MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR) menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin mencopot Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Kabir Bedi dari jabatannya. Hal ini dikarenakan kualitas air yang buruk dibeberapa wilayah.
Hal itu, disampaikan Koordinator Aksi Mickael Halomoan Harahap, saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (28/11/2023) siang.
Mickael mengatakan banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan PDAM Tirtanadi mulai dari air yang sering mati, air yang kotor berwarna kecokelatan, dan lainnya.
“Bahkan sering tidak layak pakai dan Bocornya Pipa yang mengakibatkan banjir di Jalan SM Raja, begitu juga dengan viral di media sosial air di daerah Sunggal mati,” ucap Mickael.
Ia menuturkan, penyertaan modal yang diberikan oleh Pemprov Sumatera Utara sebesar Rp73,2 miliar kepada PDAM Tirtanadi sejak 2018 diduga belum terealisasi dengan penuh tanggung jawab. “Yang artinya ada kelalaian direksi dalam menjalankan tupoksinya,” ucapnya.
Dikatakannya, banyak pensiunan Perumda Tirtanadi yang belum mendapatkan hak haknya (uang pensiun) yang sampai saat ini masih menunggu niat baik dari direksi PDAM Tirtanadi untuk menyelesaikannya.
“Juga ada beberapa data serta validitas dugaan permainan meteran air, di mana pelanggan air yang kehilangan meteran air harus membayar sebesar Rp 800,000. Setelah dilakukan investigasi di lapangan diduga ada penadahan meteran tersebut oleh pihak Perumda Tirtanadi itu sendiri,” katanya.
Ia menilai, Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menutup mata terkait permasalahan dugaan penyalahgunaan dana dan diduga tidak berkompetenya Dirut PDAM Tirtanadi.
“Kami dari Aliansi Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR) mendapat informasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemanggilan (permintaan keterangan) kepada PDAM Tirtanadi. Terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal tersebut. Tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya, ini kami curiga ada permainan,” ucapnya.
Ia merincikan, pemanggilan tersebut dengan Nomor Surat Perintah SP.OPS-143/L.2/Dek.1/07/2023. Selanjutnya, kata Mickael, Mapolda Sumatera Utara juga menggeluarkan Surat Perintah Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus Poida Sumut Nomor: Sprin.Gas/ 823 /VIII/2023/Ditmes krimsus. Tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait pelaksanaan pengadaan pemasanggan pipa transmisi dengan diameter 300 mm di Jalan Kapten Sumarsono Kelurahan Medan Helvetia dan sekitarnya serta pekerjaan Rehabilitasi Menara Air Pada Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara TA. 2022.
Berikut tuntutan Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR), yakni meminta kepada Bapak Pj Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi karena kuat dugaan tidak mampu dan tidak berkompeten sebagai Dirut PDAM Tirtanadi Sumatera Utara.
Meminta Kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menjelaskan sejauh mana proses hukum terkait dugaan korupsi Pengadaan Pemasanggan Pipa Transmisi di Jalan Kapten Sumarsono Kelurahan Medan Helvetia Sekitarnya dan rehabilitasi Menara Air PDAM Tirtanadi.
Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memberikan keterangan terkait Pemberhentian Proyek Uprating IPA Sunggal Kapasitas 400L/dt, Uprating IPA Deli Tua Kapasitas 300L/dt, Pembangunan IPA Mini Pancur Batu Kapasitas 2 x 20L/dt dan upaya hukum apa saja yang sudah dilakukan terhadap Dirut PDAM Tirtanadi Sumatera Utara.
“Bila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami pastikan Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR) Akan menggalang kekuatan yang lebih besar hingga tuntutan dipenuhi,” tandasnya.(gus/ram)