama. Kalimat tersebut adalah “ayat suci no, konstitusi yes”.

“Itu menunjukkan bahwa Ahok memang sejak awal mengincar Al Maidah 51,” terangnya ditemui samping Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin.

Dengan kalimat itu, maka Ahok mengartikan bahwa aturan konstitusi itu lebih tinggi daripada kitab suci. Hal tersebut dapat menjadi petunjuk terkait kesengajaan yang dilakukan Ahok dalam menista agama. “Sehingga, penistaan yang dilakukan sama sekali tidak terbantahkan,” ujar saksi yang kali pertama memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Menurutnya, sebenarnya awalnya pihaknya ingin memberikan nasehat pada Ahok untuk tidak menistakan agama. Namun, ternyata setelah digali lebih dalam, Ahok sudah setidaknya empat kali mengucapkan kalimat yang diduga menistakan agama.

“Yang diucapkan di Kepulauan Seribu, kantor DPP Nasdem, Balai Kota dan sewaktu menjadi bupati,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut Hakim yang diketuai Dwiarso Budi juga memperdalam soal bagaimana Habib Novel mengetahui adanya dugaan penistaan agama tersebut. Habib mengatakan, ada dua video yang ditontonnya terkait pernyataan Ahok. Yang pertama video itu dikirimkan salah seorang warga Kepulauan Seribu yang menjadi jamaahnya dan kedua video yang diupload oleh Pemprov DKI Jakarta. “Saya tidak mengetahui kalau soal Buni Yani,” paparnya.

Dalam persidangan itu, Habib juga menjadi sorotan karena Kuasa Hukumnya Habiburokhman juga merupakan kuasa hukum dari salah satu pasangan calon yang menjadi lawan Ahok. Dikonfirmasi soal itu, Habib mengaku tidak mengetahuinya. “Itu bukan urusan saya,” jelasnya.

Saat menjadi saksi, Habib Novel juga memberikan permohonan kepada majelis hakim untuk menahan Ahok. Permintaan itu dilakukan karena Ahok sudah berulangkali melakukan penistaan agama. “Ya, baru kali ini tersangka penistaan agama tidak ditahan,” tuturnya.

Selain Habib Novel, juga ada saksi pelapor Habib Muchsin. Muchsin merupakan salah satu imam besar Front Pembela Islam (FPI). Ditemui saat keluar persidangan, Muchsin menjelaskan bahwa pernyataan Ahok itu sangat tidak tepat karena sebagai nonmuslim dia tidak berhak untuk mengartikan ayat suci Al Quran. “Apalagi, ucapannya itu terhubung dengan pilkada, sebab dia terdaftar sebagai cagub,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/