25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Pita Cukai Palsu Rp22 Miliar Dimusnahkan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan melakukan pemusnahan barang bukti pita cukai palsu senilai Rp22 miliar, Kamis (27/12) siang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan temuan terbesar di Sumatera Utara.

PITA CUKAI PALSU: Petugas Bea Cukai memusnahkan pita cukai palsu  Kantor Pengawasan  Pelayanan Bea Cukai Medan, Kamis (27/12).
PITA CUKAI PALSU: Petugas Bea Cukai memusnahkan pita cukai palsu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan, Kamis (27/12).

Informasi yang dihimpun, pemusnahan dilakukan di Kantor Bea dan Cukai Medan Jalan Suwondo Ujung, Bandara Polonia Medan. Sebanyak 21.060 lembar atau 842.000 keping cukai palsu dimasukkan ke dalam drum, kemudian disulut dengan api oleh Kepala Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan, Benhard Sibarani didampingi Kasi Penindakan dan Penyelidikan, Rizki, di halaman Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan Kepala Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan, Bernhard Sibarani mengatakan, pita cukai yang dimusnahkan tersebut merupakan pita cukai untuk minuman yang mengandung Etil Alhohol (MMEA) yang terdiri dari dua jenis yakni pita cukai tahun 2010 dengan perincian Rp26.000 per liter, dan pita cukai tahun 2012 dengan perincian Rp75.000 per liter.
Dijelaskannya, jika pita cukai palsu ini lolos, berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp22 miliar.

“Pita cukai palsu ini merupakan hasil operasi penindakan bulan Maret 2012 lalu,” kata Bernhard Sibarani.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi tentang adanya barang kiriman dari Jakarta. Petugas kemudian berhasil menemukan enam kardus yang berisi cukai palsu di salah satu titipan kilat di Kota Medan. Tidak ada tertera alamat pengirim maupun penerima pada kardus itu dan hanya tertera nomor telepon seluler.

“Sempat kita kembangkan penyelidikan sekitar tiga bulan, tetapi tidak ada yang datang mengambil kardus-kardus itu. Upaya penyadapan dilakukan tetapi nomor telepon seluler tersebut tidak aktif. Tidak ada pelaku yang ditangkap,” bebernya.

Benhard mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti diketahui, kalau pita cukai tersebut kemungkinan dibuat di luar negeri.
“Kalau yang palsu diberikan sinar Ultraviolet ada aksara Cinanya pada bagian bawah cetakan cukai yang dapat dilihat dengan menggunakan sinar Ultraviolet akan terlihat jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan, Rizki menuturkan, saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia agar negara tak rugi akibat pita cukai palsu ini. (jon)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan melakukan pemusnahan barang bukti pita cukai palsu senilai Rp22 miliar, Kamis (27/12) siang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan temuan terbesar di Sumatera Utara.

PITA CUKAI PALSU: Petugas Bea Cukai memusnahkan pita cukai palsu  Kantor Pengawasan  Pelayanan Bea Cukai Medan, Kamis (27/12).
PITA CUKAI PALSU: Petugas Bea Cukai memusnahkan pita cukai palsu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan, Kamis (27/12).

Informasi yang dihimpun, pemusnahan dilakukan di Kantor Bea dan Cukai Medan Jalan Suwondo Ujung, Bandara Polonia Medan. Sebanyak 21.060 lembar atau 842.000 keping cukai palsu dimasukkan ke dalam drum, kemudian disulut dengan api oleh Kepala Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan, Benhard Sibarani didampingi Kasi Penindakan dan Penyelidikan, Rizki, di halaman Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan Kepala Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan, Bernhard Sibarani mengatakan, pita cukai yang dimusnahkan tersebut merupakan pita cukai untuk minuman yang mengandung Etil Alhohol (MMEA) yang terdiri dari dua jenis yakni pita cukai tahun 2010 dengan perincian Rp26.000 per liter, dan pita cukai tahun 2012 dengan perincian Rp75.000 per liter.
Dijelaskannya, jika pita cukai palsu ini lolos, berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp22 miliar.

“Pita cukai palsu ini merupakan hasil operasi penindakan bulan Maret 2012 lalu,” kata Bernhard Sibarani.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi tentang adanya barang kiriman dari Jakarta. Petugas kemudian berhasil menemukan enam kardus yang berisi cukai palsu di salah satu titipan kilat di Kota Medan. Tidak ada tertera alamat pengirim maupun penerima pada kardus itu dan hanya tertera nomor telepon seluler.

“Sempat kita kembangkan penyelidikan sekitar tiga bulan, tetapi tidak ada yang datang mengambil kardus-kardus itu. Upaya penyadapan dilakukan tetapi nomor telepon seluler tersebut tidak aktif. Tidak ada pelaku yang ditangkap,” bebernya.

Benhard mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti diketahui, kalau pita cukai tersebut kemungkinan dibuat di luar negeri.
“Kalau yang palsu diberikan sinar Ultraviolet ada aksara Cinanya pada bagian bawah cetakan cukai yang dapat dilihat dengan menggunakan sinar Ultraviolet akan terlihat jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan, Rizki menuturkan, saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia agar negara tak rugi akibat pita cukai palsu ini. (jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/