MEDAN- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan prasarana air bersih Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) senilai Rp1,86 miliar tahun anggaran 2007 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/12).
Hadir dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secsio Jimec Nainggolan, dan ketua Majelis Hakim Jhonny Sitohang SH. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua terdakwa yakni Duma Rotua F Sinaga dan Wakil Direktur II CV Otama, Frida Tarigan sebagai Konsultan Pengawas.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diadili dalam sidang perdana untuk perkara kasus korupsi proyek pengadaan prasarana air bersih Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Toba Samosir (Tobasa) sebesar Rp1,86 miliar pada tahun anggaran 2007.
Secsio menyebut keduanya didakwa dalam berkas terpisah dan diduga melakukan korupsi dalam dana pengawasan pengelolaan air minum serta limbah tahun 2007, yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya untuk masyarakat di Kecamatan Ajibata dan Kecamatan Lumban Julu.
Dia menunjukkan bukti, berdasarkan akte pemasukan persero serta perubahan anggaran dasar perseroan komaditer CV Otama.
Atas perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp134.547.519, padahal sudah ada dana pembayaran pekerjaan pengawasan pengembangna kinerja pengelolaan air minum dan air limbah sebesar Rp148.002.000 dibayarkan untuk pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak.
Kedua terdakwa (berkas terpisah) didakwa primair dan subsidair melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Usai dibacakan dakwaan itu, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. (rud)