PENERTIBAN ternak kaki empat di Kota Medan terus mendapat penolakan dari pemilik ternak. Seperti pada sidang ternak kaki empat yang digelar di Rumah Potong Hewan (RPH) Mabar yang berakhir ricuh, Jumat (23/12) lalu. Kericuhan terjadi karena pemilik ternak menolak membayar denda sebesar Rp30 ribu sesuai keputusan hakim.
Sejauhmana optimisme Pemko Medan dalam hal ini Distanla Kota Medan, untuk menuntaskan masalah ternak kaki empat tersebut? Berikut petikan wawancara wartawan Harian Sumut Pos Ari Sisworo dengan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan Ir Wahid, kemarin.
Bagaimana kelanjutan masalah peternak hewan kaki empat yang menolak membayar denda sesuai keputusan hakim?
Persoalan ini seluruhannya kita serahkan ke pengadilan. Setelah itu, baru nantinya diadakan pelelangan setelah ternak-ternak tersebut disita alias diambil alih oleh kejaksaan.
Bagaimana pula dengan penertiban ternak kaki empat yang belum terselesaikan hingga saat ini?
Dalam hal ini, sebenarnya yang menjadi leader atau tampuk kepemimpinan dalam penertiban adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Namun, tetap berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan pihak lainnya.
Di tahun ini tidak terselesaikan, apa Distanla optimis bisa menyelesaikan masalah ini?
Kita tetap optimis bisa menyelesaikan persoalan ini, kendati memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terutama bentrok dan ricuh dengan masyarakat, terutama peternak.
Maka untuk 2012 mendatang, kita akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan teliti dan seksama agar penertiban ternak kaki empat bias terselesaikan. Di 2012, kapan pastinya penertiban akan dilakukan lagi? Kita lakukan secara bertahap, dan daerah atau lokasi yang saat ini menjadi prioritas untuk dilakukan penertiban adalah di daerah Tangguk Bongkar, Medan Denai. Apa persiapan yang dilakukan untuk mengantisipasi bentrokan dengan peternak? Ya itu tadi. Kita akan melakukan koordinasi dengan semua pihak. Melakukan perencanaan yang matang, baru kemudian melakukan aksi di lapangan.
Daerah mana populasi ternak kaki empat yang belum teratasi?
Ada di Medan Labuhan, Medan Belawan. Namun, ini masih tidak terlalu mengkhawatirkan ketika dilakukan penertiban. Kita tetap memfokuskan di Medan Denai. Anggaran yang telah dikeluarkan? Untuk 2011 lalu sekira Rp300 juta, dan sisasnya telah dikembalikan. Untuk tahun ini, ada sekitar Rp340 juta untuk pengalihan ke bidang lain, dan Rp250 juta untuk penertiban.
(*)