26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tersangka Wong Kim Po Diserahkan ke Jaksa

BAP Kasus Korupsi Pemeliharaan Gedung PPLP Sunggal Rampung

MEDAN- Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pemilik Panglong Bahagia Jalan HM Joni Medan, Wong Kim Po alias Apo dilimpahkan ke Kejaksaan. Wong Kim Po alias Apo ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta menikmati uang negara dalam kasus korupsi 19 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sunggal tahun anggaran 2008. “Pelimpahan BAP untuk tahap I sudah dikirim penyidik ke jaksa. Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Kamis (26/12).

Namun, Sadono tidak mau menjelaskan kapan pastinya BAP Wong Kim Po alias Apo dilimpahkan ke Jaksa.

“Yang pasti berkasnya sudah dinaikkan ke kejaksaan. Saya lupa tanggalnya. Kita tunggu saja ya,” sebutnya.

Sekadar diketahui, Wong Kim Po alias Apo ditetapkan sebagai tersangka setelah dibunyikan saksi-saksi dalam persidangan mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Kadispora Sumut) Ardjoni Munir. Kini, terdakwa Ardjoni Munir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Namun, terdakwa dibebaskan dari hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp263 juta dari kerugian negara sebesar Rp352 juta. Sebab, terdakwa sudah mengganti, sedangkan sisanya ditanggung oleh Wong Kim Po alias Apo.

Selama digelarnya persidangan, Wong Kim Po alias Apo tidak pernah hadir memberikan kesaksian di persidangan, karena karena alasan sakit. Padahal Apo yang namanya sering muncul dalam setiap persidangan, memiliki peranan penting dalam proyek pengerjaan Disporasu tersebut.

Kemudian, saksi lain yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan tercatat atas nama Adi Sahputra selaku Pegawai di Bank Sumut. Dari keterangannya, saksi mengatakan telah terjadi transaksi dari kas daerah kepada tujuh rekening perusahaan yang terlibat dalam proyek itu masing-masing CV Kurnia, CV Indotama, PT Khairani, CV Arianda, CV Teguh Surya Indah, CV Kencana dan CV Boris Utama.

“Dari data yang kita peroleh, terjadi transaksi dari kas daerah ketujuh rekening perusahaan. Selain itu, ada berupa pengiriman uang ke rekening Bank Ekonomi atas nama Wong Kim Po. Tapi rata-rata yang melakukan penarikan uang adalah atas nama Gunawan dari CV Teguh Surya Indah,” bebernya.
Seperti yang diberitakan, Ardjoni Munir terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No20/2001 tentang Tin – dak Pidana Korupsi. Putusan majelis hakim yang di ketuai Muhammad Nur lebih rendah dari tuntutan JPU, T Adelina yang menuntut selama satu tahun enam bulan penjara. Ma jelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan 11 paket proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga pada 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp352 juta. (ial)

 

BAP Kasus Korupsi Pemeliharaan Gedung PPLP Sunggal Rampung

MEDAN- Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pemilik Panglong Bahagia Jalan HM Joni Medan, Wong Kim Po alias Apo dilimpahkan ke Kejaksaan. Wong Kim Po alias Apo ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta menikmati uang negara dalam kasus korupsi 19 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sunggal tahun anggaran 2008. “Pelimpahan BAP untuk tahap I sudah dikirim penyidik ke jaksa. Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Kamis (26/12).

Namun, Sadono tidak mau menjelaskan kapan pastinya BAP Wong Kim Po alias Apo dilimpahkan ke Jaksa.

“Yang pasti berkasnya sudah dinaikkan ke kejaksaan. Saya lupa tanggalnya. Kita tunggu saja ya,” sebutnya.

Sekadar diketahui, Wong Kim Po alias Apo ditetapkan sebagai tersangka setelah dibunyikan saksi-saksi dalam persidangan mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Kadispora Sumut) Ardjoni Munir. Kini, terdakwa Ardjoni Munir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Namun, terdakwa dibebaskan dari hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp263 juta dari kerugian negara sebesar Rp352 juta. Sebab, terdakwa sudah mengganti, sedangkan sisanya ditanggung oleh Wong Kim Po alias Apo.

Selama digelarnya persidangan, Wong Kim Po alias Apo tidak pernah hadir memberikan kesaksian di persidangan, karena karena alasan sakit. Padahal Apo yang namanya sering muncul dalam setiap persidangan, memiliki peranan penting dalam proyek pengerjaan Disporasu tersebut.

Kemudian, saksi lain yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan tercatat atas nama Adi Sahputra selaku Pegawai di Bank Sumut. Dari keterangannya, saksi mengatakan telah terjadi transaksi dari kas daerah kepada tujuh rekening perusahaan yang terlibat dalam proyek itu masing-masing CV Kurnia, CV Indotama, PT Khairani, CV Arianda, CV Teguh Surya Indah, CV Kencana dan CV Boris Utama.

“Dari data yang kita peroleh, terjadi transaksi dari kas daerah ketujuh rekening perusahaan. Selain itu, ada berupa pengiriman uang ke rekening Bank Ekonomi atas nama Wong Kim Po. Tapi rata-rata yang melakukan penarikan uang adalah atas nama Gunawan dari CV Teguh Surya Indah,” bebernya.
Seperti yang diberitakan, Ardjoni Munir terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No20/2001 tentang Tin – dak Pidana Korupsi. Putusan majelis hakim yang di ketuai Muhammad Nur lebih rendah dari tuntutan JPU, T Adelina yang menuntut selama satu tahun enam bulan penjara. Ma jelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan 11 paket proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga pada 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp352 juta. (ial)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/